Tangerang Naikkan UMK 6,3%, Apindo Wanti-Wanti Bakal Ada Badai PHK Massal

Kamis, 8 Januari 2026

Buruh Tangerang (SPN)

Kabar mengejutkan datang dari dunia industri di Tangerang, Banten. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) baru saja memberikan peringatan keras terkait kenaikan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) tahun 2026 yang menyentuh angka 6,31%.

Keputusan yang menetapkan upah minimum sebesar Rp5.210.377 per bulan ini dinilai bakal menjadi beban berat bagi para pelaku usaha, terutama di sektor padat karya seperti pabrik tekstil dan alas kaki yang selama ini menjadi tulang punggung ekonomi wilayah tersebut.

Pihak pengusaha merasa kenaikan ini terlalu mendadak di tengah kondisi permintaan global yang belum stabil.

Apindo mengkhawatirkan kebijakan ini justru akan menjadi bumerang bagi para pekerja. Bukannya makin sejahtera, biaya operasional yang membengkak dikhawatirkan memaksa perusahaan mengambil langkah ekstrem demi efisiensi, mulai dari pemangkasan jumlah karyawan hingga penutupan unit bisnis tertentu.

Ancaman Relokasi Pabrik ke Jawa Tengah dan Jawa Barat

Ketua Apindo Tangerang, Herry Rumawatine, menegaskan bahwa PHK massal bukanlah sekadar gertakan jika angka kenaikan 6,31 persen tetap dipaksakan.

Perusahaan-perusahaan besar saat ini tengah memutar otak untuk tetap bertahan hidup di tengah biaya tenaga kerja yang makin tinggi.

Opsi yang paling masuk akal bagi mereka adalah melakukan relokasi pabrik ke wilayah lain yang memiliki upah minimum lebih rendah, seperti beberapa daerah di Jawa Tengah atau Jawa Barat.

Jika tren pindah pabrik ini benar-benar terjadi, daya saing Tangerang sebagai pusat manufaktur nasional otomatis bakal melorot tajam.

Apindo sendiri sebenarnya telah mengajukan keberatan resmi kepada Pemerintah Provinsi Banten sejak akhir Desember lalu.

Mereka mengusulkan kenaikan yang lebih moderat di angka 4,81 persen atau setara Rp5.136.861 agar perusahaan masih memiliki ruang napas untuk menyerap biaya produksi.

Dilema Pekerja Antara Kebutuhan Hidup dan Risiko Kehilangan Kerja

Di sisi lain, serikat pekerja punya pandangan yang berbeda total. Ahmad Supriadi selaku Ketua KSPSI Tangerang menilai angka Rp5,2 juta tersebut sebenarnya masih belum cukup untuk memenuhi Kebutuhan Hidup Layak (KHL), apalagi bagi buruh yang sudah berkeluarga.

Menurutnya, upah tersebut mungkin cukup untuk pekerja lajang, namun tetap terasa pas-pasan bagi mereka yang harus menanggung biaya sekolah anak dan kebutuhan rumah tangga lainnya.

Serikat pekerja juga menyoroti banyaknya perusahaan yang nakal pada tahun 2025 dengan memanfaatkan sistem kontrak dan magang untuk menghindar dari kewajiban membayar sesuai UMK.

Buruh berharap kenaikan upah di tahun 2026 ini tidak dijadikan alasan bagi perusahaan untuk melakukan pemecatan sepihak.

Mereka menuntut komitmen pengusaha untuk tetap mematuhi regulasi tanpa mengorbankan nasib ribuan kepala keluarga yang bergantung pada pekerjaan tersebut.

Data PHK Meroket Tajam di Sepanjang Tahun 2025

Data dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Tangerang menunjukkan kondisi yang memang sedang tidak baik-baik saja. Sepanjang tahun 2025, tercatat ada 9.766 pekerja yang kehilangan pekerjaan, naik hampir dua kali lipat dibandingkan tahun sebelumnya.

Mayoritas PHK ini didominasi oleh langkah efisiensi perusahaan dan restrukturisasi organisasi. Salah satu kasus yang paling menyedot perhatian adalah pemecatan 1.800 karyawan di pabrik sepatu raksasa Victory Chingluh Indonesia akibat masalah ekspor.

Kini, nasib ribuan pekerja di Tangerang berada di persimpangan jalan. Pemerintah daerah dituntut untuk bisa menjadi penengah yang adil antara tuntutan kesejahteraan buruh dan keberlangsungan bisnis pengusaha.

Jika tidak ada titik temu yang solutif, badai PHK massal yang dikhawatirkan Apindo bisa menjadi kenyataan pahit yang menghantam ekonomi Tangerang di sepanjang tahun 2026.

Statement:

Herry Rumawatine, Ketua Apindo Tangerang

“Jika kenaikan 6,31% tetap dipertahankan, PHK massal bukan hal yang mustahil karena perusahaan akan mengejar efisiensi di tengah biaya upah yang sangat tinggi. Ada kemungkinan nyata banyak industri padat karya akan pindah ke wilayah lain.”

3 Poin Penting:

  • UMK Tangerang tahun 2026 ditetapkan naik 6,31% menjadi Rp5.210.377, yang memicu protes dari pihak pengusaha.

  • Apindo memperingatkan risiko PHK massal dan relokasi industri ke wilayah dengan upah lebih rendah jika kebijakan ini tetap dipaksakan.

  • Angka PHK di Tangerang pada 2025 melonjak 93% dibandingkan tahun 2024, mencerminkan kondisi manufaktur yang sedang tertekan.

[gas/man]

Bagikan :

ARTIKEL TERKAIT

ARTIKEL POPULER

24 Jam Terakhir

Sepekan Terakhir