Aksi nekat rombongan pendaki kembali memicu insiden berbahaya di kawasan konservasi gunung api aktif Jawa Timur. Sebanyak 8 orang pendaki nekat menerobos masuk kawasan Gunung Semeru melalui jalur tidak resmi alias jalur tikus.
Aksi menerobos kawasan terlarang ini dilakukan di tengah status penutupan total seluruh jalur pendakian akibat ancaman ganda kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta aktivitas erupsi yang masih intensif melanda atap Pulau Jawa tersebut.
Kedelapan pendaki tersebut diketahui nekat memulai perjalanannya melalui jalur Candi Jawar yang berlokasi di Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Malang.
Petugas dari Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) yang siaga di lapangan berhasil mengamankan tujuh orang pendaki pada Senin (7/9/2026) sore.
Namun nahas, satu orang rekan dari rombongan tersebut hingga saat ini dinyatakan hilang dan masih dalam proses pencarian darurat.
Identitas Rombongan Asal Jawa Timur dan Kronologi Penangkapan Petugas
Kepala Bagian Tata Usaha (Kabag TU) Balai Besar TNBTS, Bambang Suriyono, membenarkan insiden masuknya rombongan pendaki ilegal ke wilayah konservasi yang tengah ditutup rapat tersebut.
Berdasarkan hasil interogasi awal, seluruh anggota rombongan berasal dari beberapa daerah di Jawa Timur, seperti Tuban, Surabaya, hingga Kediri, yang dengan sengaja mengabaikan imbauan keselamatan dan larangan resmi pemerintah.
Rombongan diketahui memulai aksi penjelajahan ilegal sejak Senin dini hari demi menghindari pemantauan petugas di pos utama.
Namun, langkah tak bertanggung jawab mereka terhenti setelah jajaran Balai Besar TNBTS mencegat keberadaan tujuh pendaki di dalam area terlarang.
Bambang menegaskan lokasi ditemukannya para pendaki dipastikan berada jauh di dalam kawasan inti TNBTS yang sangat membahayakan keselamatan jiwa.
Ancaman Sanksi Pidana dan Langkah Hukum Bersama Aparat Penegak Hukum
Menanggapi tindakan tidak terpuji yang berpotensi membahayakan nyawa dan mengganggu ekosistem kawasan konservasi, pihak TNBTS bergerak tegas bersama otoritas penegak hukum.
TNBTS tengah melakukan koordinasi intensif dengan jajaran Kepolisian serta Kementerian Kehutanan untuk menentukan sanksi yang paling setimpal bagi para pelaku, baik berupa sanksi administratif blacklisting permanen maupun tuntutan pidana.
Proses hukum yang disiapkan ini diharapkan dapat memberikan efek jera yang kuat bagi oknum pendaki lain agar tidak menyepelekan aturan keselamatan di kawasan gunung berapi.
Penerobosan jalur ilegal di tengah situasi bencana erupsi dan karhutla dipandang bukan lagi sekadar pelanggaran biasa, melainkan tindakan konyol yang mempertaruhkan keselamatan tim SAR di lapangan.
Evaluasi Total dan Pengetatan Penjagaan Pos Pengawasan 24 Jam Nonstop
Belajar dari insiden lolosnya rombongan pada hari kerja (weekday), pihak Balai Besar TNBTS bakal merombak total pola pengawasan di seluruh titik rawan kawasan Bromo Tengger Semeru.
Jika sebelumnya penjagaan intensif lebih difokuskan pada akhir pekan (weekend) sesuai dengan tren kunjungan wisatawan, kini pengawasan ketat diperluas menjadi 24 jam penuh setiap hari tanpa henti.
Penjagaan ekstra ketat tersebut akan melibatkan patroli berkala di jalur-jalur tak resmi guna memblokir akses pendaki nakal sejak dari kaki gunung.
Pihak pengelola kembali mengimbau para pecinta alam dan wisatawan untuk bersikap bijak, menahan diri dari aktivitas outdoor berbahaya, serta selalu mematuhi pengumuman resmi demi keselamatan bersama.
Statement:
Bambang Suriyono, Kabag TU Balai Besar TNBTS
“Ada delapan orang pendaki yang melakukan pendakian ke gunung Semeru disaat Balai Besar TNBTS melakukan penutupan. Mereka asal Jawa Timur, ada yang dari Tuban, Surabaya, Kediri, dan lain-lain. Lokasi pengamanan dipastikan berada di kawasan TNBTS.”
“Sementara kami berkoordinasi dengan pihak penegak hukum Kementerian Kehutanan dan Kepolisian untuk sanksi pidana maupun administratif. Ke depan, penjagaan diperketat 24 jam setiap hari.”
3 Poin Penting:
-
Pendakian Ilegal Berujung Petaka: Delapan pendaki asal Jawa Timur nekat menerobos jalur ilegal Candi Jawar Malang saat Gunung Semeru ditutup akibat karhutla dan erupsi; satu pendaki dilaporkan hilang.
-
Tujuh Pendaki Diamankan: Pihak Balai Besar TNBTS mengamankan tujuh pendaki di kawasan terlarang dan berkoordinasi dengan Polisi serta Kemenhut untuk menyiapkan sanksi pidana dan administratif.
-
Penjagaan Diperketat 24 Jam: Balai Besar TNBTS resmi memperluas pola pengawasan jalur konservasi menjadi 24 jam nonstop setiap hari guna mencegah penyusupan pendaki ilegal.



