Search
Search
Search

Pembebasan Bersyarat Bechi Wajib Dicabut, Menteri Imipas Temukan Kesalahan Proses

Kamis, 8 Oktober 2026

Pembebasan Bersyarat Bechi (dok. kompas.com)

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto menegaskan pembebasan bersyarat terpidana kasus kekerasan seksual Mochamad Subchi Azal Tsani alias Bechi wajib dicabut.

Pernyataan itu disampaikan setelah Inspektorat Jenderal Kementerian Imipas mengevaluasi proses pemberian pembebasan bersyarat terhadap Bechi yang menjadi sorotan setelah investigasi BBC Eye.

Bechi merupakan putra kiai Muhammad Mukhtar Mukthi, pendiri Pesantren Shiddiqiyyah di Jombang, Jawa Timur. Ia divonis bersalah dalam perkara kekerasan seksual pada 2022 dan dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara.

Berdasarkan vonis tersebut, masa hukuman Bechi seharusnya berakhir pada 2029, sementara dua pertiga masa pidananya diperkirakan baru tercapai sekitar Maret 2027.

Pemerintah Mulai Evaluasi

Namun, Kementerian Imipas sebelumnya menyatakan Bechi memperoleh program pembebasan bersyarat pada 15 Agustus 2025 setelah dinyatakan telah menjalani dua pertiga masa pidana pada 23 Juli 2025.

Pemerintah menjelaskan pencapaian tersebut berkaitan dengan pemberian remisi atau pengurangan masa pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

Setelah laporan investigasi BBC Eye mengenai pembebasan Bechi terbit, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra meminta dilakukan investigasi menyeluruh.

Hasil evaluasi Inspektorat Jenderal kemudian menemukan adanya kesalahan dalam proses pembebasan bersyarat tersebut.

Sanksi Menanti dan DPR Mendesak

Agus juga menyatakan pihak-pihak yang terlibat dalam proses pemberian pembebasan bersyarat akan dikenai sanksi.

Ia menyebut evaluasi tidak berhenti pada kasus Bechi, tetapi juga akan dilakukan terhadap mekanisme pemberian pembebasan bersyarat secara lebih luas.

Ia menambahkan evaluasi dilakukan “agar kesalahan atau penyimpangan tidak terjadi lagi.”

Desakan serupa datang dari Komisi 13 DPR. Anggota Komisi 13 Sugiat Santoso meminta Kementerian Imipas mencabut pembebasan bersyarat Bechi dan memastikan terpidana menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan.

Hak Korban Jadi Sorotan

Persoalan lain yang mencuat adalah hak korban untuk memperoleh informasi mengenai pembebasan atau perubahan status narapidana.

Wakil Ketua LPSK Antonius Prijadi Soesilo Wibowo menyebut hak tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2025.

Namun, LPSK mengaku tidak menerima informasi mengenai pembebasan bersyarat Bechi karena pendampingan terhadap korban telah berakhir setelah perkara berkekuatan hukum tetap pada 2023.

Ketua Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshor menilai perlindungan terhadap korban tidak boleh berhenti setelah putusan pengadilan.

Menurutnya, proses reintegrasi sosial narapidana tetap harus memperhitungkan keselamatan korban, risiko keberulangan, pertanggungjawaban pelaku, dan proses pemulihan.

Penyintas Pertanyakan Pembebasan

Para penyintas dan pendamping korban juga mempertanyakan bagaimana Bechi dapat memperoleh pembebasan bersyarat ketika vonis tujuh tahun belum selesai dijalani.

Firdha Putri Ambarwati, salah satu penyintas, mengatakan kondisi tersebut berpotensi membuat korban kekerasan seksual semakin takut melapor.

Mantan santri yang mendampingi korban, Ayu Masruroh, mengaku terkejut ketika mengetahui Bechi sudah berada di luar penjara. Ia mengatakan para korban sebelumnya tidak memperoleh informasi mengenai pembebasan tersebut.

Kasus ini kini kembali menjadi perhatian publik sekaligus memunculkan tuntutan agar proses pemasyarakatan terhadap terpidana kekerasan seksual dilakukan secara transparan dan tetap mengutamakan keamanan serta hak korban.

Statement:

Agus Andrianto, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan

“Wajib dicabut [pembebasan bersyarat Bechi].”

Sugiat Santoso, anggota Komisi 13 DPR

“Kami minta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) mencabut pembebasan bersyarat.”

Maria Ulfah Anshor, Ketua Komnas Perempuan

“Imipas harus menjamin pemasyarakatan aman dan berperspektif korban.”

Firdha Putri Ambarwati, penyintas

“Kenapa bisa dibebaskan?”

3 Poin Penting:

  • Pembebasan bersyarat Bechi dinyatakan bermasalah: Inspektorat Jenderal Kementerian Imipas menemukan kesalahan dalam proses pemberiannya dan Menteri Imipas menyatakan pembebasan tersebut wajib dicabut.
  • DPR meminta proses hukum dan sanksi diperjelas: Komisi 13 DPR mendesak pencabutan pembebasan bersyarat serta meminta pihak yang terlibat dalam proses tersebut diperiksa.
  • Hak dan keselamatan korban menjadi sorotan: LPSK dan Komnas Perempuan menegaskan korban berhak mendapatkan informasi serta perlindungan berkelanjutan ketika terpidana memperoleh perubahan status pemasyarakatan.

Bagikan :

ARTIKEL TERKAIT

ARTIKEL POPULER

Rame 24 Jam

Rame Sepekan