Jagad maya baru-baru ini dihebohkan oleh video viral yang memperlihatkan seorang nenek tidak bisa membeli roti karena pihak toko menolak pembayaran uang tunai.
Toko roti tersebut bersikeras hanya menerima transaksi nontunai seperti QRIS, yang akhirnya memicu protes dari pelanggan lain di lokasi.
Menanggapi fenomena yang meresahkan ini, Bank Indonesia (BI) langsung pasang badan dan memberikan penjelasan tegas terkait aturan main penggunaan mata uang di tanah air.
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny, menegaskan bahwa pada dasarnya setiap orang dilarang keras menolak Rupiah sebagai alat pembayaran yang sah.
Aturan ini bukan sekadar imbauan, melainkan amanat Undang-Undang yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Penolakan terhadap uang tunai hanya diperbolehkan jika ada keraguan terhadap keaslian uang tersebut, bukan karena kebijakan internal toko semata.
Landasan Hukum Larangan Menolak Pembayaran Rupiah
Ramdan Denny menjelaskan bahwa ketentuan tersebut telah diatur dengan sangat jelas dalam Pasal 33 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Dalam aturan tersebut, ditegaskan bahwa menolak Rupiah dalam transaksi keuangan untuk menyelesaikan kewajiban adalah tindakan yang melanggar hukum.
Jadi, mau secanggih apa pun sistem pembayarannya, uang fisik tetap menjadi alat tukar yang tidak boleh dikesampingkan begitu saja.
Kebijakan toko yang memaksakan sistem cashless secara total memang terlihat modern, namun BI mengingatkan adanya batasan hukum yang harus dipatuhi.
UU Mata Uang hadir untuk menjamin bahwa setiap warga negara memiliki akses yang setara dalam bertransaksi menggunakan mata uang resmi negara.
Oleh karena itu, pelaku usaha diharapkan lebih bijak dan tetap menyediakan opsi pembayaran tunai bagi konsumen yang belum tersentuh teknologi digital.
Dorongan Nontunai Namun Tetap Menghargai Uang Fisik
Di sisi lain, Bank Indonesia memang terus gencar mendorong digitalisasi melalui pembayaran nontunai karena dianggap lebih cepat, mudah, murah, aman, dan handal.
Penggunaan metode seperti QRIS juga sangat membantu masyarakat terhindar dari risiko peredaran uang palsu.
Namun, BI juga sangat menyadari bahwa kondisi demografi, tantangan geografis, serta kesiapan teknologi di Indonesia masih sangat beragam.
Faktor keberagaman tersebut membuat uang tunai masih menjadi kebutuhan vital bagi sebagian besar masyarakat, terutama bagi kalangan lansia atau warga di pelosok yang belum terbiasa dengan aplikasi perbankan.
Ramdan menekankan bahwa pemilihan instrumen transaksi—baik tunai maupun nontunai—seharusnya didasarkan pada kenyamanan dan kesepakatan kedua belah pihak, tanpa ada unsur paksaan atau penolakan sepihak yang merugikan salah satu pihak.
Pentingnya Inklusivitas dalam Ekosistem Pembayaran Digital
Kasus si nenek ini menjadi pengingat bagi para pelaku usaha agar tetap mengedepankan sisi inklusivitas dalam menjalankan bisnisnya.
Transformasi menuju masyarakat nontunai (cashless society) memang sebuah kemajuan, namun tidak boleh dilakukan dengan cara mendiskriminasi kelompok tertentu.
Pelaku usaha perlu memahami bahwa tidak semua pelanggan memiliki ponsel pintar atau memahami cara melakukan scan QR code saat ingin memenuhi kebutuhan pokoknya.
Bank Indonesia berharap kejadian serupa tidak terulang kembali di masa depan. Edukasi mengenai Undang-Undang Mata Uang perlu terus digalakkan agar semua pihak paham bahwa Rupiah tunai adalah simbol kedaulatan negara yang wajib diterima di mana pun di wilayah Indonesia.
Keselarasan antara teknologi masa kini dan penghargaan terhadap instrumen konvensional akan menciptakan ekosistem ekonomi yang lebih ramah dan adil bagi seluruh lapisan masyarakat.
Statement:
Ramdan Denny, Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia
“Pasal 33 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang mengatur bahwa setiap orang dilarang menolak untuk menerima rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran. Penggunaan rupiah untuk alat transaksi dapat menggunakan instrumen pembayaran tunai atau nontunai sesuai kenyamanan dan kesepakatan pihak-pihak yang bertransaksi.”
3 Poin Penting:
-
Bank Indonesia menegaskan bahwa menolak uang tunai dalam transaksi di wilayah NKRI melanggar Pasal 33 UU Mata Uang Nomor 7 Tahun 2011.
-
Meskipun BI mendorong transaksi nontunai demi keamanan dan kecepatan, uang tunai tetap wajib diterima sebagai instrumen pembayaran yang sah.
-
Pelaku usaha diimbau untuk tetap menyediakan opsi pembayaran tunai guna mengakomodasi keragaman demografi dan keterbatasan teknologi masyarakat.
![ilustrasi perundungan anak [dok. web]](https://genlink.co.id/wp-content/uploads/BULLY-300x200.jpg)
![PELECEHAN SEKSUAL FH UI [DOK. LIPUTAN6]](https://genlink.co.id/wp-content/uploads/019639800_1776143107-Mahasiswa_UI_diduga_lakukan_pelecehan_seksual__2_-300x169.jpeg)
![uya kuya anggota DPR RI [dok. web]](https://genlink.co.id/wp-content/uploads/202509011214-main.cropped_1756703665-300x169.jpg)
