Menara Saidah Mangkrak Lagi Viral: Kenapa Pemprov DKI Nggak Bisa Asal Bongkar?

Minggu, 21 Desember 2025

Menara Saidah (ist)

Menara Saidah kembali jadi bahan obrolan hangat netizen setelah gedung ikonik setinggi 28 lantai di Jalan MT Haryono ini berdiri kesepian selama bertahun-tahun.

Banyak yang bertanya-tanya, kenapa sih bangunan yang sering dianggap “horor” dan mengganggu pemandangan kota ini nggak langsung dirobohkan saja oleh pemerintah?

Ternyata, urusannya nggak sesimpel menekan tombol penghancur, karena ada batasan hukum yang bikin Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta nggak punya kartu sakti untuk bertindak sembarangan.

Usut punya usut, Menara Saidah adalah aset milik swasta alias perorangan, bukan milik negara. Berdasarkan aturan yang berlaku, meskipun sebuah gedung sudah lama “pensiun” atau terbengkalai, wewenang untuk membongkar tetap berada di tangan pemilik sahnya.

Pemprov DKI Jakarta hanya berperan sebagai pengawas, namun tidak bisa mengeksekusi pembongkaran secara sepihak selama gedung tersebut tidak dinyatakan dalam status darurat yang mengancam nyawa publik secara instan.

Hasil Kajian Teknis Profesional: Menara Saidah Masih Aman Berdiri

Banyak gosip miring yang menyebut kalau Menara Saidah miring dan hampir roboh, tapi data lapangan berkata lain.

Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) DKI Jakarta mengungkapkan bahwa kajian teknis sebenarnya pernah dilakukan oleh penyedia jasa bersertifikat yang disewa langsung oleh pemilik gedung.

Hasilnya cukup mengejutkan; secara struktur, bangunan megah ini dinyatakan tidak dalam kondisi yang membahayakan keselamatan lingkungan sekitarnya.

Kondisi inilah yang menjadi alasan utama kenapa Pemprov DKI Jakarta tidak punya dasar hukum kuat untuk melakukan pembongkaran paksa.

Tanpa adanya bukti teknis yang menyatakan gedung itu bakal ambruk dalam waktu dekat, intervensi pemerintah daerah akan dianggap melanggar hak kepemilikan.

Jadi, selama pemilik gedung merasa aset bersejarah ini masih layak dipertahankan, Menara Saidah akan tetap berdiri tegak menjadi saksi bisu kemacetan di kawasan Pancoran.

Risiko Lingkungan: Debu Halus dan Kebisingan yang Nggak Main-Main

Kalau seandainya Menara Saidah benar-benar dibongkar, masalah baru justru bakal muncul di sektor lingkungan.

Para pengamat lingkungan memperingatkan bahwa merobohkan gedung sebesar itu di tengah kawasan padat penduduk bisa memicu polusi udara yang ekstrem.

Debu halus jenis PM 2,5 dan PM 10 yang dihasilkan dari bongkahan beton bisa beterbangan masuk ke aliran darah warga sekitar dan memicu gangguan pernapasan yang serius.

Belum lagi soal polusi suara yang diperkirakan bisa mencapai 90 desibel, setara dengan suara mesin pabrik yang berisik banget.

Tingkat kebisingan ini jauh di atas ambang batas aman WHO dan berpotensi memicu stres psikologis hingga gangguan tidur bagi warga yang tinggal di radius dekat.

Getaran dari proses pembongkaran juga berisiko merusak infrastruktur penting di bawah tanah, seperti pipa gas atau saluran air bersih yang melewati jalur MT Haryono.

Misteri Sang Pemilik dan Pelajaran Berharga Tata Kota Jakarta

Status kepemilikan memang jadi kunci utama dari teka-teki Menara Saidah. Pengamat perkotaan dari Universitas Indonesia menilai bahwa keputusan untuk mempertahankan atau merevitalisasi gedung sepenuhnya adalah ranah privat sang pemilik.

Mengapa hingga kini dibiarkan mangkrak tanpa ada penyewa baru tetap menjadi misteri besar. Hal ini sekaligus menjadi pelajaran penting bagi para pengembang bahwa kemegahan sebuah gedung tidak akan ada artinya tanpa standar keamanan dan kepercayaan publik.

Kini, Menara Saidah berdiri dengan pagar seng abu-abu bertuliskan “Dilarang Masuk” sebagai pembatas dari dunia luar yang bergerak cepat dengan proyek LRT dan TransJakarta.

Gedung ini menjadi monumen pengingat bahwa penataan ruang kota Jakarta bukan cuma soal membangun gedung pencakar langit yang baru dan estetik, tapi juga tentang bagaimana mengelola aset lama agar tidak menjadi beban bagi estetika dan keamanan kota di masa depan.

Statement:

Kartika Andam Dewi, Ketua Subkelompok Penggunaan Bangunan Dinas Citata DKI Jakarta

“Pun apabila dinyatakan membahayakan dan ada penetapan pembongkaran oleh pemerintah daerah, yang melakukan pembongkaran tetap pemilik bangunan. Pada waktu itu sudah ada hasil kajian teknis dari profesional dan tidak dinyatakan membahayakan.” Muh Aziz Muslim, Pengamat Perkotaan UI: “Selama status kepemilikannya jelas dan tidak ada pelanggaran hukum atau kondisi darurat, pemerintah daerah tidak bisa bertindak sepihak. Pilihan untuk mempertahankan atau membongkar sepenuhnya berada di tangan pemilik.”

3 Poin Penting:

  • Bukan Aset Daerah: Pemprov DKI Jakarta tidak memiliki kewenangan untuk membongkar Menara Saidah karena gedung tersebut merupakan milik swasta perorangan.

  • Struktur Masih Layak: Berdasarkan kajian teknis oleh tenaga profesional bersertifikat, Menara Saidah dinyatakan tidak dalam kondisi membahayakan secara struktur.

  • Risiko Lingkungan Tinggi: Wacana pembongkaran berpotensi memicu polusi udara berbahaya (PM 2,5) dan kebisingan ekstrem yang melampaui batas aman kesehatan warga.

Bagikan :

ARTIKEL TERKAIT

ARTIKEL POPULER

24 Jam Terakhir

Sepekan Terakhir