Search

Stop Bakar Sampah Sembarangan! Pemkot Tangerang Ingatkan Bahaya Kebakaran Lahan di Musim Kemarau

Selasa, 21 Juli 2026

Kebakaran sampah (ist)

Musim kemarau yang sedang melanda sejumlah wilayah tanah air menuntut kewaspadaan ekstra dari seluruh lapisan masyarakat.

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang secara resmi meningkatkan status kesiapsiagaan guna mengantisipasi maraknya potensi bencana kebakaran.

Salah satu faktor pemicu utama yang kini berada dalam pengawasan ketat adalah kebiasaan buruk warga yang masih sering melakukan aktivitas pembakaran sampah secara terbuka di ruang publik maupun pekarangan rumah.

Kebiasaan yang kerap dianggap sepele oleh sebagian orang ini nyatanya menyimpan potensi bahaya fatal yang sangat luar biasa.

Kondisi suhu udara yang melonjak panas dipadukan dengan lingkungan sekitar yang serba mengering membuat percikan api sekecil apa pun dari tumpukan sampah menjadi sangat mudah menyebar.

Tanpa penanganan yang cepat dan tepat, kobaran api tersebut dipastikan dapat dengan mudah melalap lahan kosong, semak belukar, hingga kawasan permukiman warga.

Risiko Api Merambat Cepat dan Bahaya Laten Asap Pembakaran Bagi Kesehatan

Menanggapi maraknya kebiasaan merugikan tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang, Wawan Fauzi, memberikan imbauan terbuka sekaligus pernyataan resminya terkait bahaya laten di balik aktivitas bakar sampah harian:

Selain memicu ancaman bencana kebakaran lahan, pembakaran sampah secara sembarangan juga terbukti merusak kualitas udara secara masif di lingkungan sekitar.

Asap pekat hasil pembakaran tidak sempurna tersebut mengandung berbagai zat polutan berbahaya, termasuk partikulat halus (PM2.5) yang sangat racun bagi tubuh.

Paparan asap ini sanggup memicu iritasi mata mendadak, mengganggu saluran pernapasan, hingga memicu serangan akut bagi penderita penyakit asma dan gangguan paru-paru.

Payung Hukum Pengendalian Polusi Udara dan Sosialisasi Pengelolaan Sampah Mandiri

Sebagai langkah nyata pencegahan di lapangan, Pemkot Tangerang telah menerbitkan payung hukum resmi berupa Surat Edaran Nomor 29 Tahun 2025 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.

Melalui regulasi tegas ini, seluruh elemen warga diimbau untuk tidak lagi membakar sampah secara mandiri.

Masyarakat diminta untuk mulai belajar memilah sampah sejak dari ranah rumah tangga serta mengadopsi pola pengelolaan limbah domestik yang jauh lebih aman, bersih, dan ramah lingkungan.

Wawan Fauzi menegaskan kembali bahwa jajaran DLH Kota Tangerang bersama perangkat kewilayahan akan terus menggencarkan kegiatan sosialisasi dan pengawasan lapangan secara intensif.

Pemkot mendorong warga untuk memaksimalkan fasilitas tempat pembuangan yang ada serta mengolah limbah organik menjadi barang bernilai guna seperti pupuk kompos.

Langkah strategis ini diambil demi menjaga kualitas udara kota tetap segar sekaligus menekan risiko bencana kebakaran di musim kering.

Ancaman Sanksi Bagi Pelanggar dan Pemanfaatan Aplikasi Pengaduan LAKSA

Guna memberikan efek jera, Pemkot Tangerang mengingatkan bahwa aksi pembakaran sampah secara sembarangan merupakan bentuk pelanggaran aturan yang dapat dikenakan sanksi tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pihak berwenang tidak akan ragu untuk menindak warga yang terbukti membandel dan tetap nekat membakar tumpukan limbah di area terbuka.

Tindakan tegas ini dinilai sangat perlu dilakukan demi melindungi keselamatan jiwa dan harta benda masyarakat luas.

Masyarakat juga diminta untuk tidak ragu berperan aktif sebagai sporter lingkungan dengan mengawasi wilayah sekitar masing-masing.

Jika menemukan adanya aktivitas pembakaran sampah yang berpotensi memicu bahaya di lingkungan pemukiman, warga diminta untuk segera melaporkannya.

Laporan dapat dikirimkan secara praktis melalui aplikasi LAKSA, layanan panggilan darurat Call Center 112, atau dengan menghubungi pengurus RT/RW dan aparat kewilayahan setempat.

Gotong Royong Menjaga Lingkungan Demi Tangerang yang Aman dan Bebas Polusi

Meningkatnya potensi ancaman kebakaran selama rentang musim kemarau ini membutuhkan kerja sama dan kolaborasi yang solid antara pemerintah dan seluruh warga.

Mengubah pola pikir masyarakat dalam mengelola sampah memang membutuhkan waktu, namun komitmen bersama harus mulai dipupuk dari sekarang.

Langkah sederhana seperti memilah sampah organik dan anorganik dari dapur rumah sendiri akan memberikan dampak keselamatan yang sangat besar bagi kota.

Dengan diterapkannya sistem pengelolaan sampah yang aman, berkelanjutan, dan bebas dari aksi bakar-membakar, Kota Tangerang diharapkan dapat melalui ancaman musim kemarau dengan aman.

Lingkungan yang bersih, udara yang sehat, serta kawasan pemukiman yang bebas dari ancaman bahaya kebakaran merupakan hak bagi seluruh warga. Mari kita bersama-sama menjaga bumi tempat tinggal kita dengan menyetop kebiasaan membakar sampah mulai hari ini!

Statement:

Wawan Fauzi, Kepala DLH Kota Tangerang

“Api yang awalnya berasal dari pembakaran sampah dapat dengan cepat merambat ke rumput kering, semak belukar, maupun bangunan di sekitarnya. Untuk itu, kami mengajak seluruh masyarakat menghentikan kebiasaan membakar sampah dan mulai mengelolanya dengan cara yang lebih aman dan ramah lingkungan.”

3 Poin Penting:

  • Ancaman Kebakaran dan Polusi: Pemkot Tangerang mengimbau warga untuk menghentikan kebiasaan membakar sampah secara terbuka karena berisiko memicu kebakaran lahan di musim kemarau dan menghasilkan polutan berbahaya (PM2.5).

  • Aturan dan Pengelolaan Sampah: Menerbitkan Surat Edaran Nomor 29 Tahun 2025, Pemkot mengarahkan warga untuk memilah sampah rumah tangga dan mengolah sampah organik menjadi kompos dibanding membakarnya.

  • Laporan dan Sanksi Pelanggaran: Aktivitas pembakaran sampah sembarangan dapat dikenakan sanksi hukum, dan masyarakat diimbau aktif melapor melalui aplikasi LAKSA, Call Center 112, atau aparat setempat.

Bagikan :

ARTIKEL TERKAIT

ARTIKEL POPULER

24 Jam

Sepekan