Isu kuota internet yang hangus saat masa aktif berakhir kini bukan cuma jadi bahan sambat di media sosial, tapi sudah resmi masuk ke ranah konstitusional.
Pasangan suami istri (pasutri) pekerja digital, Didi Supandi dan Wahyu Triana Sari, nekat membawa keresahan jutaan netizen ini ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Mereka secara resmi menggugat Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja yang mengatur soal tarif telekomunikasi, karena dinilai merugikan hak milik pribadi konsumen secara sepihak.
Bagi Didi yang berprofesi sebagai driver ojek online dan istrinya yang menjalankan usaha kuliner digital, kuota internet bukan sekadar buat gaya-gayaan.
Kuota adalah modal kerja utama yang setara dengan bahan bakar kendaraan. Ketika pesanan lagi sepi atau jaringan bermasalah, sisa kuota mereka sering kali masih melimpah.
Namun, begitu masa aktif habis, kuota tersebut lenyap seketika, memaksa mereka membeli paket baru dengan uang yang seharusnya bisa jadi laba atau modal bahan baku.
Kerugian Ganda dan Nasib Pekerja Digital yang Terjepit
Dampak dari kebijakan kuota hangus ini ternyata menciptakan siklus ketidakpastian ekonomi yang nyata bagi para pelaku UMKM dan pekerja platform digital.
Kuasa hukum pemohon, Viktor Santoso Tandiasa, menjelaskan bahwa praktik ini memaksa konsumen melakukan “pembayaran ganda”.
Uang dikeluarkan untuk membeli volume data yang sama, padahal hak mereka atas data sebelumnya belum digunakan secara utuh. Ini jelas bukan sekadar kerugian receh, melainkan beban berat bagi ekonomi rumah tangga.
Bayangkan saja, konsumen sudah membayar 100 persen di muka, tapi manfaatnya bisa hilang begitu saja sebelum dipakai habis.
Situasi ini dinilai sangat tidak adil karena menempatkan posisi tawar operator jauh di atas pelanggan.
Bagi pekerja digital, kehilangan akses internet karena tidak mampu membeli paket baru berarti kehilangan akses terhadap pekerjaan itu sendiri, yang pada akhirnya mengancam sumber penghidupan keluarga mereka.
UU Cipta Kerja Dinilai Beri Cek Kosong Kepada Operator
Gugatan ini secara spesifik menyoroti Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja yang dianggap bersifat multitafsir. Aturan tersebut dinilai tidak memberikan batasan yang jelas atau parameter untuk melindungi sisa kuota konsumen.
Viktor menyebut pasal tersebut memberikan semacam “cek kosong” kepada pihak operator telekomunikasi untuk menetapkan skema tarif dan kebijakan kuota hangus tanpa ada kewajiban melakukan akumulasi atau rollover kuota.
Ketiadaan perlindungan terhadap sisa kuota ini dianggap melanggar Pasal 28H ayat (4) UUD 1945.
Dalilnya kuat: kuota internet adalah komoditas digital yang punya nilai ekonomi dan merupakan hak milik pribadi setelah dibayar.
Menghanguskan data secara sepihak sama saja dengan mengambil alih hak milik orang lain secara sewenang-wenang.
Konsumen berhak menikmati apa yang sudah mereka beli sampai tetes data terakhir tanpa terikat tenggat waktu yang mencekik.
Dukungan BPKN dan Harapan Akan Transparansi Industri
Langkah berani pasutri ini mendapat apresiasi dari Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI. Ketua Komisi Advokasi BPKN, Fitra Bukhari, menilai uji materi ini adalah bukti meningkatnya kesadaran hukum masyarakat.
BPKN menekankan bahwa UU Perlindungan Konsumen melarang klausula baku yang memberikan kewenangan sepihak kepada pelaku usaha untuk mengurangi kegunaan jasa milik konsumen.
Jika penghangusan dilakukan lewat aturan sepihak yang tak bisa dinegosiasikan, aturan itu bisa batal demi hukum.
Kini, bola panas ada di tangan Mahkamah Konstitusi yang diharapkan bisa menjadi wasit adil bagi jutaan pengguna internet di Indonesia.
Publik mendesak adanya transparansi dan standarisasi, misalnya dengan mewajibkan mekanisme akumulasi kuota ke periode berikutnya.
Di era digital 2026 ini, internet sudah jadi kebutuhan primer. Jika gugatan ini dikabulkan, hal tersebut akan menjadi kemenangan besar bagi keadilan digital dan kepastian hukum bagi seluruh rakyat Indonesia.
Statement:
Viktor Santoso Tandiasa, Kuasa Hukum Pemohon
“Kuota internet adalah alat produksi utama setara dengan bahan bakar kendaraan. Menghanguskan data atau kuota internet sama saja menghanguskan modal para pekerja online secara sepihak. Ketentuan dalam UU Cipta Kerja telah memberikan cek kosong kepada operator untuk menetapkan skema kuota hangus tanpa kewajiban akumulasi kepada konsumen. Sisa kuota data adalah aset pribadi milik konsumen yang dilindungi secara konstitusional.”
3 Poin Penting:
-
Uji Materi MK: Pasangan suami istri pekerja digital menggugat aturan kuota hangus ke Mahkamah Konstitusi karena dinilai melanggar hak milik pribadi konsumen.
-
Modal Kerja Digital: Kuota internet dipandang sebagai aset ekonomi dan alat produksi bagi pekerja transportasi serta kuliner daring, sehingga penghangusan sepihak merusak stabilitas ekonomi kecil.
-
Desakan Akumulasi: Pemohon menuntut adanya mekanisme rollover atau akumulasi kuota agar hak konsumen yang sudah dibayar di muka tidak hilang saat masa aktif berakhir.
![berburu ikan sapu sapu [dok. web]](https://genlink.co.id/wp-content/uploads/jakarta-gencar-bersihbersih-ikan-sapusapu-ternyata-ini-alasannya-cnk-300x200.webp)
![tim pencarian helikopter PK-CFX [dok. web]](https://genlink.co.id/wp-content/uploads/01kpaxce90dmddjnkkrtyqpxv8.jpg-300x200.webp)
![lonjakan jumlah pemulung {dok. web]](https://genlink.co.id/wp-content/uploads/artikel-5-300x184.webp)
