Isu seputar hak pensiun anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kembali menjadi sorotan hangat di kalangan anak muda dan pemerhati hukum.
Lita Linggayani Gading serta Syamsul Jahidin baru-baru ini melayangkan permohonan uji materiil terhadap UU Nomor 12 Tahun 1980 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Mereka menyoroti ketidakadilan dalam pemberian hak pensiun seumur hidup bagi jabatan politik yang dinilai sangat jomplang jika dibandingkan dengan skema pensiun ASN, TNI, maupun Polri.
Para Pemohon dalam Perkara Nomor 176/PUU-XXIII/2025 ini berargumen bahwa frasa “Anggota Dewan Perwakilan Rakyat” dalam aturan tersebut memicu ketimpangan sosial yang nyata.
Bayangkan saja, seseorang yang hanya menjabat satu periode bisa menikmati manfaat pensiun selamanya, sementara profesi lain membutuhkan masa kerja puluhan tahun.
Secara total, manfaat pensiun ini diprediksi menyedot APBN hingga ratusan miliar rupiah, sebuah angka yang dianggap tidak proporsional bagi kesejahteraan umum.
Putusan MK Terkait Eksistensi Norma dan Hubungan dengan Putusan Sebelumnya
Namun, perjalanan hukum permohonan ini menemui titik terang yang cukup unik di meja hijau.
Hakim Konstitusi Anwar Usman dalam pertimbangan hukumnya menyatakan bahwa Mahkamah Konstitusi tidak dapat menerima permohonan tersebut.
Hal ini dikarenakan MK sebenarnya sudah menjatuhkan putusan terkait isu konstitusionalitas norma yang sama dalam perkara sebelumnya, yakni Putusan MK Nomor 191/PUU-XXIII/2025 yang baru saja diucapkan.
Mahkamah menilai bahwa karena UU 12/1980 secara keseluruhan sudah dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dalam putusan terdahulu, maka norma yang dipermasalahkan oleh Lita dan Syamsul secara otomatis kehilangan eksistensinya.
Meskipun MK memberikan tenggang waktu dua tahun bagi pemerintah untuk melakukan perbaikan, status UU tersebut yang sudah “dovonis” tidak konstitusional membuat permohonan baru ini dianggap tidak lagi memiliki target hukum yang jelas.
Alasan Kehilangan Objek dan Perbandingan Sistem Pensiun Global
Istilah hukum yang digunakan MK untuk merespons situasi ini adalah “kehilangan objek”.
Karena pasal-pasal yang digugat dalam UU 12/1980 sudah dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat oleh putusan sebelumnya, maka MK tidak perlu lagi menguji hal yang sama untuk kedua kalinya.
Ini menjadi catatan penting bagi para pejuang keadilan bahwa sebuah undang-undang yang sudah dinyatakan inkonstitusional tidak bisa digugat ulang dengan dalil serupa.
Sebelumnya, para Pemohon sempat membandingkan praktik pensiun di Indonesia dengan negara-negara maju seperti Amerika Serikat, Inggris, dan Australia.
Di negara-negara tersebut, sistem pensiun bagi pejabat politik berbasis pada masa jabatan dan kontribusi aktif, bukan diberikan secara cuma-cuma seumur hidup tanpa batas minimal masa kerja yang panjang.
Perbandingan internasional ini sempat menjadi amunisi kuat dalam memperjuangkan prinsip persamaan di hadapan hukum (equality before the law).
Fokus pada Keadilan Sosial dan Masa Depan Anggaran Negara
Gugatan ini sejatinya membawa pesan moral tentang efisiensi anggaran negara yang bersumber dari pajak rakyat.
Pemohon mendalilkan bahwa beban APBN sebesar Rp226 miliar untuk pensiun anggota legislatif seharusnya bisa dialokasikan untuk sektor yang lebih mendesak.
Ketimpangan ini dianggap mencederai rasa keadilan bagi masyarakat luas yang harus bekerja keras hingga usia senja demi mendapatkan tunjangan hari tua yang tidak seberapa.
Meski permohonan kali ini dinyatakan tidak dapat diterima karena masalah formalitas “kehilangan objek”, substansi perjuangan mengenai efisiensi hak keuangan pejabat negara tetap menjadi diskursus publik yang penting.
Dengan adanya Putusan MK Nomor 191/PUU-XXIII/2025 yang membatalkan UU 12/1980, bola kini berada di tangan pembentuk undang-undang untuk menyusun aturan baru yang lebih adil dan transparan dalam waktu dua tahun ke depan.
Statement:
Anwar Usman ( Hakim Konstitusi )
“Oleh karena keberadaan norma yang dimohonkan oleh para Pemohon yang merupakan bagian dari UU 12/1980 telah dinyatakan inkonstitusional tersebut, maka norma yang dimohonkan pengujian dengan sendirinya menjadi kehilangan eksistensi. Dengan demikian, permohonan para Pemohon a quo harus dinyatakan kehilangan objek.”
3 Poin Penting:
-
Status Permohonan: MK menyatakan permohonan Lita Linggayani dan Syamsul Jahidin tidak dapat diterima karena UU 12/1980 sudah dinyatakan inkonstitusional pada putusan sebelumnya.
-
Kehilangan Objek: Gugatan terhadap hak pensiun DPR kehilangan objek hukum karena norma yang diuji sudah tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara materiil.
-
Isu Ketimpangan: Pemohon menyoroti beban APBN senilai Rp226 miliar untuk pensiun seumur hidup anggota DPR yang dianggap tidak adil dibanding sistem pensiun profesi lainnya.
[gas/man]

![pajak kendaraan listrik [dok. web]](https://genlink.co.id/wp-content/uploads/60aca1286e20f-300x200.jpg)
![UU PPRT (Menaker) Yassierli. [dok. antara]](https://genlink.co.id/wp-content/uploads/a_69e6d3254b656-300x200.jpeg)
![pembayaran pajak kendaraan [dok. web]](https://genlink.co.id/wp-content/uploads/pemprov-dki-jakarta-tambah-layanan-samsat-hingga-sabtu-3-300x200.jpeg)