Kabar mengenai penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 yang dijadwalkan diumumkan pemerintah pada Selasa (16/12/2025) ternyata disambut reaksi keras.
Para buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) secara terang-terangan menyatakan penolakan terhadap skema pengupahan terbaru ini.
Langkah tersebut diambil karena pemerintah dianggap kurang transparan dalam menyusun kebijakan yang sangat krusial bagi kesejahteraan jutaan pekerja di seluruh Indonesia.
Presiden KSPI, Said Iqbal, menyoroti bahwa landasan penetapan upah tersebut mengacu pada Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pengupahan yang dianggap cacat proses.
Menurutnya, rapat pembahasan RPP tersebut terkesan hanya formalitas karena cuma digelar sekali pada awal November lalu dengan durasi yang sangat singkat.
Hal ini memicu anggapan di kalangan buruh bahwa pemerintah sedang memaksakan kehendak tanpa mendengarkan aspirasi dari akar rumput secara mendalam.
Persoalan Kebutuhan Hidup Layak yang Dianggap Melenceng dari Putusan MK
Salah satu poin krusial yang bikin buruh meradang adalah definisi Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dalam RPP tersebut.
KSPI menilai aturan baru ini mengabaikan 64 item KHL yang sebelumnya sudah ditetapkan oleh Dewan Pengupahan dan diperkuat oleh putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Pengabaian item-item ini dianggap sebagai langkah mundur yang bisa berdampak langsung pada daya beli buruh di tengah inflasi yang terus menghantui ekonomi keluarga.
Ketidaksesuaian dengan Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023 menjadi landasan kuat bagi serikat buruh untuk terus melakukan perlawanan.
Mereka merasa standar hidup minimal yang ditetapkan pemerintah saat ini tidak lagi relevan dengan kenyataan di lapangan.
Jika standar KHL dipermainkan, maka upah minimum yang dihasilkan dipastikan tidak akan mampu menutup kebutuhan dasar pekerja secara bermartabat.
Polemik Indeks Alfa dan Skema Rentang yang Bikin Buruh Tak Puas
Tak hanya soal KHL, penetapan indeks tertentu atau sering disebut “alfa” juga menjadi sorotan tajam. Indeks yang melambangkan kontribusi buruh terhadap pertumbuhan ekonomi ini kabarnya dipatok hanya pada kisaran 0,3 hingga 0,8.
Angka ini otomatis membuat proyeksi kenaikan upah hanya berkisar di angka 4-6% saja. Bagi KSPI, kenaikan dengan persentase tersebut sangatlah jauh dari harapan dan tidak sebanding dengan kontribusi pekerja dalam menggerakkan roda ekonomi nasional.
Di sisi lain, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyebut bahwa RPP UMP 2026 sebenarnya sudah tinggal menunggu tanda tangan Presiden Prabowo Subianto.
Berbeda dari tahun sebelumnya yang hanya menetapkan satu angka pasti, tahun ini pemerintah berencana menggunakan skema rentang (range).
Meskipun pemerintah mengklaim sudah melibatkan Dewan Pengupahan Daerah, namun perbedaan persepsi antara pemerintah dan serikat buruh tampaknya masih menjadi jurang yang lebar.
Masa Depan Upah Minimum di Tangan Presiden Prabowo
Kini publik sedang menunggu pengumuman resmi terkait besaran UMP tiap wilayah yang rencananya akan diputuskan dalam waktu dekat.
Bagi kalangan buruh, pengumuman ini adalah momen penentuan apakah pemerintah benar-benar berpihak pada kesejahteraan pekerja atau lebih mengutamakan kepentingan investasi semata.
Ketegangan ini diharapkan bisa diselesaikan melalui dialog yang lebih inklusif agar stabilitas ekonomi dan keamanan tetap terjaga.
Implementasi Putusan MK Nomor 168/PUU-XXII/2024 seharusnya menjadi komitmen utama pemerintah agar tidak muncul gejolak sosial yang lebih besar.
Jika aspirasi buruh terus diabaikan, bukan tidak mungkin gelombang aksi massa akan kembali mewarnai jalanan di berbagai kota besar.
Semua mata kini tertuju pada keputusan akhir yang akan ditandatangani oleh Presiden, yang diharapkan bisa menjadi solusi jalan tengah bagi semua pihak yang terlibat dalam ekosistem industri Indonesia.
Statement:
Said Iqbal, Presiden KSPI
“Rapat mengenai RPP Pengupahan hanya dilakukan sekali dengan durasi dua jam dan tidak membahas pasal demi pasal. Pengesahan RPP ini terkesan memaksakan kehendak. Kami menolak kenaikan upah minimum 2026 yang hanya sekitar 4-6% jika tetap menggunakan indeks alfa 0,3 sampai 0,8.”
3 Poin Penting:
-
Penolakan RPP Pengupahan: KSPI menolak penetapan UMP 2026 karena proses penyusunan aturannya dianggap tidak transparan dan minim melibatkan partisipasi buruh.
-
Masalah KHL dan Putusan MK: Definisi Kebutuhan Hidup Layak dalam aturan baru dinilai mengabaikan 64 item penting dan tidak sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi.
-
Proyeksi Kenaikan Upah: Buruh merasa keberatan dengan proyeksi kenaikan upah sebesar 4-6 persen yang dihasilkan dari indeks alfa rendah antara 0,3 hingga 0,8.

![pajak kendaraan listrik [dok. web]](https://genlink.co.id/wp-content/uploads/60aca1286e20f-300x200.jpg)
![UU PPRT (Menaker) Yassierli. [dok. antara]](https://genlink.co.id/wp-content/uploads/a_69e6d3254b656-300x200.jpeg)
![pembayaran pajak kendaraan [dok. web]](https://genlink.co.id/wp-content/uploads/pemprov-dki-jakarta-tambah-layanan-samsat-hingga-sabtu-3-300x200.jpeg)