Search

Masih Zaman Fotokopi e-KTP? Ternyata Bisa Terancam Penjara 5 Tahun

Jumat, 8 Mei 2026

e-KTP (dok. Kemendagri)

Sobat vibes, pernah gak sih kalian merasa ribet banget setiap kali berurusan sama birokrasi atau daftar ini-itu, ujung-ujungnya pasti diminta “fotokopi KTP dua lembar”?

Duh, rasanya kuno banget gak sih di zaman yang serba digital ini? Nah, ada kabar gokil sekaligus peringatan keras nih dari pemerintah buat kita semua, terutama lembaga-lembaga yang masih hobi request fotokopi e-KTP.

Ternyata, kebiasaan old school ini gak cuma bikin sampah kertas numpuk, tapi juga berpotensi kuat melanggar hukum, lho!

Kabar ini bukan main-main karena datang langsung dari Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Teguh Setyabudi.

Beliau dengan tegas mengingatkan kalau tindakan menggandakan atau memfotokopi e-KTP itu sebenarnya tindakan yang gak perlu dan berbahaya.

Alasan utamanya adalah karena tindakan tersebut berpotensi melanggar aturan terkait Perlindungan Data Pribadi (PDP). Wah, ngeri juga ya kalau dipikir-pikir, data kita bisa tersebar ke mana-mana cuma gara-gara selembar kertas fotokopi.

UU PDP Gak Main-main, Dendanya Bikin Kantong Bolong!

Peringatan Dirjen Dukcapil ini makin powerful kalau kita ingat Indonesia sudah punya payung hukum yang kuat soal ini, yaitu UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi atau sering disebut UU PDP.

Dalam UU ini, privasi data kita benar-benar dilindungi. Lembaga atau perorangan gak bisa seenaknya menyebarkan data pribadi kita, termasuk NIK dan data yang ada di KTP, tanpa izin dan melawan hukum.

Aturan ini ketat banget, gengs, demi menjaga keamanan data sensitif kita di era cyber ini.

Kalau masih ada yang nekat menyalahgunakan data pribadi orang lain, siap-siap aja hadapi konsekuensi hukumnya yang gak main-main. Pasal 67 UU PDP mengatur sanksi pidana yang cukup bikin shock.

Penyalahguna data pribadi bisa terancam hukuman penjara paling lama lima tahun atau denda fantastis mencapai Rp5 miliar!

Bayangkan, gara-gara kertas fotokopi e-KTP yang berserakan, sebuah lembaga bisa kena denda miliaran rupiah atau petugasnya masuk penjara. So, masih berani request fotokopi KTP sembarangan?

Di Dalam e-KTP Ada Cip Canggih, Lembaga Wajib Punya Alatnya!

Kembali ke penjelasan Teguh Setyabudi, alasan logis kenapa fotokopi e-KTP itu gak perlu lagi adalah karena e-KTP kita itu sudah smart, gengs! KTP elektronik kita dilengkapi cip canggih yang di dalamnya menyimpan semua data pribadi pemiliknya dengan aman.

Cip inilah yang seharusnya diakses oleh lembaga-lembaga pelayanan publik, bukan malah meminta salinan fisiknya lewat fotokopi yang rentan disalahgunakan. Data di dalam cip jauh lebih akurat dan aman daripada tulisan di kertas fotokopi.

Teguh mengungkapkan, untuk membaca data di dalam cip e-KTP tersebut, lembaga-lembaga pelayanan wajib memiliki alat khusus yang disebut card reader.

Dengan alat ini, data bisa terbaca secara digital dengan cepat tanpa perlu lagi meminta masyarakat memfotokopi KTP-nya. Jadi, kalau masih ada lembaga pelayanan publik yang belum punya alat ini, kebangetan banget sih di zaman serba teknologi ini!

Statement:

Teguh Setyabudi, Dirjen Dukcapil Kemendagri

“KTP-el itu tidak lagi perlu difotokopi, karena sebenarnya itu juga pelanggaran terhadap PDP (Perlindungan Data Pribadi) sebenarnya… KTP-el itu sudah dilengkapi dengan alat yang canggih, cip. Cip itu ada datanya di situ.”

3 Poin Penting:

  1. Stop Fotokopi e-KTP: Tindakan fotokopi atau menggandakan e-KTP secara melawan hukum berpotensi melanggar UU Perlindungan Data Pribadi (PDP) karena data pribadi di KTP adalah data sensitif.

  2. Sanksi Pidana Berat: Penyalahgunaan data pribadi, termasuk menyebarkan data KTP orang lain tanpa izin, diancam hukuman penjara 5 tahun atau denda Rp 5 miliar menurut UU No. 27 Tahun 2022 tentang PDP.

  3. e-KTP Sudah Canggih: e-KTP dilengkapi cip canggih yang menyimpan data pemilik secara digital. Lembaga pelayanan seharusnya menggunakan alat pembaca cip (card reader) untuk mengakses data, bukan meminta fotokopi KTP.

Bagikan :

ARTIKEL TERKAIT

ARTIKEL POPULER

24 Jam

Sepekan