Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dipastikan berhak menerima uang pensiun seumur hidup setelah berhenti secara hormat.
Besaran uang pensiun yang diterima bervariasi, tergantung pada masa jabatan yang telah diemban. Hak ini didasarkan pada UU Nomor 12 Tahun 1980 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000.
Paling Besar Rp3,6 Juta
Menurut surat keputusan rapat konsultasi pimpinan DPR, anggota yang telah menjabat dua periode berhak menerima pensiun tertinggi sebesar Rp3.639.540 per bulan.
Sementara itu, anggota yang menjabat satu periode akan mendapatkan pensiun maksimal Rp2.935.704. Bahkan, anggota DPR yang menjabat hanya 1-6 bulan pun masih berhak menerima pensiun hingga Rp401.894.
Uang pensiun ini akan terus dibayarkan seumur hidup. Setelah anggota DPR meninggal dunia, pembayaran pensiun akan diteruskan kepada keluarga mereka sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

![pajak kendaraan listrik [dok. web]](https://genlink.co.id/wp-content/uploads/60aca1286e20f-300x200.jpg)
![UU PPRT (Menaker) Yassierli. [dok. antara]](https://genlink.co.id/wp-content/uploads/a_69e6d3254b656-300x200.jpeg)
![pembayaran pajak kendaraan [dok. web]](https://genlink.co.id/wp-content/uploads/pemprov-dki-jakarta-tambah-layanan-samsat-hingga-sabtu-3-300x200.jpeg)