Pembangunan tanggul beton di pesisir Cilincing, Jakarta Utara, yang viral karena disebut menyulitkan nelayan, memicu berbagai respons dari instansi terkait.
Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta, Chico Hakim, menegaskan bahwa perizinan terkait proyek tersebut sepenuhnya berada di bawah kewenangan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), bukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Ia menambahkan, karena lokasi proyek berada di sekitar Pelabuhan Marunda, pertanyaan lebih lanjut seharusnya ditujukan kepada pengelola pelabuhan.
Pemprov Berharap Ada Solusi bagi Nelayan
Meski demikian, Chico Hakim memastikan bahwa keluhan para nelayan menjadi perhatian Pemprov DKI Jakarta.
Pihaknya akan mengumpulkan informasi terkait kendala yang dihadapi nelayan akibat keberadaan tanggul beton tersebut, dengan harapan akan ada solusi yang dapat memitigasi dampak negatifnya.
Bukan Proyek Tanggul NCICD
Viralnya video di media sosial yang menunjukkan keluhan nelayan membuat Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Jakarta angkat bicara.
Ciko Tricanescoro, Kepala Bidang Pengendalian Rob dan Pengembangan Pesisir Pantai Dinas SDA DKI Jakarta, mengklarifikasi bahwa tanggul beton tersebut bukan bagian dari proyek tanggul National Capital Integrated Coastal Development (NCICD).
Dinas SDA juga menegaskan bahwa mereka tidak mengeluarkan izin dan tidak memiliki kewenangan terkait pembangunan tanggul itu.
Hal ini diperjelas oleh Alfan Widyastanto, Ketua Subkelompok Perencanaan di dinas yang sama.
Hasil Verifikasi Lapangan KKP
Menanggapi polemik ini, Direktur Pengendalian Pemanfaatan Ruang Laut KKP, Fajar Kurniawan, mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan verifikasi lapangan.
Hasilnya, proyek reklamasi yang dikerjakan oleh PT Karya Cipta Nusantara (KCN) ini memiliki izin yang lengkap.
Ia juga menyatakan bahwa di lapangan, pihak perusahaan tidak menutup akses bagi nelayan.
Meski demikian, KKP akan terus mengawasi pelaksanaan kegiatan agar tetap sesuai izin dan tidak merugikan masyarakat pesisir.
Proyek ini bertujuan untuk memperkuat konektivitas dan pertumbuhan ekonomi maritim Indonesia.
Statement:
Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta, Chico Hakim
“Iya itu adalah kewenangan dari KKP gitu. Perizinan terkait itu menjadi kewenangan KKP.”
“Tentunya semua keluhan warga Jakarta menjadi perhatian bagi kami di Pemprov Jakarta dan Bapak Gubernur khususnya, kita akan melihat apa yang menjadi kemudian kendala bagi nelayan terkait hal ini dan ke depan semoga ada solusi untuk bisa memitigasi.”
Kepala Bidang Pengendalian Rob dan Pengembangan Pesisir Pantai Dinas SDA DKI Jakarta, Ciko Tricanescoro
“Merespons viralnya tanggul beton di pesisir Cilincing, Jakarta Utara, Dinas Sumber Daya Air Provinsi DKI Jakarta menyatakan bahwa tanggul tersebut bukan bagian dari proyek atau pekerjaan tanggul NCICD.”
Direktur Pengendalian Pemanfaatan Ruang Laut KKP, Fajar Kurniawan
“Hasilnya, proyek tersebut memiliki izin lengkap dan di lapangan pemrakarsa tidak menutup akses bagi nelayan.”
“Bagi KKP, kepentingan nelayan dan kelestarian laut adalah prioritas utama.”
![Makan Bergizi Gratis-MBG [dok. unicef]](https://genlink.co.id/wp-content/uploads/MBG-Wilander-300x200.webp)


