Search

Mulai Juli 2026, Semua Penerbangan Haji dan Umrah Wajib Lewat Terminal 2F Soekarno-Hatta

Senin, 22 Juni 2026

Jamaah Haji Indonesia (ist)

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan resmi menetapkan kebijakan baru bagi seluruh penerbangan haji dan umrah di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Mulai Juli 2026, seluruh penerbangan langsung maupun transit yang mengangkut jamaah haji dan umrah wajib menggunakan Terminal Khusus Haji dan Umrah 2F.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor SE-DJPU 12 Tahun 2026 tentang Pengaturan Layanan Penumpang Angkutan Udara Haji dan Umrah Melalui Terminal Khusus Haji dan Umrah 2F Bandar Udara Soekarno-Hatta.

Aturan ini ditujukan kepada maskapai nasional, maskapai asing, serta penyedia layanan bandar udara guna menciptakan layanan yang lebih terintegrasi dan nyaman bagi jamaah.

Terminal 2F Jadi Pusat Layanan Haji dan Umrah

Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa seluruh layanan keberangkatan maupun kedatangan jamaah haji dan umrah dari serta menuju Bandara Soekarno-Hatta harus dilaksanakan melalui Terminal 2F.

Ketentuan ini berlaku untuk penerbangan langsung maupun penerbangan lanjutan yang menggunakan sistem transit atau transfer.

Langkah sentralisasi layanan ini dinilai sebagai upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas pelayanan jamaah sekaligus memperkuat fungsi Terminal 2F sebagai terminal khusus perjalanan ibadah.

Dengan seluruh layanan berada di satu lokasi, proses administrasi, pemeriksaan, hingga keberangkatan diharapkan menjadi lebih efisien dan terorganisasi.

Perpindahan Maskapai Dilakukan Bertahap

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menetapkan skema perpindahan operasional maskapai secara bertahap mulai 1 Juli 2026.

Pada tahap pertama, Loong Air, Hainan Airlines, dan Saudi Arabian Airlines (Saudia) akan mulai melayani penerbangan haji dan umrah melalui Terminal 2F.

Selanjutnya pada 8 Juli 2026, Scoot Tiger Airways dan Turkish Airlines akan bergabung.

Sementara pada tahap ketiga yang dimulai 15 Juli 2026, operasional Qatar Airways, EgyptAir, Oman Air, Emirates, dan Etihad Airways juga akan dipusatkan di terminal yang sama.

Dengan skema tersebut, hampir seluruh maskapai yang melayani jamaah Indonesia akan beroperasi melalui Terminal 2F.

Maskapai Diminta Siapkan SDM dan Fasilitas

Selain mengatur perpindahan operasional, pemerintah juga meminta seluruh maskapai dan penyedia layanan bandara untuk melakukan berbagai persiapan teknis.

Persiapan tersebut mencakup kesiapan sumber daya manusia (SDM), penyusunan standar operasional prosedur (SOP), hingga penyediaan fasilitas pendukung yang menunjang kenyamanan jamaah.

Kementerian Perhubungan berharap kebijakan ini dapat menghadirkan pengalaman perjalanan ibadah yang lebih baik bagi masyarakat Indonesia.

Dengan layanan yang terpusat dan sistem yang lebih terintegrasi, proses keberangkatan maupun kedatangan jamaah haji dan umrah di Bandara Soekarno-Hatta diharapkan berjalan lebih lancar, aman, dan efisien.

3 Poin Penting:

  • Mulai Juli 2026, seluruh penerbangan haji dan umrah wajib menggunakan Terminal Khusus Haji dan Umrah 2F Bandara Soekarno-Hatta.
  • Perpindahan operasional maskapai dilakukan secara bertahap pada 1 Juli, 8 Juli, dan 15 Juli 2026.
  • Maskapai dan penyedia layanan bandara diminta menyiapkan SDM, SOP, serta fasilitas pendukung guna memastikan pelayanan jamaah tetap optimal.

Bagikan :

ARTIKEL TERKAIT

ARTIKEL POPULER

24 Jam

Sepekan