Aktor Ammar Zoni kembali menjadi pusat perhatian publik setelah mengungkap fakta mengejutkan dalam lanjutan persidangan kasus dugaan peredaran narkoba di lingkungan rutan.
Tidak sekadar pasrah dengan keadaan, bintang sinetron ini melancarkan serangan balik melalui jalur hukum dengan menyoroti prosedur penangkapan yang dinilai cacat dan penuh kejanggalan oleh tim kuasa hukumnya.
Memasuki babak baru pada Februari 2026, suasana ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mendadak tegang saat pihak Ammar membeberkan kronologi interogasi yang diduga tidak manusiawi.
Ammar secara konsisten menyuarakan pembelaan bahwa status hukum yang menjeratnya saat ini bermula dari proses yang tidak sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku di Indonesia.
Bukti Video dan Dugaan Interogasi Kasar
Kuasa hukum Ammar Zoni, Jhon Mathias, menyatakan bahwa kliennya memiliki bukti kuat berupa dokumentasi foto dan video yang memperlihatkan adanya tindakan kekerasan fisik.
Dalam rekaman tersebut, diduga terdapat oknum yang melakukan pemukulan hingga penggunaan alat setrum saat proses interogasi berlangsung.
Hal ini memicu perdebatan sengit mengenai validitas pengakuan Ammar dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) awal.
Pihak pembela menegaskan bahwa pengakuan kepemilikan narkoba yang terekam dalam video interogasi sebelumnya dibuat di bawah tekanan mental dan intimidasi fisik yang hebat.
Ammar mengklaim bahwa pernyataan tersebut bukanlah bentuk kesadaran atau pengakuan sukarela, melainkan upaya untuk menghentikan kekerasan yang dialaminya saat itu agar tidak berlanjut lebih jauh.
Misteri Saksi Kunci dan Nota Pembelaan
Meskipun saksi kunci yang merupakan mantan narapidana dan pemegang bukti kekerasan tersebut berhalangan hadir pada persidangan 26 Februari 2026, tim hukum Ammar Zoni tidak gentar.
Mereka memastikan seluruh bukti digital akan tetap dilampirkan secara resmi dalam nota pembelaan atau pledoi. Langkah ini diambil guna memberikan gambaran utuh kepada majelis hakim mengenai situasi sebenarnya di balik jeruji besi.
Selain isu kekerasan, muncul pula tuduhan serius mengenai adanya praktik pemerasan yang dilakukan oleh oknum aparat.
Ammar mengungkap adanya permintaan uang senilai Rp300 juta per orang agar kasus tersebut tidak diteruskan ke meja hijau.
Bukti berupa tangkapan layar percakapan pesan singkat (chat) terkait permintaan dana tersebut kini menjadi kartu as yang disiapkan oleh pihak pemohon untuk mengguncang dakwaan jaksa.
Dari Nusakambangan Menuju Tuntutan Jaksa
Kondisi penahanan Ammar Zoni sendiri sempat mengalami dinamika yang cukup drastis dengan pemindahannya ke Lapas Super Maksimum Nusakambangan.
Langkah tersebut diambil otoritas karena Ammar dituding terlibat dalam jaringan peredaran gelap di rutan.
Namun, demi kelancaran proses mencari keadilan, ia akhirnya dihadirkan secara langsung di Jakarta untuk mengikuti agenda pembuktian dan pembelaan di hadapan hakim.
Kini, publik tinggal menunggu babak penentuan dalam sidang selanjutnya yang beragendakan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Apakah bukti kekerasan dan dugaan pemerasan ini mampu meringankan posisi hukum sang aktor, atau justru fakta persidangan berkata lain?
Dinamika kasus ini dipastikan akan tetap menjadi topik hangat yang terus dikawal oleh masyarakat luas.
Statement:
Jhon Mathias ( Kuasa Hukum Ammar Zoni )
“Kami memiliki bukti konkrit berupa foto dan video yang menunjukkan klien kami dipukul dan disetrum. Pengakuan yang ada di video interogasi itu murni karena intimidasi, bukan sukarela. Kami juga mengantongi bukti chat terkait dugaan pemerasan Rp300 juta oleh oknum agar kasus ini dipeti-eskan.”
3 Poin Penting:
-
Dugaan Malaprosedur: Ammar Zoni mengklaim adanya penyiksaan fisik berupa setruman dan pemukulan saat interogasi untuk memaksa pengakuan.
-
Skandal Pemerasan: Ditemukan bukti percakapan mengenai oknum yang meminta uang Rp300 juta agar perkara hukum tidak dilanjutkan.
-
Penyajian Pledoi: Meski saksi kunci absen, tim hukum akan melampirkan bukti kekerasan dalam nota pembelaan pada agenda sidang mendatang.
[gas/man]
![Dadan Hindayana-Kepala Badan Gizi Nasional [dok. web]](https://genlink.co.id/wp-content/uploads/896447_1200-300x169.jpg)


![kebakaran binus [dok. kompas]](https://genlink.co.id/wp-content/uploads/Kebakaran-di-universitas-binus.jpg-300x169.webp)