Laporan terbaru dari Koalisi #BersihkanBankmu berjudul “Mendanai Krisis Iklim: Bagaimana Perbankan di Indonesia Mendukung Pembiayaan Batu Bara” mengungkapkan fakta mengejutkan.
Perbankan nasional tercatat mengucurkan pinjaman sebesar USD7,2 miliar kepada perusahaan batu bara antara tahun 2021 hingga 2024. Dari jumlah tersebut, lima bank besar nasional menyumbang USD
3,2 miliar, disusul oleh BRI, BNI, BCA, dan Bank Permata.
Inkonsistensi Kebijakan Pemerintah Picu Pembiayaan Berisiko
Menurut laporan itu, pendanaan besar ini didorong oleh inkonsistensi kebijakan pemerintah. Meskipun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menggolongkan pertambangan batu bara sebagai aktivitas perusak lingkungan, pemerintah justru mendorong penambahan kapasitas Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) hingga 6,3 GW.
Nabilla Gunawan, peneliti Koalisi #BersihkanBankmu, menyebutkan bahwa inkonsistensi ini membuat bank-bank besar tidak memiliki kebijakan tegas untuk melarang pendanaan ke sektor batu bara, yang membahayakan lingkungan.
Pembiayaan Batu Bara Berisiko Tinggi bagi Sektor Perbankan
Nabilla menambahkan bahwa pembiayaan sektor batu bara memiliki risiko besar bagi perbankan di masa depan. Bank yang terhubung dengan proyek bereputasi buruk berpotensi kehilangan kepercayaan investor dan mitra bisnis. Selain itu, harga batu bara diproyeksikan terus menurun dan permintaan global juga merosot.
Kondisi ini diperparah oleh lemahnya kelayakan ekonomi pada proyek hilirisasi batu bara, meskipun telah ditetapkan sebagai prioritas pemerintah.
Dorongan untuk Kebijakan Finansial Berbasis Sains dan ESG
Para ahli mendesak Indonesia untuk mengadopsi kebijakan finansial berbasis sains demi mencapai target Net Zero 2050. Nabilla menyarankan perbankan menerapkan kebijakan coal exclusion untuk tidak mendanai proyek batu bara baru, serta menetapkan target penurunan portofolio batu bara secara bertahap.
Senada dengan Nabilla, Putra Adhiguna dari Energy Shift Institute (ESI) mendorong pemerintah menciptakan kondisi yang kondusif bagi pembiayaan energi terbarukan.
Sementara itu, Bhima Yudhistira dari CELIOS menyoroti peran Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara yang harus mengintegrasikan standar ESG (lingkungan, sosial, dan tata kelola) dalam setiap uji kelayakan proyek yang akan mereka danai.
Statement:
- Peneliti Koalisi #BersihkanBankmu, Nabilla Gunawan
“Inkonsistensi kebijakan ini membuat kelima bank besar tersebut belum memiliki kebijakan tegas untuk melarang pendanaan ke sektor-sektor ini. Akibatnya, mereka tetap secara aktif memfasilitasi investasi pada proyek yang membahayakan keberlanjutan lingkungan.”
- Managing Director Energy Shift Institute (ESI) Putra Adhiguna
“Asia Tenggara, termasuk Indonesia ini masih tertinggal investasinya (untuk energi terbarukan) dengan negara-negara lain. Indonesia perlu mulai membangun jembatan menuju masa depan seiring dunia berubah. Menciptakan peluang dan memanfaatkan kekayaan yang ada sangatlah penting, bukan hanya menunggu bantuan.”
- Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira
“Danantara bergabung dalam International Forum of Sovereign Wealth Fund (IFSWF) yang menerapkan Santiago Principles,” ucapnya.
“Dengan telah bergabung dengan IFSWF dan dana kelolaan yang besar seharusnya ada taksonomi berkelanjutan dan mempunyai tekanan yang tepat kepada BUMN untuk investasi dan pendanaan kepada energi terbarukan.”
![menteri bahlil - kesepakatan dengan rusia [dok. kementrian esdm]](https://genlink.co.id/wp-content/uploads/ECTJkiQChS.jpeg-300x225.webp)
![PLN tutup PLTD [dok. PLN]](https://genlink.co.id/wp-content/uploads/202512241642-main.cropped_1766569344-300x169.jpg)
![mengambil alih lahan tambang ilegal [dok. instagram]](https://genlink.co.id/wp-content/uploads/Selasa-7-April-2026-Tim-Pengarah-Satuan-Tugas-Penertiban-Kawasan-Hutan-Satgas-PKH-meninjau-l-300x200.jpg)
![proyek geothermal [dok. web]](https://genlink.co.id/wp-content/uploads/WhatsApp-Image-2025-08-29-at-2.25.44-PM-2000x1200-1-300x180.jpeg)