Respons Setya Novanto Bebas Bersyarat, KPK Ingatkan Bahaya Korupsi E-KTP

Senin, 18 Agustus 2025

Setya Novanto (Istimewa)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan respons atas kabar pembebasan bersyarat terpidana kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengingatkan publik bahwa kasus rasuah yang melibatkan mantan Ketua DPR tersebut merupakan kejahatan serius dan terstruktur.

Menurut KPK, dampaknya tidak hanya sebatas kerugian negara, tetapi juga merugikan hampir seluruh masyarakat Indonesia karena e-KTP adalah kebutuhan dasar bagi setiap warga negara.

Bebas dengan Syarat

Setya Novanto, yang divonis 15 tahun penjara atas kasus tersebut, kini telah keluar dari Lapas Sukamiskin, Bandung, sejak Sabtu (16/8).

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat, Kusnali, mengonfirmasi bahwa status Setnov adalah bebas bersyarat.

Pembebasan ini diperoleh setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan upaya hukum luar biasa berupa peninjauan kembali (PK) yang diajukannya, yang mengurangi masa hukuman kurungan.

Lewat putusan PK dengan nomor perkara 32 PK/Pid.Sus/2020, MA memangkas hukuman Setnov sebanyak 2,5 tahun, dari 15 tahun menjadi 12,5 tahun.

Putusan ini dibacakan pada 4 Juni 2025. Dengan masa hukuman yang telah dikurangi, Setnov dinilai telah memenuhi syarat untuk mendapatkan pembebasan bersyarat setelah menjalani 2/3 dari masa hukumannya.

Bebas Bersyarat, Bukan Bebas Murni

Penting untuk dicatat bahwa status Setnov saat ini adalah bebas bersyarat. Ini berarti ia tetap berada di bawah pengawasan dan harus mematuhi beberapa ketentuan, seperti wajib lapor setiap bulan hingga tahun 2029.

Jika melanggar aturan yang ditetapkan, status pembebasan bersyaratnya bisa dicabut. Keputusan ini menunjukkan bahwa proses hukum bagi Setya Novanto belum sepenuhnya berakhir, dan ia masih terikat pada sisa hukuman yang harus dijalani di luar lapas.

Statement:

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo“Bicara perkara (e-KTP), kita kembali diingatkan sebuah kejahatan korupsi yang serius, dengan dampak yang benar-benar langsung dirasakan hampir seluruh masyarakat Indonesia.”

“Karena tidak hanya besarnya nilai kerugian negara, tapi juga secara masif mendegradasi kualitas pelayanan publik.”

Kakanwil Ditjen Pemasyarakatan Jawa Barat, Kusnali

“Bersyarat, karena beliau setelah dikabulkan peninjauan kembali 15 tahun menjadi 12 tahun 6 bulan, dihitung 2/3 nya itu dapat pembebasan bersyarat pada 16 Agustus 2025.”

Bagikan :

ARTIKEL TERKAIT

ARTIKEL POPULER

24 Jam Terakhir

Sepekan Terakhir