Search

ASN dan PPPK Awas! Gak Masuk 10 Hari Auto Dipecat, BKN Gak Pake Kompromi

Selasa, 16 Desember 2025

ASN (ist)

Ada kabar penting banget nih buat kamu yang jadi Aparatur Sipil Negara (ASN), baik itu PNS maupun PPPK! Badan Kepegawaian Negara (BKN) lagi ngegas ngetatin disiplin aparatur negara.

Intinya, kalau kamu tidak masuk kerja selama 10 hari berturut-turut tanpa keterangan yang sah, siap-siap aja diberhentikan!

Gak ada kompromi pensiun-pensiunan lagi!

Kepala BKN, Prof Zudan Arif Fakrulloh, udah negasin kebijakan ini sebagai bagian dari upaya penegakan disiplin aparatur pemerintah di seluruh Indonesia. Zudan bilang kalau ini bukan sekadar ancaman normatif.

Bukti nyatanya? Bulan kemarin aja, BKN udah memberhentikan sekitar 20 PNS dan PPPK di berbagai daerah gara-gara pelanggaran disiplin berat berupa ketidakhadiran kerja.

Mitos Runtuh: Gak Bener PNS Susah Dipecat Gara-gara Birokrasi

Selama ini kan banyak anggapan di masyarakat kalau PNS atau pegawai pemerintah itu susah banget diberhentikan gara-gara jenjang birokrasi yang panjang.

Nah, Zudan langsung mematahkan asumsi ini. Katanya, anggapan itu tidak sepenuhnya benar karena aturan disiplin ASN udah ngasih ruang yang jelas buat penegakan sanksi.

BKN punya data kuat lho: pada September 2025 lalu aja, sebanyak 19 ASN diberhentikan karena terbukti tidak masuk kerja sesuai ketentuan.

Sanksi yang dijatuhkan juga bervariasi, mulai dari PDHTAPS sampai PTDH bagi PNS, dan PHPK DHTAPS buat PPPK.

Dasar Hukum Kuat: UU 20/2023 Jadi Pedoman Penindakan

Proses pengambilan keputusan pemecatan ini gak main-main lho. Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN) berpedoman pada sejumlah regulasi yang kuat.

Aturan utama yang dipake adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, serta Peraturan Pemerintah tentang Manajemen PNS dan Disiplin PNS.

BPASN punya peran penting banget dalam mekanisme penegakan disiplin ini.

Lembaga yang dibentuk berdasarkan PP 79 Tahun 2021 ini bertugas buat menerima, memeriksa, dan memutuskan banding administratif yang diajukan ASN kalau mereka gak puas sama keputusan sanksi awal.

Peran BPASN: Gak Cuma Mutusin, Tapi Koreksi Sanksi Juga

BPASN ini berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Kewenangan BPASN itu luas banget lho, mulai dari memperkuat, meringankan, memperberat, mengubah, hingga membatalkan keputusan sanksi sebelumnya.

Kewenangan ini diatur jelas di Pasal 16 PP Nomor 79 Tahun 2021.

Intinya, meskipun BKN dan Pejabat Pembina Kepegawaian bersikap tegas, setiap keputusan disiplin tetap punya mekanisme pengawasan dan koreksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Jadi, penegakan disiplin ini dilakukan secara tegas, tapi tetap akuntabel dan berlandaskan aturan.

Statement:

Prof Zudan Arif Fakrulloh, Kepala BKN

“BKN bulan lalu memberhentikan kurang lebih, seluruh Indonesia, 20 PPPK dan PNS karena melakukan pelanggaran… Jadi ada yang mengatakan ke saya, Pak susah ya memberhentikan PNS dan PPPK, nggak saya bilang.”

3 Poin Penting:

  1. BKN menegaskan akan memberhentikan ASN dan PPPK yang tidak masuk kerja 10 hari berturut-turut tanpa keterangan sah, dan klaim bahwa sekitar 20 ASN telah diberhentikan bulan lalu.

  2. Kepala BKN Prof Zudan Arif Fakrulloh membantah anggapan bahwa PNS sulit diberhentikan, menegaskan bahwa aturan disiplin ASN (UU 20/2023) memberikan ruang jelas bagi penegakan sanksi berat.

  3. Proses penindakan melibatkan BPASN, yang berperan dalam memeriksa banding administratif dan memiliki kewenangan untuk mengubah atau membatalkan keputusan sanksi, menjamin mekanisme koreksi hukum.

Bagikan :

ARTIKEL TERKAIT

ARTIKEL POPULER

24 Jam

Sepekan