Polemik Debt Collector: AFPI Tegaskan Penagih Wajib Bersertifikat di Tengah Desakan Larangan DPR

Kamis, 18 Desember 2025

Ilustrasi matel (ist)

Dunia pinjaman online alias pinjol kembali memanas setelah muncul desakan dari DPR untuk melarang total penggunaan jasa pihak ketiga atau debt collector dalam penagihan utang.

Langkah ini merupakan respons keras dari Komisi III DPR menyusul insiden pengeroyokan tragis di Kalibata, Jakarta Selatan, yang menewaskan dua orang penagih utang atau “mata elang”.

Kejadian tersebut memicu perdebatan panjang mengenai apakah penagihan oleh pihak eksternal masih layak dipertahankan atau justru lebih banyak membawa mudarat bagi masyarakat.

Menanggapi tekanan tersebut, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) akhirnya buka suara untuk meluruskan duduk perkara.

Ketua AFPI, Entjik S. Djafar, menyatakan bahwa penggunaan jasa pihak ketiga sebenarnya tidak menjadi masalah selama dilakukan sesuai koridor hukum.

AFPI menegaskan bahwa mereka memiliki sistem pengawasan yang ketat bagi para tenaga penagih agar tidak terjadi tindakan represif atau kekerasan di lapangan yang merugikan konsumen.

Standar Ketat dan Sertifikasi Penagih Utang yang Wajib Dipatuhi

Menurut AFPI, seluruh tenaga penagih yang dikerahkan oleh perusahaan fintech wajib terdaftar dan terverifikasi secara resmi.

Hal ini bertujuan agar identitas mereka tercatat di Portal Tenaga Penagih (PTP), sehingga jika terjadi pelanggaran, pelaku bisa langsung dilacak.

Selain itu, para penagih ini tidak bisa langsung terjun ke lapangan begitu saja; mereka wajib mengikuti pelatihan intensif mengenai etika penagihan dan peraturan perlindungan konsumen sesuai standar nasional.

Proses verifikasi ini bahkan melibatkan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) untuk memastikan kompetensi para penagih utang.

Setiap perusahaan jasa penagihan yang menjadi mitra juga harus melewati seleksi ketat berdasarkan Standard Operating Procedure (SOP) dari asosiasi.

AFPI berkomitmen bahwa transparansi dan kompetensi adalah harga mati dalam menjaga ekosistem industri pendanaan agar tetap sehat dan jauh dari kesan premanisme yang selama ini melekat.

Komite Etik Independen dan Ancaman Blacklist bagi Penagih Nakal

AFPI tidak main-main dalam menindak laporan masyarakat terkait perilaku penagihan yang tidak beretika.

Organisasi ini memiliki komite etik independen yang beranggotakan para pengacara dan profesional dari kantor hukum ternama. Jika ada oknum penagih yang terbukti melanggar aturan, sanksi berat sudah menanti.

Salah satu sanksi yang paling ditakuti adalah masuk dalam daftar hitam (black list), yang artinya mereka tidak akan bisa lagi bekerja di industri jasa keuangan mana pun.

Entjik S. Djafar menilai bahwa buruknya citra industri saat ini sebenarnya lebih banyak dipicu oleh ulah pinjol ilegal yang tidak mengikuti aturan main.

Berdasarkan data pengaduan yang masuk, sekitar 80 persen hingga 90 persen kasus penagihan kasar berasal dari entitas ilegal yang memang tidak berada di bawah pengawasan OJK maupun AFPI.

Hal inilah yang perlu diedukasi kepada masyarakat agar bisa membedakan mana penagihan resmi yang beretika dan mana yang melanggar hukum.

Tragedi Kalibata yang Menjadi Pemicu Desakan Penghapusan Aturan

Insiden berdarah di Kalibata pada Jumat (12/12/2025) lalu memang menjadi titik balik kemarahan publik dan anggota dewan.

Kasus yang menewaskan dua orang mata elang akibat sengketa kredit motor ini bahkan menyeret enam oknum polisi sebagai tersangka.

Anggota Komisi III DPR, Abdullah, dengan tegas meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menghapus peraturan yang mengizinkan penagihan oleh pihak ketiga guna mencegah jatuhnya korban jiwa lebih lanjut di masa depan.

DPR berpendapat bahwa praktik penagihan melalui pihak ketiga sering kali menyerempet tindak pidana dan intimidasi yang meresahkan. Oleh karena itu, regulasi yang ada saat ini dianggap perlu dievaluasi total atau bahkan dihilangkan.

Polemik ini menempatkan OJK dalam posisi dilematis antara menjaga stabilitas bisnis pembiayaan dan menjamin keamanan serta perlindungan hak asasi konsumen dari praktik penagihan yang brutal.

Statement:

Entjik S. Djafar, Ketua AFPI

“Seluruh tenaga penagih wajib mengikuti training terutama tentang penagihan secara beretika dan peraturan penagihan atas perlindungan konsumen. Jika terbukti ada tenaga penagih yang melanggar aturan maka dikenakan sanksi, apabila berat maka akan di-black list. Yang membuat industri ini jelek adalah perlakuan penagihan dari pinjol ilegal yang tidak punya aturan.”

3 Poin Penting:

  • Syarat Sertifikasi Penagih: AFPI mewajibkan seluruh tenaga penagih pihak ketiga untuk terdaftar di Portal Tenaga Penagih dan memiliki sertifikasi kompetensi dari BNSP.

  • Tindakan Tegas: Terdapat Komite Etik independen yang siap memberikan sanksi hingga daftar hitam bagi penagih utang yang melanggar SOP atau melakukan tindakan tidak beretika.

  • Desakan DPR: Komisi III DPR mendesak OJK menghapus izin penagihan oleh pihak ketiga menyusul insiden kekerasan di Kalibata yang menimbulkan korban jiwa.

Bagikan :

ARTIKEL TERKAIT

ARTIKEL POPULER

24 Jam Terakhir

Sepekan Terakhir