Search

Jabar Darurat Bencana! Gubernur Dedi Mulyadi Stop Izin Wisata di Area Hutan

Selasa, 12 Mei 2026

KDM (kompas.com)

Pemerintah Provinsi Jawa Barat baru saja mengeluarkan kebijakan “sat-set” yang bikin geger jagat properti dan pariwisata.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, secara resmi meminta seluruh bupati dan wali kota untuk menghentikan total pemberian izin pembangunan tempat wisata serta perumahan di kawasan hutan dan perkebunan.

Langkah berani ini diambil bukan tanpa alasan, melainkan demi menyelamatkan lingkungan Jawa Barat yang kian terancam oleh kerusakan alam yang makin masif.

Kebijakan tegas ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 60/PEM.04.04.01/ASDA EKBANG yang membahas tentang Pelaksanaan Teknis Pengendalian Alih Fungsi Lahan.

Gubernur yang akrab disapa KDM ini menegaskan bahwa pembangunan yang serampangan di area konservasi hanya akan menambah daftar panjang bencana.

Jika izin-izin ini terus dibiarkan tanpa kendali, risiko bencana alam seperti tanah longsor dan banjir bandang bakal terus menghantui masyarakat di wilayah Jawa Barat.

Instruksi Tegas untuk Bupati dan Wali Kota se-Jawa Barat

Gubernur Dedi Mulyadi menginstruksikan para kepala daerah di tingkat kabupaten dan kota untuk lebih aktif dan “proaktif” dalam menjaga benteng pertahanan alam terakhir, yakni hutan dan perkebunan.

Para bupati dan wali kota diminta tidak lagi silau dengan investasi pembangunan komersial jika harus mengorbankan area hijau yang berfungsi sebagai resapan air.

Alih fungsi lahan yang selama ini terjadi dianggap sudah dalam tahap yang mengkhawatirkan bagi keberlangsungan ekosistem.

Bukan sekadar surat edaran biasa, langkah ini merupakan kelanjutan dari Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2025 yang sudah diterbitkan sebelumnya.

Aturan tersebut mengatur secara detail mengenai mekanisme pengawasan terhadap fungsi lahan dan perlindungan kawasan lindung.

Intinya, pemerintah ingin memastikan bahwa fungsi ekologis hutan tidak kalah oleh kepentingan bisnis semata agar anak cucu kita nantinya masih bisa menikmati udara segar dan alam yang asri.

Pengawasan Ketat dan Pemulihan Fungsi Lahan yang Rusak

Dalam Peraturan Gubernur tersebut, pengawasan menjadi poin utama untuk menjamin keberlanjutan fungsi lahan.

Gubernur Dedi Mulyadi nggak main-main dalam urusan ini karena beliau siap menerjunkan perangkat daerah terkait untuk memantau langsung di lapangan.

Pengawasan ini dilakukan untuk memastikan kawasan lindung tetap terjaga kemurniannya dan tidak disulap menjadi deretan vila atau perumahan elit secara ilegal.

Selain melakukan pengawasan, langkah konkret lainnya adalah mengembalikan fungsi lahan sesuai peruntukannya melalui pembinaan kepada pemegang hak atas tanah.

Pemprov Jabar juga membuka pintu kolaborasi dengan pemilik tanah untuk melakukan pemulihan lahan yang sudah telanjur rusak.

Pemerintah bahkan sudah menyiapkan berbagai sumber daya, meliputi sarana prasarana, sumber daya manusia, hingga pendanaan khusus untuk mengendalikan alih fungsi lahan ini secara total.

Komitmen Melawan Banjir dan Longsor Lewat Konservasi

Langkah tegas ini menjadi bukti bahwa Jawa Barat ingin serius melakukan mitigasi bencana dari akarnya. Selama ini, pembangunan wisata di lereng gunung atau hutan sering kali dianggap menjadi biang kerok banjir di wilayah hilir.

Dengan penghentian izin ini, diharapkan ekosistem hutan bisa kembali pulih dan berfungsi sebagai penyerap air hujan yang optimal. Jadi, ke depannya berita tentang banjir dan longsor di Jawa Barat bisa diminimalisasi secara signifikan.

Pemerintah Provinsi berharap masyarakat dan pengusaha bisa memahami kebijakan ini sebagai investasi jangka panjang untuk keselamatan bersama.

Meski terdengar pahit bagi para pengembang, namun langkah konservasi ini adalah harga mati untuk menjaga keseimbangan alam.

KDM menekankan bahwa pembangunan boleh saja berjalan, namun tidak boleh menabrak aturan alam dan merusak zona-zona hijau yang seharusnya dilindungi.

Statement:

Dedi Mulyadi, Gubernur Jawa Barat

“Bupati dan wali kota harus lebih proaktif dalam pengendalian alih fungsi lahan dan pengembalian fungsi-fungsi konservasi, khususnya kawasan hutan dan perkebunan. Penghentian izin pembangunan di tempat wisata dan perumahan diperlukan untuk menekan risiko bencana alam, seperti longsor dan banjir.”

3 Poin Penting:

  1. Penghentian Izin: Gubernur Jawa Barat secara resmi melarang bupati dan wali kota menerbitkan izin pembangunan wisata dan perumahan di kawasan hutan serta perkebunan.

  2. Mitigasi Bencana: Kebijakan ini bertujuan untuk menekan risiko bencana alam seperti banjir dan tanah longsor akibat alih fungsi lahan yang tidak terkendali.

  3. Pengawasan dan Pemulihan: Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan melakukan pengawasan ketat, pembinaan pemilik lahan, serta menyediakan pendanaan khusus untuk pemulihan fungsi ekologis lahan.

Bagikan :

ARTIKEL TERKAIT

ARTIKEL POPULER

24 Jam

Sepekan