Search

Mahfud MD Pasang Badan buat Pandji: Sebut Candaan “Mata Ngantuk” Bukan Pidana

Senin, 12 Januari 2026

Mantan Menkopolhukam, Mahfud MD (istimewa)

Polemik materi stand up comedy Pandji Pragiwaksono dalam acara “Mens Rea” ternyata belum usai dan justru semakin memanas di meja diskusi hukum.

Setelah sebelumnya praktisi hukum Deolipa Yumara menyebut Pandji bisa saja dipolisikan karena menghina martabat Wakil Presiden, kini giliran mantan Menko Polhukam, Mahfud MD, yang angkat bicara.

Tokoh hukum senior ini secara blak-blakan membela sang komika dan menilai bahwa mengomentari wajah seseorang yang tampak mengantuk tidak bisa serta-merta dianggap sebagai sebuah penghinaan.

Mahfud menilai narasi yang dibangun Pandji masih dalam koridor ekspresi yang lumrah dalam dunia komedi. Baginya, melabeli seseorang dengan sebutan “ngantuk” bukanlah sebuah serangan yang fatal.

Pernyataan Mahfud ini seolah menjadi angin segar bagi kebebasan berpendapat di Indonesia, terutama bagi para seniman yang sering kali merasa waswas jika materi kritik mereka bersinggungan dengan sosok pejabat negara yang sedang menjabat.

Alasan Hukum Kenapa Pandji Sulit Dijerat Pidana

Lebih lanjut, Mahfud MD membedah sisi legalitas dari kasus ini dengan sangat teliti terkait aturan main hukum di Indonesia.

Menurutnya, meskipun ada pasal baru dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden, aturan tersebut tidak bisa berlaku surut.

Mahfud menjelaskan bahwa materi Pandji dirilis pada bulan Desember 2025, sementara aturan KUHP yang baru tersebut baru secara resmi berlaku efektif pada tanggal 2 Januari 2026.

Secara teknis hukum, sebuah peristiwa pidana harus didasarkan pada aturan yang sudah ada saat peristiwa itu terjadi.

Karena materi “Mens Rea” tayang sebelum pergantian tahun, maka ketentuan baru tersebut tidak bisa digunakan untuk menjerat Pandji.

Mahfud bahkan sesumbar bahwa dirinya siap turun tangan langsung untuk memberikan pembelaan hukum jika suatu saat nanti sang komika benar-benar diproses secara hukum karena masalah candaan tersebut.

Deolipa Yumara Sebut Materi Pandji Kelewat Batas

Di sisi lain, praktisi hukum Deolipa Yumara memiliki pandangan yang bertolak belakang dan menilai tindakan Pandji sudah masuk kategori berlebihan.

Deolipa menyoroti mimik wajah dan cara Pandji memparodikan Gibran yang dianggap bisa menurunkan martabat seorang Wakil Presiden.

Menurutnya, kritik yang sehat seharusnya berfokus pada substansi program kerja atau kebijakan pemerintah, bukan malah menyerang karakter atau fisik dari pejabat publik yang bersangkutan.

Deolipa juga mengingatkan bahwa dalam KUHP terbaru, terdapat pasal yang memang dikhususkan untuk melindungi martabat lembaga negara, termasuk Presiden dan Wapres.

Walaupun ia mengakui bahwa pasal ini bersifat delik aduan—yang artinya harus Gibran sendiri yang melapor—Deolipa tetap menegaskan bahwa secara teori hukum, tindakan Pandji tersebut memenuhi unsur untuk dipidana.

Ia menyayangkan gaya komedi yang dianggapnya memperlihatkan kesombongan tanpa memikirkan perasaan objek yang dibicarakan.

Gibran Diprediksi Tak Bakal Lapor Meski Ada Celah Hukum

Meski perdebatan di antara para ahli hukum ini cukup sengit, banyak pihak memprediksi bahwa kasus ini tidak akan sampai ke meja hijau.

Deolipa sendiri merasa bahwa Gibran Rakabuming Raka kemungkinan besar tidak akan menempuh jalur hukum untuk merespons sindiran tersebut.

Hal ini sejalan dengan gaya politik Gibran yang selama ini cenderung terlihat santai dan tidak reaktif dalam menanggapi berbagai macam kritik maupun ejekan yang beredar di media sosial.

Sikap diam atau respons santai dari pihak istana dianggap sebagai langkah yang lebih bijak untuk meredam kegaduhan.

Jika laporan benar-benar dibuat, dikhawatirkan hal tersebut justru akan menciptakan citra antikritik yang merugikan pemerintah di mata anak muda.

Pada akhirnya, perdebatan ini menjadi pengingat bagi para komedian untuk tetap berhati-hati dalam menentukan batas antara kritik dan penghinaan, sementara bagi penguasa, ini adalah ujian kesabaran dalam menghadapi kebebasan berekspresi.

Statement:

Mahfud MD (dalam kanal YouTube resminya)

“Tapi kalau itu dianggap menghina, khusus untuk kasus Pandji Pragiwaksono ini tidak bisa dihukum. Karena ketentuan ini dimuat di dalam KUHAP baru yang berlaku sejak tanggal 2 Januari. Dia mengatakan bulan Desember. Peristiwanya itu akan dihitung kapan dia mengatakan itu. Pandji tidak akan dihukum, nanti kalau (dihukum) saya yang bela.”

3 Poin Penting:

  • Pembelaan Mahfud MD: Mahfud MD menegaskan candaan Pandji bukan penghinaan dan secara hukum tidak bisa dipidana karena materi dibuat sebelum KUHP baru berlaku.

  • Perspektif Deolipa: Deolipa Yumara menilai Pandji melampaui batas dengan menyerang fisik dan mimik wajah Wapres, yang berpotensi melanggar pasal penghinaan pejabat negara.

  • Delik Aduan: Meski ada celah pidana dalam undang-undang terbaru, kasus ini hanya bisa diproses jika ada laporan langsung dari Gibran, yang diprediksi tidak akan terjadi.

Bagikan :

ARTIKEL TERKAIT

ARTIKEL POPULER

24 Jam

Sepekan