Search

Era Baru KUHP: Pemerintah Pastikan Kritik ke Presiden Tetap Aman dan Legal

Selasa, 6 Januari 2026

Presiden Prabowo Subianto (KSP)

Sobat, ada kabar penting nih buat kamu yang hobi memantau isu politik tanah air. Pemerintah baru saja memberikan penegasan soal Pasal 218 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang sempat jadi bahan omongan panas.

Pasal ini mengatur tentang pidana terhadap penyerangan martabat Presiden dan Wakil Presiden. Tapi tenang saja, pemerintah menjamin kalau pasal ini bersifat delik absolut.

Artinya, cuma Presiden atau Wakil Presiden sendiri yang punya hak buat bikin aduan, jadi nggak bisa sembarang orang melaporkan kamu kalau cuma sekadar berargumen.

Filosofi di balik pasal ini sebenarnya simpel banget, yaitu untuk membedakan mana yang murni penghinaan dan mana yang merupakan kritik sehat terhadap kebijakan pemerintah.

Pemerintah sadar betul kalau kritik itu penting banget buat demokrasi. Jadi, Pasal 218 ini hadir bukan untuk membungkam mulut rakyat, melainkan untuk menjaga marwah lembaga negara dari serangan yang sifatnya personal dan merendahkan martabat tanpa ada hubungannya dengan kinerja kebijakan.

Perbedaan Tajam Antara Kritik Konstruktif dan Penghinaan Personal

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan kalau masyarakat nggak perlu parno bakal dipenjara gara-gara vokal di media sosial.

Beliau menyebut ada garis batas yang sangat jelas antara kritik dan penghinaan. Kritik yang ditujukan pada kebijakan, sepedas apa pun itu, tidak bisa dipidana menggunakan pasal ini.

Hal ini menjadi jaminan kalau ruang berekspresi di Indonesia tetap terbuka lebar buat kalian yang pengen kasih masukan atau protes soal kebijakan yang dirasa kurang pas.

Karena sifatnya yang delik aduan absolut, aparat penegak hukum tidak bisa memproses sebuah laporan kalau bukan orang yang bersangkutan (Presiden/Wapres) yang datang melapor.

Ini adalah langkah preventif agar pasal tersebut tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak “cari muka” yang hobi melaporkan kritik masyarakat dengan dalih penghinaan.

Jadi, kamu tetap bisa tetap kritis asalkan tetap menjaga etika dan fokus pada isu kebijakannya, bukan menyerang pribadi orangnya.

Demo Tetap Gas: Aturan Pemberitahuan Hanya untuk Manajemen Lalin

Selain soal martabat Presiden, pemerintah juga mengklarifikasi Pasal 256 KUHP yang mengatur soal demonstrasi.

Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, menjelaskan kalau pasal ini mewajibkan penanggung jawab aksi untuk memberi tahu pihak kepolisian sebelum turun ke jalan.

Eits, jangan salah paham dulu ya! Ini bukan berarti kamu harus minta izin atau “permisi” yang bisa ditolak secara sepihak, tapi lebih ke koordinasi teknis agar semua berjalan lancar.

Pemberitahuan ini krusial banget biar polisi bisa mengatur lalu lintas di sekitar lokasi aksi. Kita semua tahu kalau demonstrasi massa besar-besaran punya potensi bikin macet total yang bisa merugikan pengguna jalan lain.

Dengan adanya informasi titik jalan yang bakal dijadikan lokasi orasi, polisi bisa menyiapkan jalur alternatif.

Jadi, aspirasi kamu tetap tersampaikan, dan hak warga lain buat menggunakan jalan umum juga tetap terjaga tanpa ada gesekan yang nggak perlu.

Mengatur Bukan Melarang: Menjaga Keseimbangan Hak di Ruang Publik

Wamenkum menegaskan berkali-kali kalau pasal tersebut sama sekali tidak menghambat atau melarang masyarakat buat menggelar demonstrasi. Konsepnya adalah pengaturan, bukan pelarangan.

Di negara demokrasi, aksi turun ke jalan adalah hak konstitusional yang dilindungi, tapi kebebasan tersebut juga harus berbarengan dengan tanggung jawab untuk tidak mengganggu ketertiban umum secara ekstrem.

Ini adalah upaya pemerintah untuk menciptakan keseimbangan di ruang publik yang makin dinamis.

Dengan adanya kejelasan soal KUHP ini, diharapkan nggak ada lagi simpang siur atau ketakutan yang nggak mendasar di tengah masyarakat.

Ruang demokrasi kita justru makin dewasa kalau setiap warga paham aturan mainnya. Tetaplah menjadi generasi yang kritis dan berani bersuara, karena kebijakan yang baik lahir dari diskusi yang terbuka dan transparan.

Sekarang, saatnya kita fokus pada substansi pembangunan tanpa harus melupakan etika berbangsa dan bernegara.

Statement:

Supratman Andi Agtas, Menteri Hukum

“Pemberlakuan Pasal 218 KUHP ini tidak akan digunakan untuk membungkam kritik. Terdapat perbedaan yang jelas antara kritik kebijakan dan penghinaan martabat. Selain itu, aturan mengenai demonstrasi di Pasal 256 bukan untuk melarang aksi, melainkan mengatur agar koordinasi lalu lintas tetap terjaga demi kepentingan publik yang lebih luas.”

3 Poin Penting:

  • Delik Aduan Absolut: Pasal 218 KUHP hanya bisa diproses jika ada aduan langsung dari Presiden atau Wakil Presiden, mencegah penyalahgunaan oleh pihak ketiga.

  • Kritik Tetap Legal: Pemerintah menjamin bahwa kritik terhadap kebijakan bersifat legal dan tidak masuk dalam kategori penyerangan martabat atau penghinaan.

  • Koordinasi Demonstrasi: Pasal 256 KUHP mengatur kewajiban pemberitahuan aksi demonstrasi semata-mata untuk manajemen lalu lintas dan ketertiban umum, bukan untuk melarang kegiatan tersebut.

Bagikan :

ARTIKEL TERKAIT

ARTIKEL POPULER

24 Jam

Sepekan