Guys, ada gebrakan super unik dari Markas Besar Kepolisian! Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo baru aja nandatanganin Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025.
Eits, ini bukan soal tilang lho. Aturan ini ngasih izin buat anggota Polri aktif buat nugas di luar struktur, alias jadi polisi freelance di berbagai instansi.
Total ada 17 kementerian dan lembaga yang kini terbuka pintunya buat diisi oleh personel dari korps Bhayangkara.
Gokilnya, penempatan ini nggak cuma di lembaga keamanan aja. Bayangin, polisi kini bisa banget nimbrung di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Kehutanan, sampai Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Wih, kayaknya udah nggak ada lagi yang nggak kebagian skill penyelidikan dari kepolisian. Mungkin sebentar lagi kita bakal nemuin polisi nyambi jadi ranger hutan atau ngukur debit minyak di lepas pantai!
Lulusan Reserse ke OJK Sampai BPN
List kementerian dan lembaga yang kecipratan anggota polisi aktif ini panjang banget, lho. Selain ngisi pos di Kemenko Polhukam, BNN, atau BNPT yang emang nyambung, polisi kini siap nangkring di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), hingga Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Bayangin aja, fresh graduate reserse kini punya peluang ngurusin sertifikat tanah di BPN atau ngawasin transaksi perbankan di OJK.
Nggak heran kalau aturan ini terbit nggak lama setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mutusin kalau polisi aktif nggak boleh duduk di jabatan sipil biasa.
Kayaknya ini udah jadi solusi elegan dari Kapolri buat ngasih jalan ke perwira-perwira yang pengen nyoba tantangan baru di luar kantor polisi.
Jabatan Manajerial dan Keterkaitan Fungsi
Perpol Nomor 10 Tahun 2025 ini ngatur kalau penugasan bisa dilaksanakan di jabatan manajerial maupun nonmanajerial.
Nah, Pasal 3 ayat 4 bilang bahwa jabatan yang diisi harus punya “keterkaitan dengan fungsi kepolisian”. Ini nih bagian yang paling fleksibel!
Gimana coba nyambungin fungsi polisi dengan ngurusin migran di Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia atau ngawas izin logging di Kementerian Kehutanan?
Kayaknya sih, keterkaitan ini bakal diartikan secara luwes, kayak: “Selama ada potensi tindak pidana, itu udah nyambung sama fungsi kepolisian.”
Jadi, nggak perlu pusing-pusing sama UU Polri yang bilang anggota Polri harus mengundurkan diri kalau mau nugas di luar. Dengan payung hukum ini, semuanya jadi penugasan Kapolri, beres!
Next Level Polisi: Ngurusin Utang Negara Sampai Nangkep Koruptor di KPK
Nggak tanggung-tanggung, daftar 17 lembaga ini udah nyentuh semua lini strategis negara. Bahkan KPK pun masih masuk list.
Sebentar lagi, mungkin kita bakal nemuin polisi yang ngasih saran ke menteri soal harga komoditas atau ngitung duit negara. Bener-bener multifungsi!
3 Poin Penting:
-
Polri Menjadi Swiss Army Knife Birokrasi: Peraturan Kapolri No. 10 Tahun 2025 memungkinkan 17 kementerian/lembaga diisi oleh anggota Polri aktif, mengubah peran polisi menjadi multifungsi di luar core business keamanan.
-
Perluasan Definisi “Fungsi Kepolisian”: Penugasan ini mencakup jabatan manajerial dan nonmanajerial di lembaga yang punya “keterkaitan dengan fungsi kepolisian,” yang diperkirakan akan diinterpretasikan secara fleksibel untuk mencakup hampir semua bidang, dari ESDM hingga BPN.
-
Solusi Cerdas Atasi Putusan MK: Aturan ini diduga sebagai respons satir terhadap putusan Mahkamah Konstitusi yang membatasi polisi aktif menduduki jabatan sipil, dengan menyetempel semua penempatan baru sebagai “tugas di luar struktur” resmi Polri.

![Ketua Ombudsman RI [dok. web]](https://genlink.co.id/wp-content/uploads/PENANGKAPAN-KEJAGUNG-Ketua-Ombudsman-RI-Hery-Susanto-ditangkap-860x484-1-300x169.webp)

![Satpol PP [dok. web]](https://genlink.co.id/wp-content/uploads/28082024121157_0-300x200.jpeg)