Langkah super tegas kini disiapkan oleh Pemerintah Indonesia untuk menindak para pelaku kejahatan lingkungan yang tak kunjung jera.
Presiden Prabowo Subianto secara terbuka mendorong penguatan sanksi hukum ekstrem terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan (karhutla).
Tak tanggung-tanggung, Kepala Negara mengusulkan agar tindakan pengerusakan alam ini dapat digolongkan sebagai tindak pidana terorisme ekologi karena dampak buruknya yang sudah sangat meresahkan.
Arahan berani tersebut disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo saat memimpin rapat terbatas secara hybrid dari Istana Merdeka, Jakarta.
Dalam rapat yang membahas evaluasi dan mitigasi bencana tersebut, Presiden menerima laporan terkini mengenai kondisi karhutla serta kesiapan personel menghadapi kerawanan cuaca hingga satu setengah bulan ke depan.
Presiden menegaskan bahwa pendekatan hukum biasa sudah tidak memadai lagi untuk memutus mata rantai pengerusakan hutan di Indonesia.
Instruksi Khusus Pendalaman Aturan dan Sanksi Berat
Menindaklanjuti wacana terorisme ekologi ini, Presiden Prabowo menginstruksikan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi bersama Menteri Hukum Supratman Andi Agtas untuk segera mendalami aspek yuridisnya.
Penguatan aturan tersebut rencananya bakal diajukan melalui revisi undang-undang bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Harapannya, ancaman pidana yang jauh lebih berat dapat memberikan efek jera yang nyata bagi para pelaku perseorangan maupun korporasi.
Pengetatan regulasi ini bukan tanpa alasan kuat, sebab dampak destruktif dari karhutla telah melintasi batas negara dan berpotensi merusak hubungan diplomatik.
Asap pekat hasil kebakaran hutan tidak hanya mengancam kesehatan serta aktivitas warga domestik, tetapi juga berisiko tinggi mencemari ruang udara negara-negara tetangga.
Pemerintah menegaskan komitmennya untuk memaksimalkan mitigasi agar kejadian serupa tidak terus berulang dan merepotkan pihak luar.
Pembersihan Aturan Daerah dan Penutupan Celah Kebijakan
Selain mengincar penguatan undang-undang di tingkat nasional, Presiden Prabowo juga menyoroti regulasi di tingkat daerah yang masih longgar.
Beliau memerintahkan Menteri Dalam Negeri untuk memastikan seluruh Peraturan Daerah (Perda) yang masih memberi celah atau izin pembakaran lahan segera dicabut tanpa penundaan.
Langkah penyamaan persepsi hukum ini dianggap krusial agar tidak ada lagi benteng hukum lokal yang dimanfaatkan oleh oknum tak bertanggung jawab.
Presiden menegaskan bahwa pembukaan lahan dengan cara membakar tidak boleh lagi ditoleransi dengan alasan apa pun di seluruh wilayah Indonesia.
Alasan klasik yang kerap mengambinghitamkan kearifan lokal dalam pembakaran lahan kini resmi ditolak tegas.
Sebagai solusinya, pemerintah menyatakan kesiapannya untuk hadir secara langsung dalam membantu masyarakat membuka lahan secara aman dan ramah lingkungan tanpa perlu menyulut api.
Solusi Nyata Buka Lahan Tanpa Bakar dan Komitmen Total
Untuk memastikan masyarakat tidak dirugikan oleh aturan ketat ini, pemerintah berkomitmen menyediakan bantuan teknis dan alat berat dalam proses pembukaan lahan pertanian.
Skema pembukaan lahan tanpa bakar (clearance without burning) akan difasilitasi oleh instansi terkait di daerah. Dengan demikian, warga tetap dapat bercocok tanam tanpa harus mengorbankan kelestarian ekosistem hutan sekitarnya.
Sinergi antara penguatan payung hukum, penegakan hukum tanpa pandang bulu, serta bantuan sarana bagi masyarakat menjadi strategi holistik pemerintah dalam menghentikan karhutla hingga ke akarnya.
Presiden Prabowo berharap komitmen total ini dapat menjaga ruang udara Indonesia tetap bersih, melindungi keanekaragaman hayati kawasan, sekaligus menegakkan martabat hukum lingkungan Indonesia di mata dunia.
Statement:
Prabowo Subianto, Presiden Republik Indonesia
“Saya katakan itu coba nanti Mensesneg dengan Menteri Hukum didalami supaya masalah sanksi-sanksi hukumnya, mungkin undang-undangnya kita minta ke DPR untuk diperberat bahwa ini kita golongkan terorisme ekologi. Ini sangat serius.”
“Saya sudah katakan jangan ada alasan rakyat kearifan lokal dan sebagainya, itu saya kira alasan. Saya sudah katakan kalau rakyat butuh kita akan bantu buka lahan.”
“Tapi ini harusnya benar-benar tidak boleh berlanjut. Tidak boleh ada lagi kebakaran hutan untuk buka lahan atau alasan apa pun.”
3 Poin Penting:
-
Wacana Terorisme Ekologi: Presiden Prabowo mendorong penggolongan pembakaran hutan dan lahan (karhutla) sebagai kejahatan terorisme ekologi dengan sanksi hukum yang jauh lebih berat.
-
Pencabutan Perda Karhutla: Pemerintah memerintahkan pencabutan seluruh Peraturan Daerah yang masih mengizinkan pembakaran lahan dan menolak alasan kearifan lokal sebagai pemicu karhutla.
-
Bantuan Buka Lahan Ramah Lingkungan: Pemerintah siap menerjunkan bantuan langsung kepada masyarakat yang membutuhkan pembukaan lahan agar tidak ada lagi praktik pembakaran demi menjaga stabilitas kawasan dan lingkungan global.



