Skandal Pelecehan Digital di FH UI: Sanksi Skorsing hingga Bayang-bayang Drop Out

Selasa, 21 April 2026

PELECEHAN SEKSUAL FH UI [DOK. LIPUTAN6]
PELECEHAN SEKSUAL FH UI [DOK. LIPUTAN6]

Dunia pendidikan tinggi Indonesia mendadak guncang setelah skandal memuakkan terungkap di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) pada April 2026.

Kasus yang viral di media sosial ini membongkar sisi gelap pergaulan mahasiswa dalam sebuah grup obrolan digital yang berisi konten tidak senonoh dan pelecehan verbal.

Ironisnya, tindakan yang mencoreng institusi hukum ternama ini dilakukan oleh mereka yang seharusnya menjadi calon penegak keadilan di masa depan.

Kronologi bermula saat akun anonim seperti @sampahFHUI menyebarkan tangkapan layar percakapan grup WhatsApp dan LINE ke platform X dan Instagram.

Unggahan tersebut memperlihatkan bagaimana objekifikasi dan pelecehan verbal dilakukan secara sistematis terhadap sesama mahasiswa hingga dosen.

Bukti digital ini langsung memicu gelombang kemarahan publik yang menuntut adanya tindakan nyata, bukan sekadar permintaan maaf di atas materai.

Investigasi Kilat dan Sanksi Tegas Kampus

Merespons kegaduhan tersebut, pihak Universitas Indonesia melalui Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UI bergerak cepat melakukan investigasi mendalam.

Sebanyak 16 mahasiswa yang diduga terlibat langsung masuk dalam radar pemeriksaan intensif.

Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa lingkungan kampus tetap menjadi ruang aman bagi seluruh civitas akademika tanpa terkecuali.

Sebagai tindakan awal yang sangat tegas, UI resmi menonaktifkan status akademik atau skorsing terhadap ke-16 mahasiswa tersebut terhitung sejak 15 April hingga 30 Mei 2026.

Pihak rektorat menegaskan bahwa ini barulah permulaan, karena sanksi terberat berupa Drop Out (DO) sedang dipertimbangkan jika hasil investigasi akhir membuktikan adanya pelanggaran kategori berat sesuai regulasi yang berlaku.

Desakan UU TPKS dan Darurat Kekerasan Seksual

Kasus ini tidak hanya berhenti di level internal kampus, tapi juga menarik perhatian nasional hingga ke meja DPR Komisi X dan Kemen PPPA.

Banyak pihak mendesak agar penanganan kasus ini tidak hanya menggunakan aturan kode etik kampus, melainkan juga menjerat para pelaku dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Hal ini dirasa perlu untuk memberikan efek jera sekaligus perlindungan nyata bagi para korban yang mengalami trauma digital.

BEM UI pun berdiri di barisan paling depan dalam mengutuk keras tindakan rekan-rekan mereka sendiri. Mereka secara terbuka mendesak pihak kampus untuk tidak ragu memberikan sanksi DO bagi para pelaku.

Apalagi, pola serupa juga mulai bermunculan di kampus lain seperti Universitas Budi Luhur (UBL), yang menunjukkan bahwa sektor pendidikan tinggi Indonesia sedang berada dalam kondisi darurat kekerasan seksual yang butuh penanganan serius dari Kemendiktisaintek.

Komitmen Menciptakan Ruang Aman di Kampus

Seorang perwakilan dari Satgas PPKS UI menyampaikan bahwa penanganan kasus ini akan dilakukan secara transparan dan berpihak pada korban.

Menurutnya, pelecehan berbasis digital sering kali dianggap remeh, padahal dampaknya sangat merusak psikologis seseorang.

Kampus harus menjadi garda terdepan dalam memutus rantai perilaku toksik yang berlindung di balik dalih bercanda dalam grup privat.

“Kami tidak akan memberikan toleransi sedikit pun bagi siapa pun yang melakukan pelecehan, baik secara fisik maupun verbal digital. Kasus di FH UI ini harus menjadi titik balik bagi seluruh perguruan tinggi di Indonesia untuk lebih memperketat pengawasan dan edukasi mengenai etika digital. Kami berkomitmen untuk mendampingi korban hingga mendapatkan keadilan yang seutuhnya,” ujar salah satu anggota Satgas PPKS UI dalam keterangan resminya.

3 Poin Penting:

  • Skandal Viral: Kasus pelecehan verbal digital di FH UI mencuat lewat bukti percakapan grup obrolan yang melibatkan 16 mahasiswa dan menyasar korban mahasiswa serta dosen.

  • Sanksi Akademik: UI telah menjatuhkan sanksi skorsing sementara bagi 16 terduga pelaku (15 April – 30 Mei 2026) dengan ancaman permanen berupa Drop Out jika terbukti melanggar kategori berat.

  • Desakan Hukum: Berbagai lembaga seperti Kemen PPPA, DPR, dan BEM UI mendesak penggunaan UU TPKS untuk mengusut tuntas kasus ini guna memutus tren kekerasan seksual di lingkungan kampus.

[gas/man]

Bagikan :

ARTIKEL TERKAIT

ARTIKEL POPULER

24 Jam Terakhir

Sepekan Terakhir