Viral Pensiunan Guru Diduga Injak Al-Qur’an Saat Live TikTok, Dipicu Komentar Warganet

Aktivitas siaran langsung di media sosial kembali menjadi sorotan setelah seorang perempuan pensiunan guru berinisial Jumi Watik (63), warga Kelurahan Kanginan, Kecamatan Pamekasan, Kabupaten Pamekasan, diduga melakukan tindakan penistaan agama dengan menginjak Al-Qur’an saat melakukan siaran langsung di TikTok.

Peristiwa tersebut memicu kemarahan masyarakat setelah videonya tersebar luas di media sosial. Di balik aksi kontroversial itu, polisi mengungkap bahwa tindakan Jumi diduga dipicu oleh komentar warganet yang menyinggung kehidupan pribadinya.

Berawal dari Tuduhan dan Provokasi Warganet

Kapolres Pamekasan AKBP Wahyu Hidayat menjelaskan bahwa Jumi mengaku terpancing komentar sejumlah pengguna TikTok yang menuduh dirinya memiliki hubungan khusus atau berselingkuh dengan seseorang.

Dalam siaran langsung tersebut, beberapa warganet disebut meminta Jumi bersumpah menggunakan Al-Qur’an untuk membuktikan bahwa tuduhan tersebut tidak benar.

Merasa tidak terima dan terbawa emosi, Jumi kemudian melakukan sumpah di hadapan Al-Qur’an. Namun, tindakan tersebut diduga berlanjut hingga menginjak kitab suci umat Islam itu.

Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa interaksi di media sosial bukan sekadar percakapan tanpa konsekuensi.

Komentar yang dianggap candaan atau tantangan bisa mendorong seseorang mengambil keputusan impulsif, terlebih ketika emosi dan harga diri ikut terseret.

\Meski demikian, provokasi warganet tidak serta-merta menghapus tanggung jawab seseorang atas tindakan yang dilakukannya.

Viral di Media Sosial, Ulama Minta Proses Hukum

Video siaran langsung yang memperlihatkan dugaan tindakan tersebut kemudian menyebar dan menuai kecaman masyarakat, khususnya kalangan ulama di Kabupaten Pamekasan.

Perwakilan ulama, Munawir, menyatakan bahwa pihaknya bersama sejumlah tokoh masyarakat berencana menempuh jalur hukum. Menurutnya, video yang beredar berasal dari akun TikTok bernama JM Watik.

Ia juga menyebut dugaan tindakan serupa terjadi lebih dari satu kali. Pihak ulama berharap persoalan ini diproses sesuai ketentuan hukum sekaligus menjadi pembelajaran bagi masyarakat dalam menggunakan media sosial.

Sebelum dibawa ke Mapolres Pamekasan, polisi bersama camat dan lurah setempat sempat mengupayakan mediasi dengan perwakilan ulama di Taman Cangkrukan.

Namun, demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, Jumi akhirnya diamankan pada Kamis (29/10/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.

Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Yoyok Hardianto juga membenarkan penahanan tersebut. “Ditahan mulai hari ini,” ujar Yoyok saat dikonfirmasi pada Jumat (30/10/2026).

Jangan Biarkan Media Sosial Mengendalikan Emosi

Jika melihat kasus ini dari sudut pandang yang lebih luas, persoalannya bukan hanya tentang tindakan seseorang terhadap simbol keagamaan, tetapi juga bagaimana budaya interaksi digital dapat menciptakan tekanan sosial yang berbahaya.

Fenomena saling menantang, mempermalukan, hingga memancing reaksi emosional demi mendapatkan tontonan menarik masih sering ditemukan dalam siaran langsung.

Padahal, jumlah penonton dan komentar yang terus bertambah bukan alasan untuk mengorbankan akal sehat, terlebih ketika menyangkut sesuatu yang sensitif bagi masyarakat.

Lalu, bagaimana seharusnya kita bersikap? Pengguna media sosial perlu membangun kebiasaan untuk tidak mudah terpancing provokasi, menghindari tantangan yang merendahkan pihak lain, serta memahami batasan dalam menyampaikan pendapat.

Kreator konten juga perlu bertanggung jawab atas setiap tindakan yang ditampilkan kepada publik. Di sisi lain, penonton sebaiknya tidak ikut memperkeruh situasi melalui komentar provokatif.

Jika menemukan konten bermasalah, langkah yang lebih tepat adalah melaporkannya melalui fitur resmi platform dan menyerahkan penanganan kepada pihak berwenang, bukan melakukan persekusi atau menyebarkan ulang video demi sensasi.

Penegakan Hukum dan Literasi Digital Jadi Evaluasi

Saat ini, Jumi Watik telah ditahan untuk menjalani proses hukum atas dugaan penistaan agama dengan ancaman pidana hingga lima tahun penjara sebagaimana disampaikan dalam keterangan kasus tersebut.

Namun, proses hukum tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah dan pembuktian sesuai peraturan yang berlaku.

Kasus ini juga seharusnya menjadi momentum bagi pemerintah, tokoh agama, lembaga pendidikan, dan penyedia platform digital untuk memperkuat edukasi literasi digital serta kesadaran mengenai konsekuensi hukum di ruang siber.

Pada akhirnya, kebebasan berekspresi di media sosial harus berjalan beriringan dengan tanggung jawab dan penghormatan terhadap keyakinan orang lain.

Masyarakat perlu belajar membedakan kritik, candaan, provokasi, dan tindakan yang berpotensi melanggar hukum.

Sementara itu, penyelesaian persoalan semacam ini sebaiknya tidak berhenti pada penindakan terhadap individu, tetapi juga mendorong terciptanya ruang digital yang lebih sehat.

Sebab, satu komentar yang memancing emosi mungkin hanya berlangsung beberapa detik, tetapi dampak dari keputusan yang diambil karenanya bisa jauh lebih panjang.

Statement:

AKBP Wahyu Hidayat, Kapolres Pamekasan 

“Terpancing dorongan dari netizen di medsos (TikTok) saat live TikTok. Bukan ditantang, tetapi terpancing netizen karena dituduh punya hubungan dengan seseorang dan disuruh sumpah Al-Qur’an, namun netizen tetap tidak percaya.”

3 Poin Penting:

  • Dipicu komentar warganet: Jumi Watik mengaku terpancing tuduhan perselingkuhan dan desakan pengguna TikTok untuk bersumpah menggunakan Al-Qur’an.
  • Menuai kecaman dan berlanjut ke proses hukum: Video viral tersebut memicu reaksi masyarakat dan ulama Pamekasan. Jumi telah ditahan untuk menjalani pemeriksaan atas dugaan penistaan agama.
  • Pentingnya literasi digital: Masyarakat perlu menghindari provokasi, menjaga etika berkomunikasi, menghormati keyakinan orang lain, serta menggunakan jalur pelaporan resmi ketika menemukan konten bermasalah.
Bagikan artikel:

Artikel Terkait

Kategori

PODCAST