Search

Jejak Horor Kolonial di Balik Hukum Cambuk Singapura hingga Indonesia

Minggu, 15 Februari 2026

cambuk (ist)

Siapa sangka kalau hukum cambuk yang masih eksis di beberapa negara Asia Tenggara ternyata punya sejarah yang panjang banget dan berakar dari zaman penjajahan.

Singapura baru-baru ini kembali jadi sorotan setelah mengesahkan revisi Undang-Undang Pidana yang memperluas penggunaan hukuman cambuk, khususnya buat para pelaku penipuan daring alias online scam.

Langkah ini diambil buat memberikan efek jera maksimal bagi penjahat siber yang makin merajalela.

Bagi para pelaku penipuan daring di Singapura, hukuman yang menanti nggak main-main karena mereka bisa dijatuhi 6 hingga 24 kali cambukan tergantung seberapa parah tingkat kesalahannya.

Praktik ini sebenarnya bukan hal baru di sana, namun perluasannya ke ranah digital menunjukkan betapa tegasnya negara singa tersebut dalam menjaga keamanan warganya.

Selain Singapura, Malaysia dan wilayah Aceh di Indonesia juga masih mempertahankan hukuman fisik ini sebagai bagian dari sistem hukum mereka.

Warisan Pahit dari Era Kolonial Inggris

Menilik sejarahnya, hukuman cambuk di Singapura merupakan “oleh-oleh” dari pemerintah kolonial Inggris sejak abad ke-19.

Jauh sebelum Singapura merdeka, Inggris sudah menerapkan hukum ini buat berbagai pelanggaran mulai dari pencurian berat sampai penyerangan.

Bahkan, pada tahun 1871, aturan ini secara resmi dikukuhkan dalam Straits Settlements Penal Code Ordinance IV yang menjadi fondasi hukum hingga saat ini.

Inggris sendiri sebenarnya punya sejarah kelam terkait pencambukan yang diatur dalam Undang-Undang tahun 1530, di mana korbannya diikat ke gerobak untuk dicambuk di depan umum.

Meski kini negara-negara Barat seperti Inggris dan Amerika Serikat sering melayangkan protes keras, Singapura tetap kokoh mempertahankan aturan tersebut.

Bagi Singapura, kedaulatan hukum nasional jauh lebih penting daripada sekadar mengikuti standar hak asasi manusia versi negara lain.

Jejak Kekejaman Belanda dan Evolusi Hukum di Malaysia

Nggak jauh beda sama Singapura, Malaysia juga mewarisi sistem cambuk dari Inggris, meski ada sedikit perubahan setelah merdeka pada tahun 1953. Malaysia mengganti penggunaan cambuk sembilan ekor yang sangat mengerikan dengan rotan sebagai alat eksekusi utama.

Perubahan ini menunjukkan adanya sedikit pergeseran cara pandang, namun tetap mempertahankan esensi hukuman fisik sebagai instrumen hukum yang sah untuk mendisiplinkan para pelanggar aturan.

Di Indonesia, jejak hukuman fisik ini juga nggak lepas dari pengaruh kolonial Belanda, meski bentuknya dulu lebih brutal dan tidak selalu masuk dalam sistem peradilan formal.

Catatan sejarah menunjukkan betapa tidak manusiawinya pasukan VOC dan pemerintah Belanda saat menghukum pekerja paksa atau tawanan di Aceh.

Kisah-kisah penyiksaan terhadap pekerja dari Jawa yang dibawa ke tanah rencong menjadi saksi bisu betapa kerasnya hukuman fisik yang dibawa oleh bangsa Eropa ke Nusantara.

Eksistensi Cambuk di Tengah Modernitas Global

Hingga detik ini, perdebatan soal relevansi hukum cambuk di era modern terus memanas di panggung internasional.

Singapura tetap pada pendiriannya bahwa hukuman ini efektif buat menekan angka kriminalitas serius, termasuk kejahatan penipuan yang kini pindah ke ruang digital.

Ketegasan ini dianggap sebagai kunci mengapa tingkat keamanan di Singapura menjadi salah satu yang terbaik di dunia, meskipun harus dibayar dengan kritik pedas dari organisasi kemanusiaan global.

Fenomena ini menjadi pengingat kalau hukum nggak muncul dari ruang hampa, melainkan hasil dari dialektika sejarah yang sangat panjang.

Meskipun akarnya berasal dari kebijakan kolonial yang diskriminatif, negara-negara di Asia Tenggara telah mengadopsi dan memodifikasi hukum tersebut menjadi identitas hukum nasional mereka sendiri.

Tantangannya sekarang adalah bagaimana menyeimbangkan antara tradisi hukum warisan masa lalu dengan tuntutan keadilan zaman sekarang yang semakin kompleks.

3 Poin Penting

  1. Perluasan Hukum di Singapura: Singapura kini mewajibkan hukuman cambuk bagi pelaku penipuan daring (online scam) sebanyak 6 hingga 24 kali sebagai respons atas maraknya kejahatan siber.

  2. Warisan Kolonial: Hukum cambuk di Singapura dan Malaysia merupakan warisan dari sistem hukum Inggris, sementara di Indonesia (Aceh) juga memiliki sejarah hukuman fisik dari era kolonial Belanda.

  3. Kedaulatan Hukum: Meski mendapat tekanan internasional terkait isu hak asasi manusia, negara-negara ini tetap mempertahankan hukum cambuk karena dianggap efektif memberikan efek jera bagi pelaku kriminal.

Bagikan :

ARTIKEL TERKAIT

ARTIKEL POPULER

24 Jam

Sepekan