Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri memeriksa dugaan pelanggaran prosedur dalam penggerebekan Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an di Mojolaban, Sukoharjo, Jawa Tengah.
Permintaan tersebut muncul setelah beredar keterangan mengenai dugaan tindakan berlebihan, intimidasi terhadap santriwati, hingga penyitaan sejumlah barang pribadi dan inventaris pesantren.
Melalui pernyataan sikap bertajuk “Menjaga Martabat Santri dan Marwah Pesantren dalam Penegakan Hukum” yang diterbitkan pada 30 Oktober 2026, MUI menegaskan bahwa proses hukum harus tetap mengedepankan profesionalitas, proporsionalitas, dan penghormatan terhadap martabat manusia.
Persoalan ini menjadi perhatian karena penggerebekan disebut berlangsung sekitar pukul 03.20 WIB, Selasa (27/10/2026), ketika sebagian besar penghuni pesantren masih beristirahat.
Berdasarkan keterangan pihak pesantren, sejumlah santriwati mengalami perlakuan yang dinilai intimidatif saat aparat memasuki area pondok.
Situasi tersebut tentu memunculkan pertanyaan mengenai standar operasional prosedur (SOP) ketika aparat melakukan tindakan hukum di lingkungan pendidikan yang dihuni perempuan dan anak-anak.
Kritik terhadap prosedur bukan berarti menghalangi penyidikan, melainkan menjadi pengingat bahwa kewenangan aparat harus selalu disertai tanggung jawab.
MUI Minta Transparansi dan Pemeriksaan Propam
Ketua MUI Bidang Pesantren, KH Ahmad Fahrur Rozi, mempertanyakan alasan penggerebekan dilakukan pada dini hari dengan melibatkan personel bersenjata lengkap.
Pernyataan tersebut memperlihatkan bahwa perhatian MUI tidak hanya tertuju pada substansi perkara, tetapi juga cara aparat menjalankan kewenangannya.
MUI meminta kepolisian memberikan penjelasan terbuka mengenai kronologi, dasar hukum, serta prosedur penggeledahan, pemeriksaan, dan penyitaan.
Dari sudut pandang masyarakat, transparansi menjadi kebutuhan penting agar persoalan ini tidak berkembang menjadi saling tuding tanpa kejelasan.
Setiap pihak perlu diberikan kesempatan menyampaikan keterangan dan menunjukkan bukti. Masyarakat juga sebaiknya tidak langsung menghakimi aparat maupun pihak pesantren sebelum proses pemeriksaan selesai.
Namun, sikap objektif bukan berarti mengabaikan dugaan intimidasi yang disampaikan para penghuni pondok.
Pemeriksaan independen dan profesional melalui Propam dapat menjadi langkah awal untuk memastikan apakah tindakan di lapangan telah sesuai aturan sekaligus memberikan kepastian kepada masyarakat.
Kesaksian Santriwati dan Klarifikasi Kepolisian
Sekretaris Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an, Diyana Indah Sari, menyampaikan bahwa sejumlah santriwati terbangun setelah mendengar pintu didobrak.
Mereka disebut berusaha berlindung di kamar ustazah, tetapi pintu kamar tersebut juga didobrak petugas.
Diyana mengungkapkan bahwa beberapa santriwati kemudian ditarik keluar dan dibentak dalam kondisi belum mengenakan jilbab maupun pakaian yang semestinya.
Ia juga menceritakan adanya seorang santriwati yang diperintahkan tiarap, diperiksa secara fisik, dan diminta memperlihatkan rambutnya.
Menurut keterangan pihak pesantren, sebanyak 12 santriwati dan empat ustazah dibawa untuk menjalani pemeriksaan.
Di sisi lain, Kapolres Sukoharjo AKBP Andika Dharma Sena membantah adanya intimidasi maupun pelanggaran prosedur.
Ia menjelaskan bahwa penggeledahan merupakan bagian dari penyidikan kasus pembakaran, perusakan, dan pengancaman terhadap Warung Mi dan Babi Tepi Sawah di Grogol, Sukoharjo, pada 12 September 2026.
Polisi menyebut penyidikan berkembang setelah penangkapan tersangka berinisial AS pada 19 Oktober 2026 yang diduga melakukan perlawanan menggunakan senjata tajam.
Aparat kemudian melakukan penggeledahan di dua lokasi pesantren karena menduga adanya keterkaitan dengan perkara tersebut. Polisi juga menyatakan menemukan sejumlah barang, termasuk samurai, parang, busur panah, anak panah, dan drone.
Andika menegaskan pemeriksaan terhadap anak-anak telah didampingi UPTD PPA dan melibatkan personel polisi wanita.
Perlindungan Anak dan Evaluasi Prosedur Harus Diutamakan
Terlepas dari perbedaan keterangan kedua pihak, ada satu hal yang tidak boleh dikesampingkan, yaitu perlindungan terhadap santri, khususnya anak-anak dan santriwati.
Lingkungan pesantren memang bukan wilayah yang kebal hukum. Jika terdapat dugaan tindak pidana, aparat tetap memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Namun, pelaksanaannya harus memperhatikan kebutuhan khusus kelompok rentan, termasuk pendampingan, privasi, keamanan psikologis, dan perlakuan yang manusiawi.
Kementerian Agama, lembaga perlindungan anak, serta pihak terkait juga perlu memastikan kegiatan belajar-mengajar tetap berjalan dan para santri memperoleh pendampingan yang dibutuhkan.
Ke depan, penyelesaian persoalan ini perlu diarahkan pada langkah yang konkret, bukan sekadar perdebatan di ruang publik.
Propam perlu memeriksa dugaan pelanggaran prosedur secara transparan, sementara kepolisian perlu membuka informasi yang dapat disampaikan kepada publik tanpa mengganggu proses penyidikan.
Jika ditemukan pelanggaran, tindakan korektif dan sanksi harus diberikan sesuai ketentuan. Sebaliknya, jika prosedur telah dijalankan sesuai aturan, penjelasan berbasis bukti perlu disampaikan secara terbuka.
MUI, pemerintah, dan komunitas pesantren juga dapat membangun mekanisme komunikasi serta pendampingan agar kejadian serupa tidak terulang.
Sebab, penegakan hukum yang baik bukan hanya tentang mengungkap tindak pidana, melainkan juga memastikan hak dan martabat setiap orang tetap terlindungi.
Statement:
KH Ahmad Fahrur Rozi, Ketua MUI Bidang Pesantren
“Intinya kita tanya apakah itu sesuai prosedur. Kenapa harus malam hari, pakai senjata panjang? Apakah tidak ada waktu besok pagi, dipanggil ke kantor polisi.”
Diyana Indah Sari, Sekretaris Ponpes Hamalatul Qur’an
“Saat pintu berhasil dibuka, para santriwati ditarik keluar dan ditodong (senjata) laras panjang, dibentak dan diintimidasi dalam keadaan belum mengenakan jilbab dan pakaian dengan semestinya.”
AKBP Andika Dharma Sena, Kapolres Sukoharjo
“Karena melihat risiko dengan kejadian tanggal 19 Oktober, tentunya kita juga menggunakan tim taktis Brimob. Kita melakukan penggeledahan di dalam.”
3 Poin Penting:
- MUI mendesak pemeriksaan Propam: Dugaan tindakan tidak proporsional dalam penggerebekan Ponpes Hamalatul Qur’an perlu diperiksa secara objektif dan transparan.
- Polisi memiliki penjelasan berbeda: Penggeledahan disebut berkaitan dengan penyidikan kasus pembakaran dan pengancaman, sementara kepolisian membantah adanya intimidasi serta menyatakan pemeriksaan anak-anak didampingi UPTD PPA.
- Perlindungan santri harus menjadi prioritas: Evaluasi prosedur, pendampingan psikologis, keterbukaan informasi, dan penegakan hukum berbasis bukti menjadi langkah penting untuk mencegah kejadian serupa.



