Search

Anggaran Pendidikan Terkuras! JPPI Siap Gugat Program MBG ke MK

Rabu, 31 Desember 2025

Ilustrasi penyediaan MGB (istimewa)

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang lagi hits di pengujung tahun 2025 ternyata menyimpan polemik serius, nih, Sobat!

Koordinator Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji, baru saja membongkar sederet permasalahan pelik di balik meja makan siswa.

Masalah utamanya nggak main-main: soal “dompet” negara. Anggaran pendidikan yang seharusnya fokus ke kualitas belajar, malah tersedot habis-habisan buat mendanai program makan-makan ini.

Bayangkan saja, dari total anggaran pendidikan 2026 sebesar Rp769,1 triliun, program MBG nekat mengambil porsi Rp223 triliun.

Itu artinya, sekitar 66% atau hampir 70% dana MBG dicomot dari sektor pendidikan. Sisanya baru diambil dari sektor kesehatan dan ekonomi.

Fenomena ini bikin banyak pihak bertanya-tanya, apakah kita lebih memprioritaskan perut kenyang daripada otak yang cemerlang?

Siap Ajukan Gugatan dan Soroti Pelanggaran UUD 1945

Kondisi anggaran yang “dirampok” ini memicu kemarahan koalisi masyarakat sipil. JPPI bersama ICW berencana bakal tancap gas mengajukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Januari 2026 mendatang.

Mereka menilai ada pelanggaran nyata terhadap Pasal 31 UUD 1945 yang mengamanatkan anggaran pendidikan minimal 20%.

Karena tergerus MBG, sisa anggaran pendidikan murni kini hanya menyentuh angka 14,21%, yang dinilai sangat jauh dari amanat konstitusi.

Menurut perhitungan JPPI, sebenarnya masalah putus sekolah di Indonesia bisa tuntas tas kalau pemerintah punya dana Rp75 triliun saja.

Dana sebesar itu sudah cukup buat bikin sekolah negeri dan swasta gratis seluruh Indonesia. Ironisnya, angka Rp75 triliun itu setara dengan cuma dua bulan anggaran MBG yang per harinya menghabiskan Rp1,2 triliun.

Jadi, ada ketimpangan prioritas yang sangat kontras di sini.

Pungli di Sekolah dan Nasib Miris Gaji Guru Honorer

Nggak cuma soal makro ekonomi, praktik di lapangan juga tercium aroma kurang sedap. Ubaid menemukan laporan adanya oknum sekolah yang melakukan pungli terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Modusnya, sekolah minta jatah Rp1.000 per anak setiap harinya agar program MBG boleh masuk. Kalau satu sekolah punya 5.000 murid, oknum bisa kantongin Rp5 juta sehari secara cuma-cuma. Wah, parah banget, kan?

Belum lagi soal rasa keadilan bagi para pahlawan tanpa tanda jasa. JPPI menyoroti ketimpangan gaji yang bikin nyesek.

Bayangkan, guru honorer yang sudah puluhan tahun mengabdi terkadang cuma digaji Rp300 ribu sampai Rp400 ribu sebulan.

Sementara itu, pegawai baru di SPPG, bahkan sopir logistik MBG, disebut-sebut punya penghasilan yang jauh lebih sejahtera. Ketimpangan ini jelas melukai perasaan para pendidik di seluruh negeri.

Masalah Teknis dari Keracunan Hingga Limbah Sisa Makanan

Selain urusan uang, operasional MBG juga masih menyisakan banyak PR alias pekerjaan rumah. Mulai dari kasus keracunan makanan di beberapa titik, masalah limbah sisa makanan yang menumpuk, sampai takaran menu yang ternyata belum pas dengan kebutuhan gizi anak.

Semua ini menunjukkan kalau program yang memakan biaya fantastis ini masih butuh evaluasi total sebelum benar-benar dijalankan secara nasional di tahun 2026 nanti.

Ubaid berharap pemerintah nggak memaksakan program ini kalau harus merusak ekosistem pendidikan. Pendidikan yang berkualitas harusnya tetap jadi panglima utama.

Jangan sampai hanya demi mengejar target program populer, nasib jutaan anak yang terancam putus sekolah dan kesejahteraan guru jadi dikorbankan.

Yuk, kita kawal terus isu ini supaya anggaran negara benar-benar dipakai buat masa depan yang lebih cerah!

Statement:

Koordinator JPPI, Ubaid Matraji

“Gimana ceritanya anggaran makan-makan sumber dananya hampir 70 persen ngerampok dari anggaran pendidikan. Ini jelas melanggar Pasal 31 UUD 45 dan Januari akan kami daftarkan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi. Sangat miris sekali bagaimana guru yang sudah puluhan tahun aktif digaji Rp300 ribu, sementara untuk supir MBG yang baru masuk itu lebih sejahtera.”

3 Poin Penting:

  1. Anggaran Tergerus: Program Makan Bergizi Gratis mengambil porsi hampir 70% dari anggaran pendidikan, sehingga menyisakan hanya 14,21% untuk fungsi pendidikan murni.

  2. Gugatan ke MK: JPPI dan ICW siap mengajukan Judicial Review pada Januari 2026 karena program MBG dianggap melanggar mandat Pasal 31 UUD 1945.

  3. Ketimpangan Sosial: Ditemukan praktik pungli di sekolah serta ketimpangan gaji yang mencolok antara pegawai SPPG dengan guru honorer yang sudah lama mengabdi.nasional

Bagikan :

ARTIKEL TERKAIT

ARTIKEL POPULER

24 Jam

Sepekan