Yayasan Madani Berkelanjutan merilis laporan terbarunya, “Deforestasi di Rezim Transisi: Hilangnya Hutan Alam Tahun 2024,” yang mencatat hilangnya hutan alam seluas 206 ribu hektare.
Angka ini menunjukkan lonjakan signifikan sebesar 71 ribu hektare dibandingkan periode sebelumnya. Peningkatan drastis ini menjadi sinyal bahwa masa transisi pemerintahan menjadi masa yang rentan terhadap deforestasi akibat lemahnya perlindungan struktural terhadap hutan.
Perizinan Resmi dan Proyek Strategis Jadi Pemicu Utama
Menurut GIS Specialist Madani, Fadli Ahmad Naufal, sebagian besar deforestasi (sekitar 72%) terjadi di dalam kawasan hutan, terutama di Kalimantan Timur, Riau, dan Kalimantan Barat.
Ironisnya, lebih dari setengah deforestasi terjadi di wilayah yang telah memiliki izin dan konsesi resmi. Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) menyumbang deforestasi terbesar dengan 66 ribu hektare, diikuti oleh perkebunan sawit.
Selain itu, proyek strategis nasional seperti Food Estate di Merauke dan ekspansi tambang nikel di Raja Ampat juga berkontribusi besar terhadap hilangnya hutan.
Pengakuan Hutan Adat Terhambat, Target Iklim Terancam
Legal Specialist Madani, Sadam Afian Richwanudin, menyoroti lambatnya pengakuan hukum terhadap wilayah adat. Hingga Maret 2025, baru 330 ribu hektare hutan adat yang diakui, jauh di bawah total 32,3 juta hektare yang telah dipetakan.
Padahal, wilayah adat terbukti memiliki tingkat deforestasi yang lebih rendah. Kondisi ini, ditambah dengan sistem perizinan yang longgar, menimbulkan tantangan serius bagi pencapaian target iklim nasional FOLU Net Sink 2030.
Laporan ini menyimpulkan bahwa perubahan paradigma pengelolaan hutan dari eksploitatif menuju perlindungan ekologis dan pengakuan hak masyarakat adat sangatlah mendesak.
Statement:
Fadli Ahmad Naufal, GIS Specialist MADANI Berkelanjutan
- “Sebagian besar deforestasi, sekitar 72 persen, terjadi di dalam kawasan hutan, khususnya pada kawasan hutan produksi tetap. Kalimantan Timur, Riau, dan Kalimantan Barat menjadi wilayah dengan tingkat kehilangan tertinggi, termasuk kawasan-kawasan dengan fungsi ekologis penting seperti gambut dan kawasan konservasi. Bahkan, 39 ribu hektare dari total deforestasi terjadi di dalam area moratorium hutan (PIPPIB), yang seharusnya menjadi benteng perlindungan terhadap hutan alam primer dan lahan gambut.”
Yosi Amelia, Program Lead untuk Iklim dan Ekosistem, MADANI Berkelanjutan
- “Dalam situasi di mana target iklim nasional melalui FOLU Net Sink 2030 sedang dikejar, deforestasi tahun 2024 justru mencerminkan tantangan serius bagi pencapaian komitmen iklim Indonesia. Sistem perizinan yang longgar dan tidak menjamin perlindungan ekologis telah menjadi saluran utama deforestasi struktural. Di tengah krisis iklim global kebijakan pemerintah ke depan perlu berani merevisi paradigma pengelolaan hutan, dari orientasi eksploitatif menuju sistem perlindungan hutan yang berbasis keadilan ekologis dan pengakuan hak masyarakat adat.”
- “Pentingnya revisi menyeluruh terhadap kebijakan kehutanan nasional, termasuk momentum pembahasan ulang UU Kehutanan agar lebih mengedepankan perlindungan hutan alam. Pemerintah juga didorong untuk mengevaluasi proyek-proyek strategis agar tidak lagi menjadi penyebab utama deforestasi. Tanpa perubahan mendasar dalam tata kelola perizinan dan pengakuan hak-hak masyarakat adat, maka upaya mencapai target iklim dan menjaga keanekaragaman hayati hanya akan menjadi wacana tanpa hasil nyata.”


![hari konservasi dunia [dok. Getty Images/iStockphoto/Farknot_Architect]](https://genlink.co.id/wp-content/uploads/hari-strategi-konservasi-sedunia_169-300x169.jpeg)
![berkebun [dok. web]](https://genlink.co.id/wp-content/uploads/3841bb55-tin-700x394-1-300x169.jpg)