Subsidi Gak Tepat Sasaran! Perpres LPG 3 Kg Bakal Ngatur Agen Sampai Pangkalan Biar Rakyat Miskin Beneran Dapat

Rabu, 10 Desember 2025

Agen Gas (ist)

Guys, selama ini subsidi LPG 3 kg tuh sering dikeluhkan gak tepat sasaran! Konsumen kaya juga ikut nikmatin gas melon itu. Nah, Pemerintah lagi berupaya buat mengakhiri praktik itu dengan Peraturan Presiden (Perpres) terbaru!

Fokus Perpres tuh ke pengaturan skema penyaluran biar masyarakat tidak mampu yang beneran menerima.

Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM, Laode Sulaeman, ngaku kalau saat ini semua desil masih berhak dan dikasih LPG subsidi.

Tapi, hal itu harus berakhir karena LPG subsidi dikhususkan bagi masyarakat tidak mampu.

Pembatasan Desil dan Gap Harga

Salah satu kunci Perpres ini adalah pembatasan kelompok penerima. Hanya desil 7 ke bawah yang bakal ditetapkan bisa membeli LPG subsidi.

Buat yang desil 8, 9, 10 (konsumen kaya), Pemerintah bakal mengatur “semacam gap-nya di situ” agar mereka gak lagi mengakses subsidi ini.

Laode negasin bahwa kuota LPG juga makin ketat tahun depan, turun dari lebih dari 8 juta metrik ton menjadi hanya 8 juta metrik ton.

Ini makin mendesak Pemerintah buat berinovasi dalam penyaluran subsidi.

Skema Distribusi Baru Sampai Pangkalan

Gak cuma membatasi pembeli, Perpres juga bakal mengatur skema penyaluran atau pendistribusian dari pemerintah ke agen, sub agen atau sub pangkalan.

Tujuannya jelas: memastikan base penerima LPG subsidi tuh betul-betul masyarakat tidak mampu.

Upaya ini diharapkan bisa meningkatkan efektivitas subsidi dan mengurangi kebocoran ke konsumen yang tidak berhak.

Pelindungan untuk Rakyat Miskin

Laode menambahkan bahwa Perpres ini penting buat melindungi masyarakat tidak mampu. Sebab, LPG subsidi itu hak mereka, bukan hak semua orang.

Perpres ini bakal jadi payung hukum yang kuat buat pembatasan tersebut.

Statement:

Laode Sulaeman, Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM

“Jadi saat ini kita sedang berupaya menuntaskan rancangan Perpres terkait LPG ini.”

Tiga Poin Penting Rangkuman

  1. Pengaturan Skema Penyaluran: Peraturan Presiden (Perpres) tengah disusun untuk mengatur skema penyaluran dan pendistribusian LPG 3 kg dari pemerintah ke agen, sub agen, atau sub pangkalan, demi efektivitas subsidi.

  2. Pembatasan Desil Penerima: Perpres akan membatasi kelompok pembeli LPG subsidi hanya untuk desil 7 ke bawah, sekaligus mengatur “gap” harga untuk konsumen mampu (desil 8, 9, 10).

  3. Prioritas Masyarakat Tidak Mampu: Kebijakan ini diambil untuk memastikan yang betul-betul menerima subsidi adalah masyarakat tidak mampu, mengingat kuota LPG tahun depan akan berkurang menjadi 8 juta metrik ton.

Bagikan :

ARTIKEL TERKAIT

ARTIKEL POPULER

24 Jam Terakhir

Sepekan Terakhir