Search

Negara Ambil Alih! Satgas PKH Sikat Tambang Ilegal PT AKT di Kalteng

Jumat, 10 April 2026

mengambil alih lahan tambang ilegal [dok. instagram]
mengambil alih lahan tambang ilegal [dok. instagram]

Ketegasan pemerintah dalam memberantas mafia tambang kembali membuahkan hasil nyata.

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) secara resmi berhasil menyelamatkan lahan seluas 1.699 hektare dari area bukaan tambang milik PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT).

Langkah “bersih-bersih” yang sudah dimulai sejak Januari 2026 ini menjadi sinyal kuat bahwa tidak ada ruang bagi perusahaan yang nekat beroperasi tanpa izin legal di atas tanah negara.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia bersama petinggi negara lainnya, termasuk Menhan Sjafrie Sjamsoeddin, Jaksa Agung, dan Kapolri, turun langsung meninjau lokasi penertiban di Murung Raya, Kalimantan Tengah.

Bahlil menegaskan bahwa PT AKT sebenarnya sudah “almarhum” secara perizinan sejak tahun 2017.

Namun, perusahaan tersebut diduga tetap membandel dan terus melakukan pengerukan batu bara secara ilegal selama bertahun-tahun tanpa memberikan kontribusi resmi bagi negara.

ST Ditetapkan Tersangka Sebagai Otak di Balik Layar

Drama tambang ilegal ini semakin memanas setelah penyidik Jampidsus Kejaksaan RI menetapkan seorang pria berinisial ST sebagai tersangka.

ST diduga kuat merupakan Beneficial Ownership atau pemilik manfaat yang selama ini mengeruk keuntungan dari aktivitas ilegal PT AKT beserta perusahaan-perusahaan afiliasinya.

Penangkapan ini membuktikan bahwa Satgas PKH tidak hanya mengincar fisik lahannya saja, tapi juga mengejar para aktor intelektual di balik layar.

Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, menjelaskan bahwa penetapan tersangka ini merupakan hasil koordinasi erat dengan aparat penegak hukum setelah dilakukan verifikasi dan validasi lapangan yang mendalam.

Penertiban ini menjadi bagian dari implementasi Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 yang bertujuan mengembalikan fungsi hutan dan memastikan kekayaan alam dikelola sesuai dengan Pasal 33 UUD 1945 untuk kemakmuran rakyat, bukan untuk kepentingan pribadi segelintir orang.

Target Besar Penertiban 4,2 Juta Hektare Lahan Ilegal

Langkah tegas di Murung Raya hanyalah awal dari gelombang besar penertiban kawasan hutan di seluruh penjuru Indonesia.

Satgas PKH mengonfirmasi bahwa mereka tengah melakukan identifikasi menyeluruh di wilayah-wilayah lain yang terindikasi disalahgunakan secara ilegal.

Hingga Agustus 2025 saja, pemerintah sudah berhasil mengamankan lebih dari 3,3 juta hektare lahan, yang kini sebagian dialihkan untuk proyek konservasi dan ketahanan pangan nasional.

Pemerintah melalui sinergi Kementerian ESDM, Kejaksaan, TNI, dan Polri menargetkan total penertiban mencapai 4,2 juta hektare lahan tambang ilegal.

Target ambisius ini diharapkan bisa mengakhiri celah kerawanan dalam pengelolaan kawasan hutan yang selama ini merugikan negara hingga triliunan rupiah.

Dengan penguasaan kembali oleh negara, lahan-lahan tersebut nantinya akan dikelola secara administratif agar memberikan manfaat maksimal bagi kesejahteraan masyarakat umum.

Pesan Menohok untuk Pelaku Usaha Bandel

Menteri Bahlil kembali memberikan peringatan keras kepada seluruh pelaku usaha di sektor pertambangan agar selalu patuh pada regulasi yang berlaku.

Pemerintah tidak akan segan-segan menyeret siapa pun ke jalur hukum jika ditemukan bukti adanya pemanfaatan lahan hutan secara ilegal.

Menurutnya, proses bisnis yang sehat harus selalu berjalan berdampingan dengan aturan hukum yang sah agar tidak merusak ekosistem dan merugikan kedaulatan negara.

Komitmen Satgas PKH ini menjadi bukti bahwa negara hadir untuk menghentikan eksploitasi alam yang ugal-ugalan.

Penertiban PT AKT di Kalimantan Tengah diharapkan menjadi pelajaran berharga bagi perusahaan lain agar segera melegalkan perizinannya atau siap-siap berhadapan dengan tim gabungan Satgas.

Kini, lahan seluas 1.699 hektare tersebut telah kembali ke pelukan negara dan siap dipulihkan fungsinya demi masa depan lingkungan hidup yang lebih baik.

Statement:

Bahlil Lahadalia (Menteri ESDM)

“Memang lokasi tambang ini status perizinannya telah dicabut sejak tahun 2017 sehingga operasi tambang yang dilakukan sejak tahun 2017 sampai sekarang tidak mempunyai legalitas hukum. Kita menghargai seluruh legal proses bisnis, tetapi juga harus tunduk pada ketentuan peraturan regulasi agar celah kerawanan dalam pengelolaan kawasan hutan yang digunakan secara ilegal dapat diakhiri.”

3 Poin Penting:

  • Satgas PKH menyelamatkan 1.699 hektare lahan dari tambang ilegal PT AKT yang izinnya sudah dicabut sejak 2017.

  • Kejaksaan menetapkan ST sebagai tersangka Beneficial Ownership (pemilik manfaat) atas dugaan tindak pidana korporasi ilegal.

  • Pemerintah menargetkan penertiban total 4,2 juta hektare lahan hutan ilegal di seluruh Indonesia untuk ketahanan pangan dan konservasi.

[gas/man]

Bagikan :

ARTIKEL TERKAIT

ARTIKEL POPULER

24 Jam

Sepekan