Sengketa Tongkonan Ka’pun Viral, Menteri Kebudayaan Tegaskan Pemerintah Tak Bisa Intervensi Hukum Keluarga

Kamis, 18 Desember 2025

Tongkonan Kapun yang dibongkar paksa (kareba-toraja.com)

Kasus pembongkaran Tongkonan Ka’pun di Tana Toraja tengah menjadi buah bibir di jagat maya setelah video eksekusinya viral.

Menanggapi polemik tersebut, Menteri Kebudayaan Fadli Zon memberikan pernyataan tegas bahwa pemerintah tidak memiliki celah untuk melakukan intervensi.

Menurutnya, peristiwa yang menyayat hati para pencinta budaya ini murni merupakan dampak dari sengketa hukum internal keluarga yang sudah inkrah di pengadilan.

Meskipun bangunan tersebut memiliki nilai historis yang tinggi dan berusia ratusan tahun, Fadli Zon menjelaskan bahwa status hukumnya tetaplah properti privat.

Pemerintah tidak bisa serta-merta menghentikan eksekusi lahan yang telah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Makale.

Kejadian ini menjadi pengingat pahit bahwa kedaulatan hukum seringkali berbenturan dengan upaya pelestarian bangunan peninggalan leluhur di tanah air.

Status Cagar Budaya dan Dilema Rumah Privat

Satu hal yang menjadi ganjalan utama dalam proses penyelamatan Tongkonan ini adalah status legalitas budayanya.

Bangunan tersebut rupanya belum secara resmi ditetapkan sebagai cagar budaya nasional maupun daerah.

Fadli Zon menganalogikan kasus ini dengan banyaknya rumah tua di daerah Batak atau Minang yang meski secara fisik terlihat antik, namun secara hukum masih merupakan kompleks privat milik keluarga tertentu.

Ketiadaan status cagar budaya membuat tangan pemerintah seolah terikat untuk bertindak lebih jauh.

Meski publik memberikan tekanan besar agar bangunan menyerupai perahu itu dipertahankan, kementerian tidak memiliki payung hukum yang kuat untuk membatalkan putusan pengadilan.

Hal ini memicu diskusi hangat mengenai pentingnya percepatan pendaftaran aset budaya milik masyarakat agar memiliki perlindungan hukum yang lebih dari sekadar klaim sejarah.

Puncak Konflik Lahan Antar Keluarga

Direktur Jenderal Perlindungan Kebudayaan dan Tradisi, Restu Gunawan, memaparkan bahwa pembongkaran ini adalah titik kulminasi dari perselisihan panjang.

Sengketa lahan yang melibatkan keluarga Sarra dan keluarga Roreng ini berakhir pada perintah pengosongan lahan.

Dampaknya sangat masif, tidak hanya satu bangunan, melainkan tiga tongkonan, enam lumbung padi (alang), dan dua rumah semi permanen harus rata dengan tanah.

Pihak kementerian sebenarnya sangat menyayangkan penghancuran aset yang ditaksir telah berusia lebih dari 300 tahun tersebut.

Namun, realitanya Tongkonan Ka’pun baru sebatas masuk dalam pendataan sebagai Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) sejak tahun 2017.

Tanpa adanya ketetapan resmi dari pemerintah kabupaten, objek tersebut belum masuk dalam kategori bangunan yang dilindungi secara undang-undang dari tindakan pembongkaran.

Langkah Mitigasi dan Penguatan Pemetaan Kawasan

Belajar dari “tragedi” budaya di Tana Toraja ini, Kementerian Kebudayaan berjanji akan melakukan langkah preventif di masa depan.

Restu Gunawan mengklaim pihaknya bakal memperkuat pemetaan kawasan permukiman tradisional Toraja dengan menggandeng berbagai pihak.

Kerja sama akan dilakukan mulai dari lembaga adat setempat, akademisi, hingga BRIN untuk memastikan aset-aset serupa terdata dan terlindungi lebih awal.

Pemerintah berkomitmen untuk mempercepat proses penetapan status cagar budaya bagi rumah-rumah adat yang memiliki nilai sejarah tinggi namun masih dimiliki oleh individu atau keluarga.

Langkah ini diambil agar nilai-nilai kebudayaan yang sudah diwariskan secara turun-temurun tidak hilang begitu saja akibat konflik internal.

Pencegahan serupa menjadi prioritas agar warisan leluhur dapat tetap dinikmati oleh generasi mendatang tanpa gangguan masalah lahan.

Statement:

Fadli Zon, Menteri Kebudayaan 

“Setelah kami pelajari, itu terkait masalah kasus hukum begitu, ya. Jadi itu artinya masalah internal di keluarga. Walaupun rumah tua, tapi itu kompleks keluarga dan ada sengketa gitu.”

Restu Gunawan, Dirjen Perlindungan Kebudayaan 

“Pemerintah berkomitmen memperkuat perlindungan pemukiman adat agar kejadian serupa dapat dicegah dan nilai budaya dapat diwariskan dengan utuh.”

3 Poin Penting:

  1. Pembongkaran Tongkonan Ka’pun di Tana Toraja disebabkan oleh sengketa lahan internal antar-keluarga yang sudah diputus oleh pengadilan secara sah.

  2. Pemerintah tidak bisa mengintervensi eksekusi tersebut karena bangunan berusia 300 tahun itu belum resmi ditetapkan sebagai cagar budaya, hanya berstatus ODCB sejak 2017.

  3. Kementerian Kebudayaan berencana memperkuat pemetaan dan perlindungan kawasan permukiman adat untuk mencegah hilangnya aset bersejarah di masa depan.

Bagikan :

ARTIKEL TERKAIT

ARTIKEL POPULER

24 Jam Terakhir

Sepekan Terakhir