Kabar mengejutkan datang dari dunia pendidikan kedokteran Indonesia. Sebanyak 297 peserta ujian ulang atau retaker Uji Kompetensi Nasional Peserta Didik Profesi Dokter (UKNPDPD) resmi dinonaktifkan dari status mahasiswa program profesi dokter per Mei 2026.
Keputusan tersebut diambil karena para calon dokter tersebut telah melampaui batas masa studi dan belum berhasil lulus uji kompetensi yang menjadi syarat memperoleh gelar dokter.
Kebijakan itu tertuang dalam Surat Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 337/DST/B.B2/DT/02.00/2026.
Para peserta yang terdampak berasal dari 30 fakultas kedokteran di berbagai perguruan tinggi di Indonesia. Kondisi ini memunculkan perhatian luas karena terjadi di tengah kebutuhan tenaga dokter nasional yang masih cukup tinggi.
Indonesia Masih Kekurangan Dokter
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan Indonesia masih menghadapi tantangan serius terkait ketersediaan dokter hingga tahun 2032.
Berdasarkan proyeksi pemerintah, kebutuhan dokter nasional diperkirakan mencapai 255.420 orang, sementara jumlah dokter yang tersedia diperkirakan hanya sekitar 162.220 orang apabila tidak ada percepatan produksi tenaga medis.
Di sisi lain, persoalan retaker menjadi tantangan tersendiri dalam sistem pendidikan kedokteran. Data kelulusan UKMPPD periode 2016–2024 menunjukkan terdapat 2.623 peserta retaker yang belum berhasil lulus uji kompetensi.
Dari jumlah tersebut, sekitar 37% telah mengikuti ujian lebih dari tiga kali. Menurut Budi, kondisi ini perlu menjadi bahan evaluasi bersama agar proses pendidikan dokter menghasilkan lulusan yang benar-benar siap melayani masyarakat.
Evaluasi Fakultas Kedokteran Menguat
Pemerintah mulai mempertimbangkan evaluasi terhadap kapasitas penerimaan mahasiswa baru pada fakultas kedokteran yang memiliki angka retaker tinggi.
Langkah ini dinilai penting untuk menjaga kualitas pendidikan sekaligus memastikan lulusan mampu memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan.
Selain itu, Kementerian Kesehatan juga mengusulkan agar fakultas kedokteran memberikan pendampingan lebih intensif kepada mahasiswa retaker dengan melibatkan kolegium profesi.
Pendekatan tersebut diharapkan dapat meningkatkan peluang kelulusan sekaligus mengurangi jumlah calon dokter yang terhambat memasuki dunia praktik karena gagal dalam uji kompetensi.
Solusi Remedial dan Keringanan Biaya
Tak hanya soal kualitas pendidikan, pemerintah juga menyoroti beban finansial yang harus ditanggung peserta retaker.
Banyak calon dokter mengeluhkan kewajiban membayar biaya kuliah atau UKT meskipun mereka telah menyelesaikan seluruh proses pembelajaran dan hanya menunggu jadwal ujian kompetensi berikutnya.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Fauzan menegaskan bahwa Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi telah mengeluarkan surat kepada perguruan tinggi agar tidak memungut UKT jika mahasiswa tidak lagi mengikuti proses pembelajaran.
Pemerintah juga membuka opsi remediasi berbasis substansi ujian, sehingga peserta hanya perlu mengulang materi yang belum memenuhi standar kelulusan, bukan mengulang seluruh ujian dari awal.
Statement:
Budi Gunadi Sadikin, Menteri Kesehatan RI
“Kita sangat membutuhkan dokter-dokter. Namun di sisi lain masih ada ribuan peserta retaker yang belum lulus uji kompetensi. Fakultas kedokteran dengan angka ketidaklulusan tinggi perlu menjadikan kondisi ini sebagai bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas pendidikan.”
Fauzan, Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
“Perguruan tinggi tidak boleh memungut biaya kuliah atau UKT apabila mahasiswa sudah tidak mengikuti proses pembelajaran dan hanya menunggu jadwal uji kompetensi berikutnya.”
3 Poin Penting:
- Sebanyak 297 retaker UKNPDPD dinonaktifkan karena melewati batas masa studi dan belum lulus uji kompetensi dokter.
- Indonesia masih diproyeksikan kekurangan dokter hingga 2032, sehingga persoalan retaker menjadi perhatian serius pemerintah.
- Pemerintah mengusulkan evaluasi fakultas kedokteran, sistem remedial berbasis kompetensi, serta pembebasan UKT bagi retaker yang tidak lagi mengikuti perkuliahan.



