Search

Ruang Diskusi Terbungkam! Heboh Pembubaran Nobar Film Pesta Babi di Berbagai Daerah

Jumat, 15 Mei 2026

Ilustrasi film Pesta Babi (ist)

Dunia maya lagi ramai membicarakan aksi pembubaran paksa nonton bareng (nobar) film dokumenter terbaru karya Dandhy Laksono yang berjudul ‘Pesta Babi’.

Film yang menyoroti isu sensitif di tanah Papua ini harus menelan pil pahit setelah acaranya dibubarkan di dua lokasi berbeda, yakni di Universitas Mataram (Unram), Nusa Tenggara Barat, dan di Ternate Tengah, Maluku Utara.

Langkah represif ini memicu perdebatan panas di kalangan anak muda dan aktivis mengenai sejauh mana kebebasan berekspresi masih dijunjung tinggi di negeri ini.

Film dokumenter ‘Pesta Babi’ sendiri sebenarnya mengupas tuntas realita pahit di balik hilangnya hutan Papua yang dikonversi menjadi perkebunan industri.

Dengan narasi ketahanan pangan dan transisi energi, film ini merekam bagaimana masyarakat adat berjuang mati-matian mempertahankan tanah leluhur mereka dari gempuran deforestasi.

Sayangnya, materi yang dianggap edukatif oleh sebagian orang ini justru dipandang sebelah mata oleh pihak berwenang hingga memicu aksi pembubaran di tengah acara yang sedang berlangsung.

Larangan di Kampus Hingga Intervensi Aparat Keamanan

Di Universitas Mataram, aksi pembubaran dipimpin langsung oleh Wakil Rektor III, Sujita, yang turun tangan bersama puluhan satpam kampus pada Kamis (7/5/2026).

Alasan yang dilontarkan cukup mencengangkan; ia menilai film tersebut tidak layak ditonton karena bisa mengganggu kondusivitas kampus.

Sujita bahkan menyarankan para mahasiswa untuk beralih menonton pertandingan sepak bola saja daripada menyaksikan dokumenter yang membahas perampasan tanah adat tersebut, sebuah pernyataan yang langsung viral dan menuai kritik tajam dari netizen.

Sementara itu, suasana di Ternate Tengah nggak kalah tegang saat Dandim 1501 Ternate, Letkol Inf Jani Setiadi, memimpin pembubaran nobar di Pendopo Benteng Oranje.

Acara yang diinisiasi oleh AJI Ternate dan SIEJ Maluku Utara ini dihentikan dengan dalih adanya penolakan masyarakat di media sosial yang menganggap judul film tersebut provokatif.

Pihak TNI berargumen bahwa langkah ini diambil untuk mencegah isu SARA yang sensitif agar tidak dipolitisasi, meskipun kegiatan tersebut sebenarnya adalah ruang diskusi publik yang damai.

Kritik Pedas Terhadap Pelanggaran Konstitusi dan Kebebasan Pers

Tindakan pembubaran ini langsung mendapat respon keras dari berbagai pihak, termasuk Ketua AJI Ternate, Yunita Kaunar.

Menurutnya, insiden ini bukan sekadar soal batalnya pemutaran film, melainkan bentuk nyata intimidasi terhadap ruang demokrasi yang dijamin oleh konstitusi.

Ia menegaskan bahwa aparat seharusnya tidak menjadi hakim yang menentukan karya seni mana yang boleh atau tidak boleh dikonsumsi oleh masyarakat, apalagi karya tersebut memiliki nilai jurnalisme yang kuat.

Senada dengan Yunita, Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, juga melontarkan kritik pedas terhadap langkah TNI di Ternate.

Jenderal purnawirawan ini menilai tindakan pembubaran tersebut berpotensi melanggar tugas pokok dan fungsi (tupoksi) TNI serta konstitusi negara.

Baginya, selama tidak ada keputusan hukum tetap yang menyatakan film tersebut terlarang, maka ruang diskusi dan penyampaian informasi melalui film dokumenter wajib dilindungi sebagai bagian dari hak asasi manusia.

Penegasan Hukum dan Harapan di Balik Layar Pesta Babi

Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai, ikut angkat bicara untuk meluruskan polemik yang terjadi agar tidak semakin liar.

Pigai menegaskan bahwa pelarangan pemutaran film di ruang publik sama sekali tidak bisa dilakukan secara sepihak oleh oknum atau instansi tanpa adanya dasar hukum dan keputusan pengadilan yang jelas.

Secara hukum, sebuah karya film hanya bisa dilarang jika sudah melalui mekanisme perundang-undangan yang berlaku, bukan hanya berdasarkan asumsi ketersinggungan atau alasan kondusivitas semata.

Kejadian ini menjadi pengingat keras bagi kita semua bahwa perjalanan menuju demokrasi yang sehat masih panjang dan penuh tantangan.

Pembubaran nobar film ‘Pesta Babi’ justru semakin memicu rasa penasaran masyarakat, terutama generasi muda, untuk mencari tahu apa yang sebenarnya terjadi di hutan Papua.

Di era digital seperti sekarang, upaya pembungkaman informasi sering kali justru berbalik menjadi bumerang yang membuat isu tersebut semakin bergema luas di kancah nasional maupun internasional.

Statement:

Ketua AJI Ternate, Yunita Kaunar

“Ini bukan sekadar pembubaran nobar film, tapi bentuk nyata intimidasi terhadap ruang demokrasi dan kebebasan berekspresi warga. Aparat tidak seharusnya menjadi pihak yang menentukan karya apa yang boleh atau tidak boleh ditonton masyarakat.”

3 Poin Penting:

  1. Film dokumenter ‘Pesta Babi’ karya Dandhy Laksono dibubarkan paksa oleh pihak kampus Unram dan TNI di Ternate dengan alasan menjaga kondusivitas.

  2. Kritik keras datang dari AJI hingga anggota DPR RI yang menilai pembubaran tersebut melanggar konstitusi dan hak warga negara untuk mendapatkan informasi.

  3. Menteri HAM menegaskan bahwa pelarangan film secara hukum hanya bisa dilakukan berdasarkan keputusan pengadilan, bukan melalui tindakan sepihak di lapangan.

Bagikan :

ARTIKEL TERKAIT

ARTIKEL POPULER

24 Jam

Sepekan