Search

Dua Nyawa Melayang: SOP Penarikan Kendaraan Wajib Dirombak Total

Senin, 15 Desember 2025

Ilustrasi perampasan motor (tribunnews)

Kasus kericuhan dan pengeroyokan tragis di Kalibata, Jakarta Selatan, yang menewaskan dua orang debt collector atau mata elang (matel) benar-benar bikin Polda Metro Jaya turun tangan dan geleng-geleng.

Peristiwa chaos ini, yang bermula dari cekcok saat penarikan paksa sepeda motor di jalan, menjadi alarm keras bagi seluruh industri pembiayaan di Indonesia.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Budi Hermanto, menegaskan bahwa insiden ini menuntut evaluasi menyeluruh terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP) penarikan kendaraan.

Cekcok gak terhindarkan karena ada anggota Polri di lokasi yang gak terima kunci kontak kendaraan dicabut secara paksa.

Sayangnya, ketegangan itu malah berujung pada pengeroyokan brutal. Menurut Budi Hermanto, peristiwa ini wajib menjadi bahan evaluasi gede-gedean bagi semua perusahaan pembiayaan (leasing) agar bisa mengatur regulasi penagihan kredit yang jauh lebih manusiawi dan sesuai hukum.

Penagihan di Jalan Stop: Mekanisme Harus Administratif!

Polda Metro Jaya menekankan bahwa mekanisme penagihan kredit kendaraan yang benar seharusnya dilakukan melalui jalur administratif, bukan dengan aksi koboi di jalanan.

Kalau kredit udah bermasalah dan objek jaminan fidusia sudah terdaftar, perusahaan pembiayaan semestinya memanggil debitur ke kantor untuk menyelesaikan masalah atau membahas pelunasan secara baik-baik.

Kombes Polisi Budi Hermanto dengan tegas mengatakan, “Bukan mengambil atau memberhentikan secara paksa customer yang ada di jalanan.”

Tindakan menghentikan kendaraan, memaksa pengendara turun, hingga merampas sepeda motor di jalan adalah prosedur yang tidak dibenarkan secara hukum.

Praktik bar-bar seperti ini wajib dihilangkan demi menciptakan ketertiban dan mencegah konflik horizontal.

Petugas Lapangan Gak Jelas: Tanpa SPK dan Minim Edukasi Hukum

Salah satu akar masalah kericuhan ini, menurut evaluasi polisi, adalah penugasan penagihan yang sering banget tidak disertai Surat Perintah Kerja (SPK) yang jelas.

Gak jarang SPK itu gak ada, dan tugas penagihan malah jatuh ke tangan orang yang minim pengetahuan hukum, edukasi, atau skill yang memadai.

Akibatnya, yang terjadi adalah pencegatan, pemberhentian, bahkan perampasan di jalanan.

Karena itu, Polda Metro Jaya minta banget perusahaan pembiayaan buat melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem penagihan mereka.

Mereka harus memastikan petugas lapangan punya legalitas, pemahaman hukum, dan prosedur yang jelas. Intinya, enggak boleh lagi ada debt collector abal-abal yang beraksi liar mengatasnamakan leasing.

Masyarakat Gak Perlu Takut: Lapor ke 110 Jika Dipaksa di Jalan

Polda Metro Jaya gak cuma negur perusahaan leasing, tapi juga ngasih support ke masyarakat. Budi Hermanto mengimbau warga agar tidak takut melapor apabila mengalami penagihan secara paksa di jalanan.

Warga bisa segera menghubungi layanan Kepolisian 110 untuk mendapatkan bantuan.

Dengan adanya langkah tegas ini dan keterbukaan dalam pengusutan insiden Kalibata, diharapkan gak ada lagi insiden kekerasan serupa yang dipicu oleh praktik penagihan kredit yang melanggar hukum.

Polda Metro Jaya janji akan meng-update hasil penyelidikan secara transparan.

Statement:

Kombes Polisi Budi Hermanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya

“Dengan adanya peristiwa ini menjadi evaluasi bagi seluruh pembiayaan ‘leasing-leasing’ untuk bisa mengatur regulasi yang tepat… Bukan mengambil atau memberhentikan secara paksa customer yang ada di jalanan.”

3 Poin Penting:

  1. Polda Metro Jaya mengevaluasi menyeluruh SOP penarikan kendaraan oleh debt collector pasca-insiden pengeroyokan di Kalibata yang menewaskan dua orang.

  2. Penarikan kendaraan wajib dilakukan secara administratif di kantor leasing, dan praktik penghentian paksa di jalanan tidak dibenarkan karena melanggar prosedur hukum yang berlaku.

  3. Perusahaan pembiayaan diminta memastikan petugas lapangan memiliki legalitas, SPK, dan pemahaman hukum yang jelas; masyarakat diimbau melapor ke 110 jika mengalami penarikan paksa.

Bagikan :

ARTIKEL TERKAIT

ARTIKEL POPULER

24 Jam

Sepekan