Search
Search
Search

KPK Ungkap Dugaan Dana Bencana BNPB Dipakai Beli Saham Rp30,98 Miliar, Publik Berhak Menuntut Transparansi

Sabtu, 17 Oktober 2026

Gedung KPK (sulindo)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan penggunaan dana darurat penanganan bencana untuk kepentingan pribadi.

Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyebut Bima Setiawan (BMS), adik mantan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen Suharyanto, diduga memanfaatkan aliran dana dari pengadaan di lingkungan BNPB untuk membeli saham.

Fakta tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (16/10/2026).

Menurut Taufik, Bima diduga membeli saham PT Alfa Veritas Energizer (AVE) melalui PT Medela Potentia yang terafiliasi dengannya. Nilai kepemilikan saham Bima di PT AVE disebut mencapai Rp30,98 miliar per 13 Oktober 2026.

Keterangan tersebut menjadi bagian dari konstruksi perkara yang sedang ditangani KPK, bukan putusan bersalah dari pengadilan.

Pengadaan BNPB Rp148 Miliar Jadi Sorotan

Kasus ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai pengawasan pengadaan barang dan jasa yang menggunakan Dana Siap Pakai (DSP). Berdasarkan keterangan KPK, total nilai pengadaan di lingkungan BNPB selama 2024–2026 mencapai sekitar Rp148 miliar.

Rinciannya, Rp45,76 miliar pada 2024, Rp52,27 miliar pada 2025, dan Rp50 miliar pada 2026.

Besarnya anggaran tersebut membuat transparansi proses pengadaan menjadi hal yang tidak bisa ditawar, terlebih dana yang digunakan berkaitan dengan penanganan keadaan darurat.

KPK juga mengungkap dugaan adanya vendor atau penyedia barang dan jasa di lingkungan BNPB yang terafiliasi dengan Bima.

Situasi ini menyoroti risiko konflik kepentingan ketika pihak yang memiliki kedekatan dengan pejabat atau lingkungan pengambil keputusan diduga mempunyai hubungan dengan perusahaan penyedia.

Dalam kondisi darurat, pengadaan memang perlu berjalan cepat agar bantuan segera sampai kepada masyarakat.

Namun, kecepatan tidak boleh menjadi alasan untuk mengendurkan pemeriksaan hubungan bisnis, kewajaran harga, dan pertanggungjawaban penggunaan anggaran.

Lima Tersangka dan Dua Klaster Dugaan Korupsi

Dalam perkara ini, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Mereka adalah Gabriel Purwaka Sigit, pejabat BNPB yang menjabat sebagai Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); Bima Setiawan dan Richard Erlangga, tenaga ahli Kepala BNPB; serta Gery Prasetiawan dan Syifa Nrika dari pihak swasta.

Penetapan tersangka tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa yang menggunakan dana penanganan bencana.

Masing-masing pihak tetap memiliki hak untuk menjalani proses hukum secara adil.

Menurut Achmad Taufik Husein, perkara tersebut terbagi menjadi dua klaster. Klaster pertama berkaitan dengan dugaan suap melalui konflik kepentingan yang melibatkan Bima Setiawan dan vendor yang terafiliasi dengannya.

Sementara itu, klaster kedua berkaitan dengan dugaan pemberian dan penerimaan imbalan proyek yang menyeret Richard Erlangga serta Gery Prasetiawan.

KPK menduga proyek-proyek tersebut menggunakan dana darurat untuk penanganan bencana di sejumlah daerah.

Pembagian klaster ini penting untuk memahami bahwa perkara tersebut bukan hanya menyangkut dugaan penggunaan dana untuk investasi, tetapi juga dugaan praktik suap dalam proses pengadaan.

Dana Bencana Bukan Ruang untuk Kepentingan Pribadi

KPK menyangkakan para tersangka dengan ketentuan pidana yang berbeda sesuai dugaan peran masing-masing.

Bima, misalnya, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Para tersangka lain dikenai sangkaan berdasarkan ketentuan antikorupsi dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sesuai dugaan perbuatan mereka.

KPK juga melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 14 Oktober hingga 2 November 2026. Proses hukum berikutnya akan menjadi tahap penting untuk menguji bukti dan mengungkap tanggung jawab masing-masing pihak.

Kasus ini seharusnya menjadi pengingat bahwa dana bencana memiliki fungsi yang sangat mendasar: membantu masyarakat menghadapi situasi darurat, mulai dari kebakaran hutan hingga gempa bumi.

Jika dugaan penyimpangan terbukti, dampaknya bukan sekadar kerugian keuangan negara, melainkan juga potensi terganggunya kecepatan dan kualitas bantuan bagi warga terdampak.

Pemerintah perlu memperkuat audit pengadaan, membuka informasi kontrak yang dapat diakses publik, memeriksa afiliasi perusahaan, serta menyediakan mekanisme pelaporan yang aman.

Masyarakat pun perlu mengawal perkembangan perkara melalui sumber resmi dan tidak terburu-buru menyimpulkan kesalahan seseorang sebelum ada putusan pengadilan.

Dana bencana harus dijaga sebagai kepentingan publik, bukan menjadi celah untuk memperkaya pihak tertentu.

Statement:

Achmad Taufik Husein, Direktur Penyidikan KPK
“Bahwa dalam proses penggunaan DSP BNPB pada pengadaan tersebut, dana yang mengalir ke perusahaan yang terafiliasi dengan BMS dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi, salah satunya pembelian saham PT Medela Potentia oleh PT AVE.”

3 Poin Penting:

  • Dugaan penggunaan dana untuk membeli saham: KPK menyebut Bima Setiawan diduga memanfaatkan aliran dana pengadaan BNPB untuk kepentingan pribadi, termasuk pembelian saham dengan nilai kepemilikan yang disebut mencapai Rp30,98 miliar.

  • Pengadaan BNPB mencapai Rp148 miliar: Nilai pengadaan selama 2024–2026 menjadi sorotan di tengah dugaan konflik kepentingan dan suap yang terbagi dalam dua klaster perkara.

  • Lima tersangka menjalani proses hukum: KPK telah menahan para tersangka untuk 20 hari pertama. Pembuktian dugaan tindak pidana akan ditentukan melalui proses hukum, sementara pengawasan dana darurat perlu diperkuat.

Bagikan :

ARTIKEL TERKAIT

ARTIKEL POPULER

Rame 24 Jam

Rame Sepekan