Sangat kecil kemungkinannya mobil yang sengaja masuk ke area demonstrasi yang berujung ricuh dapat mengeklaim asuransi atas kerusakannya. Prinsip dasar asuransi adalah melindungi dari kerugian yang tidak disengaja atau tidak terduga.
Tindakan sengaja mengemudikan kendaraan ke dalam situasi berbahaya seperti demonstrasi yang berpotensi ricuh dapat dianggap sebagai tindakan yang disengaja dan berisiko tinggi, yang pada umumnya dikecualikan dari perlindungan polis standar.
Pengecualian dalam Polis Asuransi Standar
Banyak polis asuransi kendaraan bermotor, terutama di Indonesia, memiliki pengecualian yang jelas terkait kerusakan akibat kerusuhan, huru-hara, pemogokan, atau perbuatan jahat yang dilakukan oleh sekelompok orang lebih dari 12 orang.
Pengecualian ini biasanya tercantum dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI). Jika mobil rusak akibat insiden yang masuk dalam kategori ini, klaim asuransi standar bisa ditolak.
Head of PR, Marcomm, & Event Asuransi Astra, Laurentius Iwan Pranoto, mengatakan, pada polis standar asuransi kendaraan bermotor Indonesia disebut pada Pasal 3.1.
Berikut bunyi Pasal 3.1:
“Pertanggungan ini tidak menjamin kerugian, kerusakan dan/atau biaya atas Kendaraan Bermotor dan/atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga yang langsung maupun tidak langsung disebabkan oleh, akibat dari, ditimbulkan oleh kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja, tawuran, huru-hara, pembangkitan rakyat, pengambil-alihan kekuasan, revolusi, pemberontakan, kekuatan militer, invasi, perang saudara, perang dan permusuhan, makar, terorisme, sabotase, penjarahan.”
Artinya, Untuk mendapat tanggungan, jauh sebelum itu pemilik mobil harus melakukan perluasan jaminan. Dengan begitu, asuransi bakal bertanggungjawab untuk melakukan perbaikan kepada mobil yang dirusak.
Pentingnya Perluasan Jaminan (SRCC)
Iwan menambahkan, huru-hara atau kerusuhan di dalam asuransi kendaraan bermotor masuk ke dalam perluasan jaminan dengan Strike, Riot, Civil Commotion (SRCC) dan Terrorism and Sabotage (TS).
Dengan perluasan ini, kerusakan akibat huru-hara, kerusuhan, dan sejenisnya dapat ditanggung oleh asuransi, tentu dengan tambahan premi yang harus dibayarkan.
Tindakan Sengaja Mengubah Status Klaim
Meskipun pemilik mobil memiliki perluasan jaminan SRCC, tindakan sengaja masuk ke area demo bisa menjadi masalah.
Perusahaan asuransi dapat menolak klaim jika mereka menemukan bukti bahwa kerugian tersebut disebabkan oleh tindakan disengaja atau kelalaian ekstrem dari pihak tertanggung.
Mengemudi ke dalam kerumunan massa yang berpotensi anarkis dapat dianggap sebagai tindakan yang secara sadar mengambil risiko besar.
Tuntutan Hukum dan Pertanggungjawaban Pidana
Selain masalah klaim asuransi, pengemudi yang sengaja masuk ke area demonstrasi dan menyebabkan kerusakan atau bahkan korban jiwa bisa menghadapi tuntutan hukum.
Tindakan tersebut bisa dikategorikan sebagai perbuatan pidana, dan klaim asuransi tidak akan menanggung biaya hukum atau denda pidana yang mungkin timbul.
Peran Penyelidikan Perusahaan Asuransi
Ketika sebuah klaim diajukan, perusahaan asuransi akan melakukan investigasi mendalam. Mereka akan memeriksa laporan polisi, bukti foto dan video, serta keterangan saksi untuk menentukan penyebab kerusakan.
Jika dari hasil investigasi ditemukan bahwa pengemudi sengaja menempatkan diri dalam situasi berbahaya, klaim bisa ditolak.
Saran untuk Pengendara
Satu-satunya cara untuk mendapatkan ganti rugi adalah dengan memiliki perluasan jaminan yang relevan dan memastikan bahwa kerusakan terjadi tanpa ada unsur kesengajaan atau kelalaian fatal.
Jauh lebih bijak bagi pengendara untuk menghindari area demonstrasi sejak awal demi keselamatan diri sendiri, penumpang, dan kendaraannya.
Statement:
Head of PR, Marcomm, & Event Asuransi Astra, Laurentius Iwan Pranoto
“Perluasan jaminan asuransi Garda Oto dapat menjamin segala kerusakan pada kendaraan akibat gempa bumi, tsunami, letusan gunung berapi, angin topan, badai, hujan es, banjir, genangan air, tanah longsor, huru hara dan kerusuhan.”
“SRCC+TS termasuk perluasan jaminan. Optional, mohon dicek polisnya, apakah ada jaminan tersebut. Kalau belum ada, endorse saja, hubungi asuransi biar coverage lengkap.”



