Kasus temuan kayu gelondongan di lokasi banjir bandang di wilayah Tapanuli, Sumatera Utara, lagi diurus serius banget sama Bareskrim Polri!
Gak main-main, 17 saksi udah dipanggil buat dimintai keterangan oleh penyidik terkait kayu-kayu yang ditemukan setelah bencana pada Senin (15/12/2025) lalu.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Mohammad Irhamni, ngasih konfirmasi soal pemeriksaan belasan saksi ini.
Langkah ini diambil setelah Bareskrim sebelumnya udah meningkatkan penanganan kasus kayu gelondongan di wilayah Garoga (Kabupaten Tapanuli Utara) hingga Anggoli (Kabupaten Tapanuli Tengah) ke tahap penyidikan.
Ini nunjukin bahwa kasus ini udah masuk ke babak serius buat nyari tersangka.
Ahli Dilibatkan: Proses Pemeriksaan Masih Berlangsung dan Misterius
Gak cuma saksi biasa, penyidik Bareskrim juga meminta keterangan dari sejumlah ahli buat mendalami perkara dugaan pembalakan liar ini.
Langkah ini penting buat memperkuat alat bukti terkait asal muasal kayu gelondongan tersebut.
Sayangnya, Brigjen Irhamni belum mau ngasih bocorani soal latar belakang maupun bidang keahlian para ahli yang dilibatkan.
Dia cuma negasin kalau pemeriksaan ahli masih berlangsung. Kehati-hatian ini jelas dilakukan agar proses penyidikan bisa berjalan obyektif dan transparan meski situasinya masih tertutup.
Kapolri Buka Suara: Tersangka Udah Ditetapkan, Tapi Masih Dirahasiakan
Meski proses penyidikan masih berjalan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo udah ngasih informasi penting ke publik!
Beliau mengungkap bahwa tim gabungan udah menetapkan tersangka terkait kasus pembalakan liar ini. Ini jelas kabar baik dalam upaya penegakan hukum lingkungan.
Namun, Kapolri juga belum mau merinci soal sosok tersangka tersebut, apakah itu perorangan atau perusahaan.
Ini menimbulkan spekulasi di publik mengenai siapa pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas ilegal ini yang berpotensi memperparah bencana alam.
Fokus Polri Kemenhut: Kayu Gergajian dan Alat Berat Jadi Bukti Kunci
Kapolri Listyo Sigit hanya menyebut bahwa Polri dan Kemenhut (Kementerian Kehutanan) terus berupaya mengungkap soal munculnya kayu gelondongan.
Indikasi pembalakan liar makin kuat karena ditemukan beberapa bukti kunci di lapangan: adanya potongan gergaji hingga kayu yang dicabut dengan alat berat.
Temuan ini menunjukkan bahwa kayu gelondongan itu bukan terjatuh secara alami, tapi diduga kuat berasal dari aktivitas penebangan ilegal.
Kolaborasi antara Polri dan Kemenhut ini diharapkan bisa membongkar jaringan pembalakan liar sampai ke akar-akarnya demi perlindungan hutan Sumatera Utara.
Statement:
Brigjen Mohammad Irhamni, Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri
“Selain saksi, penyidik juga meminta keterangan dari sejumlah ahli untuk mendalami perkara tersebut.” Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap bahwa tim gabungan sudah menetapkan tersangka terkait kasus pembalakan liar.
3 Poin Penting:
-
Bareskrim Polri telah meningkatkan penanganan kasus temuan kayu gelondongan di lokasi banjir bandang Tapanuli ke tahap penyidikan, dengan 17 saksi dan sejumlah ahli telah dimintai keterangan.
-
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengkonfirmasi bahwa tersangka dalam kasus pembalakan liar sudah ditetapkan setelah ditemukan bukti seperti potongan gergaji dan kayu yang dicabut dengan alat berat.
-
Polri bersama Kementerian Kehutanan (Kemenhut) terus berupaya mengungkap kasus ini, yang diduga berkaitan dengan aktivitas penebangan ilegal dan dapat memperparah bencana alam.



