Lisa Mariana Ajukan Tes DNA Ulang, Ridwan Kamil Tolak Permintaan

Selasa, 9 September 2025

Lisa Mariana (istimewa)

Selebgram Lisa Mariana telah mengajukan permohonan untuk dilakukannya tes DNA ulang terkait status anaknya, berinisial CA, yang diklaim sebagai keturunan dari mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

Permohonan ini diserahkan oleh kuasa hukum Lisa kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada Selasa (9/9).

Langkah ini diambil setelah sebelumnya Bareskrim Polri telah melakukan uji tes DNA yang menunjukkan bahwa DNA milik Ridwan Kamil tidak cocok atau non-identik dengan DNA milik anak Lisa.

Hasil tersebut telah menjadi dasar bagi penyidik untuk melanjutkan proses hukum terhadap Lisa.

Alasan Permintaan Tes DNA Ulang

Kuasa hukum Lisa, Bertua Hutapea, mengungkapkan bahwa tes DNA ulang diperlukan sebagai pembanding dari hasil tes yang dilakukan oleh Pusdokkes Polri.

Pihak Lisa meminta tes tersebut dilakukan di Rumah Sakit Mount Elizabeth, Singapura, atau setidaknya di salah satu rumah sakit swasta lain yang netral.

Pihak Ridwan Kamil Menolak Keras

Di sisi lain, kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya, secara tegas menolak permohonan tersebut. Ia menegaskan bahwa tidak ada landasan hukum yang mewajibkan kliennya untuk menjalani tes DNA kembali.

Muslim Jaya menilai permintaan ini hanyalah upaya mencari sensasi dari pihak Lisa.

Ia menambahkan, tes DNA yang telah dilakukan oleh Pusdokkes Polri sudah sesuai dengan prosedur operasional standar (SOP) dan terakreditasi secara internasional.

Langkah Hukum Selanjutnya

Dengan hasil tes DNA yang telah ada, Kombes Rizki Agung Prakoso dari Bareskrim Polri membenarkan bahwa pihaknya akan segera menggelar perkara.

Gelar perkara ini akan dilakukan untuk menentukan status Lisa Mariana, yang sebelumnya dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik.

Kasus ini kini memasuki babak baru, di mana pihak Lisa tetap berupaya membuktikan klaimnya, sementara pihak Ridwan Kamil bersikukuh pada hasil tes DNA pertama yang dianggap sudah final dan sah secara hukum.

Keputusan akhir kini berada di tangan penyidik Polri.

Statement:

Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Rizki Agung Prakoso

“Ya (surat permohonan tes DNA ulang telah diterima). Hal ini sepenuhnya dari pemohon.”

Kuasa hukum Lisa, Bertua Hutapea

“Kami mengajukan second opinion dissenting opinion di Rumah Sakit Mount Elizabeth, Singapura. Di luar daripada rumah sakit Polri atau setidak-tidaknya di salah satu rumah sakit swasta.”

Kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya

“Tidak ada landasan hukumnya tentu sekali lagi kami tidak menanggapi permintaan dari LM menurut kami hanya mencari sensasi saja.”

“Sepengetahuan kami fakta ilmiah hasil tes DNA tidak mengenal namanya second opinion secara hukum karena test DNA sudah dilaksanakan sesuai SOP oleh lembaga yang terakreditasi secara internasional dan mendapatkan sertifikasi ISO 1705 yakni Lab Dokkes Polri.”

Bagikan :

ARTIKEL TERKAIT

ARTIKEL POPULER

24 Jam Terakhir

Sepekan Terakhir