Presiden Prabowo Subianto mengusulkan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol. Suyudi Ario Seto sebagai calon Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri).
Usulan tersebut disampaikan melalui Surat Presiden (Surpres) Nomor R57/Pres/09/2026 tertanggal 30 September 2026 yang diterima pimpinan DPR.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan bahwa surat tersebut berisi usulan pemberhentian dari jabatan Kapolri sekaligus pengangkatan dalam jabatan Kapolri.
Setelah surat dibahas dalam Badan Musyawarah (Bamus) DPR, Komisi III ditugaskan melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap Suyudi pada Kamis (1/10/2026).
Dari Kepala BNN ke Bursa Pucuk Pimpinan Polri
Suyudi saat ini menjabat sebagai Kepala BNN dan merupakan perwira tinggi Polri berpangkat komisaris jenderal. Pengajuannya menjadi calon Kapolri menempatkan proses pergantian pucuk pimpinan Polri ke tahap uji kelayakan dan kepatutan di DPR.
Habiburokhman mengatakan agenda tersebut diarahkan untuk mendengarkan visi, misi, serta poin-poin yang akan disampaikan Suyudi sebagai calon Kapolri. Ia juga menyebut waktu penyampaian visi dan misi dalam agenda tersebut dibatasi maksimal 10 menit.
Uji Kelayakan Jadi Tahap Berikutnya
Setelah menerima Surpres, DPR bergerak melalui mekanisme internal dengan membahas surat tersebut dalam Bamus. Hasilnya, Komisi III mendapat penugasan untuk melaksanakan uji kelayakan terhadap Suyudi sebagai calon Kapolri.
Dalam rapat Komisi III, Habiburokhman kemudian mempersilakan Suyudi menyampaikan visi dan misinya. Tahapan ini menjadi bagian dari proses DPR dalam menindaklanjuti usulan Presiden mengenai pergantian Kapolri.
Fokus pada Visi dan Misi Calon Kapolri
Proses fit and proper test menjadi ruang bagi anggota Komisi III untuk menggali gagasan dan rencana Suyudi apabila nantinya memimpin Polri.
Sejumlah laporan pada Kamis (1/10/2026) menyebut Suyudi menjalani tahapan tersebut di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Perkembangan berikutnya berada pada proses DPR setelah uji kelayakan dan kepatutan.
Pada saat artikel ini ditulis, informasi yang tersedia menunjukkan tahapan pencalonan Suyudi telah memasuki proses fit and proper test di Komisi III DPR.
Statement:
Habiburokhman, Ketua Komisi III DPR RI
“Kami DPR RI sudah mendapatkan Surpres dari Presiden Prabowo Nomor R57/Pres/09/2026 tanggal 30 September 2026 perihal usulan pemberhentian dari jabatan Kapolri dan pengangkatan dalam jabatan Kapolri.”
“Kami ingin mendengar visi misi dan poin-poin yang akan disampaikan calon Kapolri dalam acara hari ini.”
3 Poin Penting:
- Presiden Prabowo mengusulkan Komjen Suyudi Ario Seto sebagai calon Kapolri melalui Surpres tertanggal 30 September 2026.
- Komisi III DPR menggelar fit and proper test setelah mendapat penugasan dari Bamus DPR.
- Visi dan misi Suyudi menjadi bagian utama agenda uji kelayakan, dengan penyampaian awal dibatasi maksimal 10 menit.



