Ngeri! PPATK Bongkar Transaksi Gelap Kejahatan Lingkungan Tembus Rp1.700 Triliun

Jumat, 6 Februari 2026

Deforestasi hutan Indonesia (reddit)

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) baru saja merilis data yang bikin kita semua melongo. Dalam rapat kerja bareng Komisi III DPR RI, Ketua PPATK Ivan Yustiavandana mengungkap fakta mengejutkan soal perputaran uang haram dari green financial crime (GFC) atau kejahatan keuangan berbasis lingkungan.

Gak main-main, angka transaksinya mencapai Rp1.700 triliun sejak tahun 2020, sebuah nilai yang fantastis sekaligus menyedihkan bagi kelestarian alam kita. Data ini sekaligus mengklarifikasi simpang siur angka yang beredar sebelumnya.

Ivan menegaskan bahwa riset mendalam telah dilakukan sejak empat tahun lalu untuk melacak aliran dana dari aktivitas ilegal seperti pembalakan liar, tambang tanpa izin, hingga perdagangan satwa langka.

Hal ini menunjukkan bahwa perusakan alam Indonesia bukan cuma soal lingkungan, tapi sudah jadi industri gelap berskala raksasa yang merugikan negara secara masif.

Rekor Transaksi di Tahun 2025 dan Pemetaan Wilayah Panas

Ternyata, tren kejahatan lingkungan ini bukannya mereda tapi malah makin menjadi-jadi. PPATK mencatat bahwa sepanjang tahun 2025 saja, perputaran uang yang berkaitan dengan GFC sudah menyentuh angka Rp992 triliun.

Angka ini merupakan bagian dari total akumulasi yang dilaporkan dan menjadi bukti kalau para pelaku kejahatan lingkungan makin lihai dalam memutar uang hasil “merampok” sumber daya alam milik rakyat.

Selain mengungkap angkanya, PPATK juga sudah sukses memetakan wilayah-wilayah yang menjadi titik panas atau hotspot terjadinya kejahatan lingkungan ini.

Pulau Sumatra disebut menjadi salah satu wilayah yang paling rawan dan memiliki intensitas transaksi gelap yang cukup tinggi. Dengan peta ini, aparat penegak hukum seharusnya bisa lebih gampang buat melakukan gerak cepat alias gercep dalam memberantas para mafia lingkungan.

Prediksi Bencana Alam Melalui Aliran Uang Haram

Ada hal menarik dari hasil riset PPATK kali ini, yaitu kemampuannya untuk memprediksi potensi bencana alam di masa depan. Ivan menjelaskan bahwa dengan melihat aliran uang GFC, pemerintah bisa membaca wilayah mana yang hutannya habis atau lahannya rusak parah.

Secara logika, semakin besar perputaran uang di suatu wilayah, semakin besar pula kerusakan alam yang terjadi, yang ujung-ujungnya bakal memicu bencana seperti banjir bandang dan tanah longsor.

Temuan dan rekomendasi dari PPATK ini pun gak cuma jadi arsip doang, tapi sudah diserahkan ke berbagai instansi terkait untuk segera ditindaklanjuti. Harapannya, data transaksi keuangan ini bisa jadi senjata ampuh buat mencegah kerusakan lingkungan lebih lanjut.

Jadi, ke depannya penanganan bencana gak cuma soal evakuasi korban, tapi juga soal menyikat habis aliran dana para pelaku yang jadi penyebab utama kerusakan ekosistem tersebut.

Kolaborasi Bareng DPR RI demi Selamatkan Alam Nusantara

DPR RI melalui Komisi III memberikan perhatian serius terhadap laporan fantastis ini. Sinergi antara lembaga intelijen keuangan dan legislatif sangat krusial buat memperkuat regulasi agar celah-celah pencucian uang dari hasil kejahatan lingkungan bisa ditutup rapat.

Anak muda zaman sekarang yang makin aware soal isu iklim pastinya berharap hasil riset ini gak berakhir di atas meja rapat saja, tapi benar-benar ada tindakan tegas di lapangan.

Ivan Yustiavandana berharap hasil riset GFC ini bisa membuka mata banyak pihak bahwa menjaga lingkungan juga berarti menjaga stabilitas keuangan negara.

Dengan total Rp1.700 triliun yang berputar di jalur gelap, bayangkan berapa banyak fasilitas publik atau program pelestarian alam yang bisa dibangun jika uang tersebut dikelola secara legal.

Sekarang bolanya ada di tangan penegak hukum untuk mengejar siapa saja aktor di balik angka-angka fantastis tersebut demi masa depan Indonesia yang lebih hijau.

Statement:

Ivan Yustiavandana, Ketua PPATK

“Data kami, perputaran GFC sejak tahun 2020 itu bukan Rp992 triliun, tapi Rp1.700 triliun. Hasil riset ini bisa memprediksi apa yang akan terjadi, khususnya bencana alam dan segala macam. Rekomendasi banyak di dalam situ.”

3 Poin Penting:

  1. PPATK mengungkap perputaran uang kejahatan lingkungan (Green Financial Crime) mencapai Rp1.700 triliun selama periode 2020-2026.

  2. Khusus di tahun 2025, laporan transaksi terkait kejahatan lingkungan menyentuh angka Rp992 triliun dengan wilayah Sumatera sebagai salah satu fokus utama.

  3. Riset aliran dana GFC digunakan sebagai alat untuk memprediksi potensi bencana alam akibat perusakan ekosistem di berbagai wilayah Indonesia.

Bagikan :

ARTIKEL TERKAIT

ARTIKEL POPULER

24 Jam Terakhir

Sepekan Terakhir