Dunia investasi digital lagi diguncang kabar yang bener-bener mengejutkan. Sosok influencer keuangan sekaligus investor muda yang sering dijuluki sebagai “Raja Kripto Indonesia“, Timothy Ronald, kini harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Timothy bersama rekannya, Kalimasada, dilaporkan oleh sejumlah member komunitas Akademi Crypto ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan investasi trading mata uang kripto yang nilainya nggak main-main.
Kabar ini bukan sekadar rumor media sosial semata, karena Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Bhudi Hermanto sudah mengonfirmasi adanya laporan tersebut pada Minggu (10/1/2026).
Seorang pelapor berinisial Y mengaku menjadi korban dari modus ajakan investasi aset kripto yang diduga sengaja dirancang untuk mengambil keuntungan pribadi para terlapor.
Saat ini, kepolisian tengah mendalami bukti-bukti kuat yang diserahkan oleh para pelapor.
Janji Manis Cuan Gede yang Berujung Boncos Parah
Awal mula drama hukum ini bermula dari aktivitas di dalam grup aplikasi Discord milik Akademi Crypto. Sekitar Januari 2024, korban mengaku disarankan untuk membeli sebuah aset bernama coin manta.
Nggak tanggung-tanggung, korban diiming-imingi janji manis bahwa harga koin tersebut bakal meroket alias “to the moon” hingga 300-500% dalam waktu singkat.
Percaya dengan kredibilitas sang mentor, korban pun berani menyetor dana hingga Rp3 miliar.
Namun, realita berkata lain. Bukannya untung melimpah, harga coin manta tersebut justru terjun bebas hingga portofolio korban mengalami minus 90%.
Kekecewaan makin memuncak saat korban menyadari bahwa janji-janji kenaikan harga tersebut tidak terbukti.
Karena merasa dirugikan secara finansial dalam jumlah besar, korban akhirnya membulatkan tekad untuk mendatangi SPKT Polda Metro Jaya guna menuntut keadilan.
Sempat Ada Ancaman hingga Penggunaan Pasal Berlapis
Perjalanan korban untuk melaporkan kasus ini ternyata penuh tantangan. Berdasarkan informasi yang beredar, korban mengaku sempat merasa takut karena mendapat ancaman jika berani membawa masalah ini ke ranah hukum.
Tapi, kekuatan solidaritas antar korban akhirnya menang. Setelah membentuk sebuah grup komunikasi, mereka memberanikan diri untuk membuat laporan resmi agar praktik serupa tidak memakan korban lebih banyak lagi di masa depan.
Dalam laporan tersebut, Timothy dan rekannya terancam pasal berlapis. Mereka dilaporkan melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya Pasal 45A ayat 1 Jo Pasal 28 ayat 1.
Nggak cuma itu, mereka juga disangkakan pasal dalam UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana serta pasal-pasal dalam KUHP.
Jika terbukti bersalah, hukuman berat sudah menanti sosok yang selama ini dikenal sebagai inspirasi gaya hidup mewah dari hasil investasi tersebut.
Ironi Visi Sosial di Balik Kontroversi Akademi Crypto
Sangat disayangkan memang, mengingat Akademi Crypto yang didirikan sejak 2022 ini sebenarnya punya misi edukasi yang keren dengan menyediakan 1.000 modul pembelajaran.
Timothy juga sering menggaungkan visi sosialnya untuk membangun 1.000 sekolah di seluruh Indonesia, karena baginya kekayaan sejati adalah dampak nyata bagi generasi berikutnya.
Namun, dengan munculnya kasus ini, kredibilitas visi tersebut kini mulai dipertanyakan oleh publik.
Saat ini, pihak kepolisian sedang melakukan proses penyelidikan intensif untuk menganalisis apakah ada unsur penipuan yang disengaja atau murni merupakan risiko pasar kripto yang fluktuatif.
Kasus ini menjadi pengingat keras bagi para investor muda untuk selalu waspada dan melakukan riset mandiri sebelum terjun ke dunia trading.
Jangan sampai hanya karena mengikuti influencer idola, aset yang dikumpulkan dengan susah payah justru ludes begitu saja tanpa sisa.
Statement:
Kombes Pol Bhudi Hermanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya
“Benar, ada laporan terkait kripto oleh pelapor berinisial Y. Timothy dan rekannya dilaporkan atas dugaan penipuan yang disengaja. Modus yang digunakan adalah mengajak korban berinvestasi pada sejumlah aset kripto untuk mengambil keuntungan pribadi. Saat ini, kepolisian sedang melakukan proses penyelidikan untuk mendalami kasus tersebut dan menganalisis bukti-bukti.”
3 Poin Penting:
-
Laporan Resmi: Influencer Timothy Ronald dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penipuan investasi kripto oleh member komunitasnya sendiri.
-
Modus Operandi: Korban dijanjikan keuntungan 300-500 persen dari pembelian coin manta, namun berujung rugi hingga 90 persen dengan nilai kerugian mencapai Rp3 miliar.
-
Pasal Berlapis: Terlapor terancam hukuman berdasarkan UU ITE, UU Transfer Dana, dan KUHP, sementara polisi tengah mengumpulkan bukti dari pelapor.
![banyak kasus begal [dok. web]](https://genlink.co.id/wp-content/uploads/01krnrfm381f3jx8r48m15z4ne.jpg-300x225.webp)
![Global Peace Convoy Indonesia [dok. web]](https://genlink.co.id/wp-content/uploads/8A2B1965-8A0B-4D19-8F73-2B5CC495CB4B-300x169.png)
![manusia silver [dok. web]](https://genlink.co.id/wp-content/uploads/WhatsApp-Image-2023-03-30-at-13.28.59-300x169.jpeg)
