PLN Resmi Nge-borong Listrik Sampah: Proyek Waste to Energy Indonesia Auto-Gaspol

Jumat, 12 Desember 2025

Pengolahan sampah (ist)

Guys, ada kabar gembira buat lingkungan dan energi kita! Proyek keren Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) alias waste to energy (WTE) bakal segera dimulai, dan PT PLN (Persero) ditugaskan langsung untuk jadi pembeli listriknya.

Peran penting PLN ini sudah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 109 tahun 2025, yang isinya tentang Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.

Perpres 109 ini jadi semacam lampu hijau yang bikin proyek PSEL bisa ngebut. Pasal 5 ayat 2 secara spesifik nyebutin kalau PLN wajib membeli listrik yang dihasilkan dari proses pengolahan sampah berbasis teknologi ramah lingkungan tersebut.

Ini artinya, ada jaminan pasar yang pasti buat listrik hasil olahan sampah, yang tentu bikin proyek-proyek PSEL jadi lebih menarik dan punya kepastian bisnis yang tinggi.

Harga Beli Tetap, No Nego-Nego Club

Yang paling menarik dari Perpres ini adalah kepastian harga. Dalam Pasal 19 ayat 2, ditetapkan bahwa harga pembelian tenaga listrik oleh PLN ditetapkan pemerintah sebesar USD0,20 per kWh untuk semua kapasitas.

Gokil, ini harga yang nggak main-main dan wajib banget dicantumkan dalam Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (PJBL) antara PLN dan Badan Usaha Pengembang dan Pengelola (BUPP) PSEL.

Harga ini istimewa karena PLN akan membeli listrik PSEL dengan ketentuan harga beli tanpa negosiasi dan tanpa eskalasi harga.

Artinya, begitu harga disepakati dan PSEL beroperasi secara komersial (COD), harga itu akan berlaku selama jangka waktu perjanjian.

Kepastian harga ini memberikan win-win solution dan bikin BUPP PSEL tenang dalam menjalankan investasinya selama durasi kontrak yang fantastis, yaitu 30 tahun.

Prioritas Jaringan dan Kontrak Jangka Panjang

Komitmen PLN terhadap proyek ini juga terlihat dari durasi kontraknya. PJBL akan dibuat selama 30 tahun terhitung sejak PSEL beroperasi komersial.

Selain itu, hasil listrik dari PSEL akan jadi prioritas untuk masuk jaringan PLN, sesuai dengan besaran energi yang diperjanjikan setiap tahun.

Ini menunjukkan keseriusan pemerintah menjadikan WTE sebagai bagian penting dari bauran energi terbarukan nasional.

Meskipun sampah dan lahan pengelolaan disediakan oleh Pemerintah Daerah, hasil penjualan listrik ke PLN sepenuhnya menjadi hak BUPP PSEL.

Selain itu, ada ketentuan yang cukup fair yang menyatakan bahwa tidak ada pengenaan denda atau penalti apabila besaran daya dalam PJBL tidak terpenuhi karena masalah teknis di luar kendali BUPP atau masalah pasokan sampah dari Pemda.

Jaminan Investasi dan Energi Bersih

Kehadiran Perpres 109/2025 ini sekaligus menjawab keraguan investor terhadap kepastian offtaker dan harga beli listrik dari sampah.

Dengan penetapan harga USD0,20/kWh yang non-negosiasi dan kontrak 30 tahun, proyek PSEL ini menjadi salah satu investasi energi terbarukan yang paling terjamin di Indonesia.

Ini adalah langkah maju yang keren banget, karena nggak cuma mengatasi masalah sampah yang mengerikan, tapi juga menghasilkan energi bersih.

3 Poin Penting:

  1. Penugasan Wajib PLN: PT PLN (Persero) ditugaskan secara wajib untuk membeli listrik yang dihasilkan dari proyek Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) berdasarkan Perpres 109/2025.

  2. Harga Beli Tetap dan Tinggi: Harga pembelian ditetapkan pemerintah sebesar US$ 0,20 per kWh, berlaku tanpa negosiasi, tanpa eskalasi harga, dan wajib dituangkan dalam Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (PJBL).

  3. Jaminan Kontrak 30 Tahun: PJBL antara PLN dan BUPP PSEL akan berlaku selama 30 tahun sejak PSEL beroperasi komersial, memberikan jaminan investasi jangka panjang.

Bagikan :

ARTIKEL TERKAIT

ARTIKEL POPULER

24 Jam Terakhir

Sepekan Terakhir