Warisan 300 Tahun Rata dengan Tanah, Netizen Pertanyakan Komitmen Perlindungan Budaya di Tana Toraja

Kamis, 18 Desember 2025

Tongkonan Toraja (iStock)

Publik Indonesia sedang berduka sekaligus geram melihat sebuah potongan sejarah Tana Toraja, Tongkonan Ka’pun, harus dibongkar paksa.

Rumah adat yang menjadi simbol kearifan lokal selama tiga abad itu hancur karena sengketa lahan, sebuah peristiwa yang dianggap banyak pihak sebagai kekalahan besar bagi upaya pelestarian budaya.

Media sosial pun dipenuhi dengan seruan kekecewaan terhadap sistem perlindungan warisan leluhur yang dinilai sangat rapuh.

Banyak warganet membandingkan bagaimana negara maju seperti Jepang atau Cina mampu melindungi bangunan tua mereka meskipun teknologi sudah berkembang pesat.

Kasus ini dianggap sebagai cermin betapa nilai-nilai tradisional masih sering dikalahkan oleh masalah administratif dan hukum privat.

Padahal, Tongkonan bukan sekadar bangunan fisik, melainkan identitas sosial dan budaya yang tidak bisa dinilai dengan uang atau surat tanah semata.

Sentimen Publik Terhadap Hilangnya Identitas Budaya

Seorang warganet dengan akun @Wawa*** yang mengunggah rekaman pembongkaran tersebut menyuarakan kegelisahan yang sama dengan jutaan orang lainnya.

Ia memohon agar negara tidak membiarkan budaya dihancurkan begitu saja hanya karena alasan kemajuan zaman atau konflik hukum.

Isu ini dengan cepat menjadi isu nasional, mengingat Toraja adalah salah satu destinasi wisata budaya utama Indonesia yang seharusnya dijaga keasriannya.

Para aktivis kebudayaan pun turut bersuara, menyatakan bahwa sengketa keluarga seharusnya tidak menjadi alasan untuk memusnahkan struktur fisik yang memiliki nilai arkeologis tinggi.

Mereka menyayangkan mengapa pemerintah tidak bertindak sebagai mediator atau pengakuisisi lahan sebelum eksekusi terjadi.

Hilangnya Tongkonan berusia 300 tahun ini dianggap sebagai bukti bahwa pemetaan cagar budaya di Indonesia masih bergerak sangat lambat.

ODCB yang Terabaikan dan Lambatnya Birokrasi

Fakta bahwa Tongkonan Ka’pun sudah terdata sebagai Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) sejak 2017 namun tak kunjung ditetapkan sebagai cagar budaya resmi menjadi sorotan tajam.

Status ODCB seolah menjadi “zona abu-abu” yang tidak memberikan perlindungan hukum kuat saat berhadapan dengan putusan pengadilan.

Publik menilai birokrasi di tingkat kabupaten sangat lamban dalam mengurus penetapan status tersebut hingga bencana ini terjadi.

Pihak kementerian mengakui bahwa mereka tidak punya kuasa karena secara legal bangunan tersebut belum sah dilindungi.

Namun, bagi masyarakat awam, penjelasan ini terasa seperti pembiaran terhadap hilangnya kekayaan nasional.

Kurangnya sinkronisasi antara lembaga hukum (pengadilan) dan lembaga kebudayaan dalam menangani aset bersejarah menjadi lubang besar yang harus segera ditambal agar tidak ada lagi tongkonan lain yang menyusul nasib malang ini.

Refleksi Perlindungan Permukiman Adat ke Depan

Kementerian Kebudayaan kini sedang dalam tekanan untuk segera mempercepat perlindungan kawasan adat secara menyeluruh.

Direktur Jenderal Perlindungan Kebudayaan dan Tradisi menyebut akan ada penguatan kerja sama dengan Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XIX dan lembaga adat setempat.

Harapannya, tidak ada lagi “kejutan” pahit di mana sebuah rumah adat dihancurkan hanya karena masalah sengketa internal keluarga.

Kejadian di Tana Toraja ini harus menjadi titik balik bagi semua pemerintah daerah di Indonesia untuk lebih proaktif mendata aset budayanya.

Warisan yang utuh bukan hanya soal bangunan yang berdiri tegak, tapi soal nilai sejarah yang terselamatkan dari konflik masa kini.

Jika tidak ada tindakan nyata pasca kejadian ini, dikhawatirkan sengketa-sengketa lain akan terus menggerus identitas budaya bangsa hingga tidak ada yang tersisa bagi anak cucu nanti.

3 Poin Penting:

  1. Pembongkaran Tongkonan Ka’pun di Tana Toraja disebabkan oleh sengketa lahan internal antar-keluarga yang sudah diputus oleh pengadilan secara sah.

  2. Pemerintah tidak bisa mengintervensi eksekusi tersebut karena bangunan berusia 300 tahun itu belum resmi ditetapkan sebagai cagar budaya, hanya berstatus ODCB sejak 2017.

  3. Kementerian Kebudayaan berencana memperkuat pemetaan dan perlindungan kawasan permukiman adat untuk mencegah hilangnya aset bersejarah di masa depan.

Bagikan :

ARTIKEL TERKAIT

ARTIKEL POPULER

24 Jam Terakhir

Sepekan Terakhir