Ada kabar fresh dari kasus narkoba yang melibatkan aktor Ammar Zoni. Gimana nggak, Ammar Zoni bareng empat warga binaan lainnya udah dipindahkan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Karang Anyar, Nusakambangan, ke Lapas Narkotika Kelas IIA Cipinang, Jakarta Timur, pada Sabtu (13/12/2025) kemarin.
Pemindahan ini bukan buat liburan, ya, melainkan demi mempermudah dan memperlancar proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Kasubdit Kerjasama Pemasyarakatan Ditjenpas, Rika Aprianti, mengonfirmasi kalau proses pemindahan lima warga binaan tersebut dilaksanakan dengan pengawalan yang super ketat.
Dia juga menjelaskan bahwa proses ini dikawal langsung oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dan petugas bersenjata lengkap dari Polres Metro Jakarta Pusat.
Pemeriksaan Total: Masuk Kamar Patsus Cipinang
Rombongan yang membawa Ammar Zoni dan kawan-kawan tiba di Lapas Narkotika Cipinang sekitar pukul 18.00 WIB.
Gak langsung selonjoran, setibanya di lokasi, kelima warga binaan itu langsung menjalani pemeriksaan total. Mulai dari pemeriksaan administrasi berkas penahanan, sampai pemeriksaan kesehatan menyeluruh buat memastikan kondisi fisik mereka oke setelah perjalanan jauh dari pulau penjara paling ketat di Indonesia.
Setelah proses check-in selesai, mereka gak ditempatkan di kamar biasa. Rika Aprianti menjelaskan, “Selanjutnya, yang bersangkutan ditempatkan di Kamar Patsus (Penempatan Khusus) untuk pengamanan dan pengawasan ketat secara lebih lanjut.” Penempatan di Kamar Patsus ini menunjukkan bahwa meskipun sudah di Jakarta, pengamanan dan pengawasan terhadap mereka tetap diutamakan.
Intervensi Majelis Hakim: Sidang Offline Harus Terlaksana
Pemindahan ini terjadi setelah adanya intervensi dari Majelis Hakim di PN Jakarta Pusat. Ketua Majelis Hakim,
Dwi Elyarahma Sulistiyowati, sebelumnya udah meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) buat menghadirkan Ammar Zoni dalam sidang secara langsung atau offline. Hakim agak kesal karena melihat frasa “belum dapat dipenuhi” dalam surat tanggapan dari Dirjen Pemasyarakatan terkait permintaan pemindahan terdakwa.
Ketua Majelis Hakim minta JPU koordinasi lagi dengan Kementerian Hukum dan HAM (Imipas) karena kehadiran terdakwa di ruang sidang itu penting.
Dengan pressure dari Majelis Hakim ini, akhirnya proses pemindahan Ammar Zoni dkk dari Nusakambangan ke Jakarta bisa terlaksana, memastikan proses peradilan berjalan sebagaimana mestinya.
Gak Permanen: Ammar Zoni Balik ke Super Maksimum
Pihak Ditjenpas udah ngasih warning keras: keberadaan Ammar Zoni di Lapas Narkotika Jakarta tidak bersifat permanen. Pemindahan ini murni hanya untuk kepentingan persidangan.
Mengacu pada surat resmi dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Ammar Zoni dan rekan-rekannya wajib dikembalikan ke sel super maksimum di Lapas Karang Anyar Nusakambangan segera setelah semua urusan peradilan selesai.
Jadi, fans Ammar Zoni gak perlu happy dulu. Jakarta cuma jadi “tempat singgah” sementara demi proses hukum.
Statement:
Rika Aprianti, Kasubdit Kerjasama Pemasyarakatan Ditjenpas
“Telah dilakukan pemindahan lima warga binaan atas nama Ammar Zoni dkk, dari Lapas Super Maksimum Karang Anyar Nusakambangan ke Lapas Narkotika Jakarta pada hari ini… Setelah persidangan, Ammar Zoni dan lainnya akan dikembalikan lagi ke Lapas Karang Anyar Nusakambangan.”
3 Poin Penting:
-
Terdakwa narkoba Ammar Zoni dan empat warga binaan dipindahkan sementara dari Lapas Super Maksimum Karang Anyar, Nusakambangan, ke Lapas Narkotika Cipinang, Jakarta, untuk mempermudah proses persidangan offline di PN Jakarta Pusat.
-
Pemindahan ini dilakukan setelah adanya permintaan tegas dari Majelis Hakim PN Jakarta Pusat yang menyoroti lambatnya pemindahan terdakwa oleh JPU dan Dirjen Pemasyarakatan.
-
Keberadaan Ammar Zoni di Jakarta tidak permanen; Ditjenpas menegaskan terdakwa wajib dikembalikan ke Lapas Nusakambangan segera setelah seluruh urusan peradilan selesai.

![Dadan Hindayana-Kepala Badan Gizi Nasional [dok. web]](https://genlink.co.id/wp-content/uploads/896447_1200-300x169.jpg)

