Sengketa lahan yang melibatkan Masyarakat Adat Muara Tae di Kutai Barat, Kalimantan Timur, dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Borneo Surya Mining Jaya (BSMJ) kini kembali memanas.
Setelah sempat mereda sekira sedekade lalu, situasi di lapangan kembali memuncak sejak pertengahan tahun 2025 hingga pertengahan tahun 2026.
Alat-alat berat milik anak usaha First Resources Limited tersebut dilaporkan kembali menerobos masuk dan menggusur wilayah adat komunitas Benuaq demi memuluskan ekspansi kebun sawit.
Aktivitas pembukaan lahan secara sepihak ini melindas wilayah adat yang dipertahankan masyarakat setempat secara turun-temurun.
Hutan adat yang selama ini menjadi benteng kehidupan serta penyedia bahan pangan, obat-obatan tradisional, hingga tempat ritual adat milik warga kini telah banyak yang rata dengan tanah.
Penggusuran yang terus dipaksakan ini membakar kembali amarah warga yang merasa hak atas tanah leluhur mereka terus dirampas.
Rusaknya Lingkungan dan Krisis Air Bersih
Dampak dari penggusuran hutan secara masif ini langsung dirasakan oleh warga kampung.
Hulu Sungai Nayan yang selama ini menjadi sumber air bersih utama bagi masyarakat Muara Tae kini tercemar berat dan berubah menjadi berlumpur setiap kali hujan deras turun.
Akibatnya, air sungai sudah tidak layak lagi untuk dikonsumsi maupun digunakan untuk kebutuhan harian warga.
Untuk memenuhi kebutuhan air minum sehari-hari, warga kini terpaksa berjalan jauh hingga sekitar dua kilometer menuju mata air terdekat.
Kondisi ini makin sulit karena belum tersedianya jaringan pipa pengalir yang memadai hingga ke rumah-rumah penduduk. Selain krisis air, warga juga kehilangan area berburu dan berladang akibat punahnya flora dan fauna di kawasan hutan adat mereka.
Kritik Penanganan Konflik dan Isu Intimidasi Aparat
Gelombang protes atas penggusuran lahan ini juga disuarakan oleh kalangan aktivis lingkungan.
Senior Campaigner Kaoem Telapak, Olvy Tumbelaka, menilai bahwa riak konflik ini kembali meletus karena memang tidak pernah ada penyelesaian tuntas sejak pengaduan di Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) ditutup bertahun-tahun lalu.
Prosedur Free, Prior, and Informed Consent (FPIC) atau persetujuan di awal tanpa paksaan disinyalir tidak pernah dijalankan secara jujur oleh pihak perusahaan.
Di sisi lain, Executive Council Member Asia Indigenous People Pact (AIPP), Abdon Nababan, turut menyoroti dugaan perpecahan horizontal yang sengaja diciptakan di tingkat tapak. Penetapan batas administrasi desa oleh pemerintah daerah disinyalir dimanfaatkan untuk membenturkan antarwarga, sembari menegaskan bahwa batas administrasi pemerintahan tidak boleh mengangkangi atau menghapus hak-hak wilayah adat yang sudah ada sebelumnya.
BSMJ Klaim Terapkan Aturan dan Lakukan Prosedur Sah
Menanggapi berbagai tuduhan penggusuran tersebut, pihak First Resources lewat keterangan resminya membantah telah melanggar aturan. Perusahaan mengklaim bahwa seluruh kegiatan operasional BSMJ di area konsesi telah mengacu pada dasar hukum yang sah serta menerapkan prinsip FPIC dengan melibatkan perwakilan pemerintah daerah setempat.
Pihak perusahaan berdalih bahwa kawasan yang dikerjakan telah masuk dalam Hak Guna Usaha (HGU) yang dibebaskan secara legal. Perusahaan juga menyatakan bakal menerapkan pendekatan kehati-hatian dan menangguhkan kegiatan apabila muncul klaim lahan resmi yang perlu diklarifikasi lebih lanjut melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Harapan Pemulihan Hak Adat dan Audit Menyeluruh
Masyarakat Adat Muara Tae tetap berdiri kokoh menuntut agar wilayah adat mereka dikeluarkan secara penuh dari peta HGU milik perusahaan sawit. Berbagai ritual adat seperti Guguq Taont telah digelar warga sebagai bentuk doa dan sumpah adat untuk memelihara serta memulihkan hubungan spiritual mereka dengan alam yang mulai rusak.
Para ahli dan peneliti hukum adat mendesak adanya audit menyeluruh terhadap keabsahan izin konsesi di kawasan tersebut. Tanpa adanya tindakan tegas dari pemerintah untuk mengembalikan hak kelola lahan kepada masyarakat adat, konflik agraria berdarah di Kalimantan Timur ini dikhawatirkan akan terus membara dan memakan korban di masa depan.
Statement:
Masrani, Tokoh Masyarakat Adat Muara Tae
“Tumbuhan untuk ritual, untuk bangunan, untuk obat-obatan itu sudah habis semua. Sungai Nayan ini kan mengalir ke kampung Muara Tae, yang airnya kami pakai selama ini. Jadi sekarang tidak bisa dipakai, airnya berlumpur. Mereka melakukan penggusuran secara paksa di lapangan.”
Olvy Tumbelaka, Senior Campaigner Kaoem Telapak
“Tidak ada FPIC. Kalau tidak sepakat, ada aparat yang kemudian mendampingi, melihat, memastikan tidak ada kerusuhan. Tapi itu sebenarnya bagian dari intimidasi agar masyarakat menerima.”
3 Poin Penting:
-
Penggusuran Lahan Kembali Berulang: PT BSMJ kembali meratakan hutan adat Benuaq di Muara Tae pada rentang 2025–2026 demi ekspansi sawit, memicu kembalinya konflik agraria yang telah berlangsung belasan tahun.
-
Dampak Ekologis dan Krisis Air: Penggusuran merusak ruang hidup warga, menghancurkan tanaman obat serta bahan ritual, dan mencemari Sungai Nayan hingga tak layak dikonsumsi.
-
Sorotan atas FPIC dan HGU: Aktivis dan tokoh adat menilai perusahaan mengabaikan prinsip FPIC dan memanfaatkan batas administrasi, sementara masyarakat menuntut wilayah adat dihapus dari peta HGU perusahaan.



