Pembangunan infrastruktur beton laut di kawasan pesisir Cilincing, Jakarta Utara, memicu kekhawatiran serius. Guru Besar Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan (FPIK) IPB University, Yonvitner, menilai proyek ini berpotensi menimbulkan dampak ekologis dan sosial-ekonomi, khususnya bagi nelayan.
Menurutnya–menukil laman resmi IPB, ruang laut adalah area produktif, dan setiap pembangunan harus mampu memberikan kontribusi yang sebanding dengan hilangnya area penangkapan ikan.
Ancaman terhadap Ruang Tangkap dan Habitat Perikanan
Yonvitner mengingatkan bahwa setiap pembangunan di wilayah laut, seperti reklamasi, dapat mengancam keberlanjutan ruang tangkap nelayan.
Ia juga mengkritik mekanisme Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) saat ini yang dinilai masih terbatas pada penyelarasan tata ruang, tanpa memperhitungkan risiko kerugian jangka panjang bagi nelayan.
Amdal Dinilai Belum Cukup Lindungi Nelayan
Meskipun kajian dampak ekosistem biasanya masuk dalam dokumen Analisis Dampak Lingkungan (Amdal), Yonvitner berpendapat bahwa Amdal belum cukup.
Amdal hanya memproyeksikan dampak tanpa menghitung risiko kerugian sosial-ekonomi yang nyata bagi masyarakat pesisir.
Pentingnya Kompensasi Ekologi, Bukan Hanya Ganti Rugi Ekonomi
Selain itu, dampak pembangunan di pesisir tidak bisa dilihat secara lokal saja karena dapat meluas ke kawasan lain.
Oleh karena itu, Yonvitner mendorong agar pemanfaatan ruang laut juga menyediakan kompensasi ekologi, tidak hanya ganti rugi ekonomi.
Hal ini penting untuk menjaga keseimbangan lingkungan agar tetap lestari.
Proyek KCN Kantongi Izin Lingkungan
Sementara itu, di balik kekhawatiran tersebut, Kementerian Lingkungan Hidup dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menyatakan bahwa proyek beton laut di Cilincing dikelola oleh PT Karya Citra Nusantara (KCN).
Perusahaan tersebut telah mengantongi Persetujuan Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH) untuk kegiatan operasional Pelayanan Kepelabuhanan Laut di Pier 1 dan sebagian Pier 2 seluas 55,5 hektare. Izin ini diterbitkan pada 28 Agustus 2023.
Pengembangan Pelabuhan untuk Efisiensi Logistik
Proyek PT KCN merupakan bagian dari pengembangan terminal umum yang dianggap penting untuk meningkatkan efisiensi logistik nasional.
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menyatakan bahwa dokumen Amdal proyek ini telah melalui proses ketat, termasuk konsultasi publik yang berlangsung pada Januari 2024 di Cilincing.
Menjamin Keberlanjutan Ekologi dan Kesejahteraan Nelayan
Meskipun proyek telah mendapatkan izin, Yonvitner menekankan perlunya mengoreksi izin investasi di laut agar tidak hanya mengejar pembangunan fisik, tetapi juga menjamin keberlanjutan ekologi dan kesejahteraan nelayan.
Ia mendorong agar setiap pembangunan di wilayah pesisir mengedepankan pendekatan manajemen pesisir terpadu (integrated coastal management/ICM) yang berbasis risiko, demi melindungi ekosistem dan mata pencaharian masyarakat.
Statement:
Yonvitner, Guru Besar FPIK IPB University
“Jika ada reklamasi atau pembangunan infrastruktur, area baru ini harus mampu memberikan kontribusi yang sebanding dengan hilangnya area penangkapan ikan maupun habitat perikanan,” ujarnya.
“Selama ini amdal hanya berhenti pada perkiraan dampak, belum menyentuh aspek risiko kehilangan pendapatan atau kerugian sosial-ekonomi masyarakat pesisir,” tambahnya.
“Ruang laut adalah area produktif. Jika ada reklamasi atau pembangunan infrastruktur, area baru ini harus mampu memberikan kontribusi yang sebanding dengan hilangnya area penangkapan ikan maupun habitat perikanan.”
“Selama ini amdal hanya berhenti pada perkiraan dampak, belum menyentuh aspek risiko kehilangan pendapatan atau kerugian sosial-ekonomi masyarakat pesisir. Padahal, itulah yang paling nyata nelayan rasakan.”



