Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Sekolah Maung Jawa Barat 2026 kembali menuai perhatian publik.
Kali ini, orangtua calon peserta didik SMAN 3 Bandung mempertanyakan perubahan status pendaftaran anak mereka pada jalur Potensi Akademik yang terjadi menjelang berakhirnya proses verifikasi dokumen.
Kasus tersebut dialami Ghifran Syakran Nur Aziz. Ibundanya, Tresna, mengaku kebingungan setelah status pendaftaran anaknya berubah secara tiba-tiba pada 2 Juni 2026 sekitar pukul 15.55 WIB.
Padahal sebelumnya, Ghifran dinilai memiliki peluang besar lolos seleksi berdasarkan capaian akademik yang dimilikinya.
Nilai Akademik Tinggi Jadi Perbincangan
Ghifran diketahui memiliki nilai Tes Kemampuan Akademik (TKA) yang cukup impresif, yakni 96,67 untuk Matematika dan 90 untuk Bahasa Indonesia.
Selain itu, nilai rata-rata rapornya mencapai 92,36, menjadikannya salah satu kandidat yang dinilai kompetitif pada jalur Potensi Akademik.
Tak hanya itu, Ghifran juga melampirkan hasil tes intelegensi dengan skor IQ 136 menggunakan skala IST dan IQ 154 menggunakan skala Wechsler dari lembaga psikologi yang terdaftar di Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI).
Namun, perubahan status dalam sistem membuat keluarga tidak mendapatkan kepastian apakah dokumen tersebut ditolak atau masih dalam tahap verifikasi.
SMAN 3 Bandung Beberkan Penyebab Perubahan Status
Menanggapi polemik tersebut, Wakil Kepala Sekolah Bidang Humas SMAN 3 Bandung, Agung Hadiat Zamil, menegaskan bahwa persoalan bukan berasal dari gangguan server.
Menurutnya, masalah muncul akibat miskomunikasi yang dipicu keterbatasan fitur pada aplikasi verifikasi SPMB.
Agung menjelaskan bahwa dokumen tes IQ yang diunggah peserta harus diverifikasi bersama tim dari HIMPSI.
Dalam proses tersebut, terdapat persyaratan khusus yang wajib dipenuhi, termasuk penggunaan skala Wechsler serta penerbitan dokumen oleh psikolog atau lembaga yang terdaftar secara resmi di HIMPSI.
Keterbatasan Sistem Picu Salah Persepsi
Menurut Agung, dokumen yang pertama kali diunggah dinilai tidak memenuhi ketentuan yang berlaku. Namun, aplikasi verifikasi hanya menyediakan dua pilihan bagi petugas, yakni tombol “kembalikan” dan “selesai”.
Kondisi inilah yang kemudian memunculkan perbedaan pemahaman antara pihak sekolah dan orangtua.
Tampilan status “menunggu verifikasi” membuat keluarga mengira dokumen masih bisa diperbaiki dan diajukan kembali.
Padahal, menurut pihak sekolah, hasil tes IQ termasuk dokumen persyaratan khusus yang tidak dapat direvisi seperti halnya dokumen administratif berupa Kartu Keluarga atau KTP yang buram.
Sekolah Buka Layanan Aduan dan Arahkan ke HIMPSI
SMAN 3 Bandung juga membantah tudingan bahwa pihak sekolah menutup akses pengaduan dari orangtua. Agung menegaskan layanan informasi tetap dibuka meskipun sistem pendaftaran resmi telah ditutup sejak 4 Juni 2026.
Seluruh pengaduan yang masuk disebut tetap dicatat dan dilaporkan kepada pihak terkait.
Untuk persoalan validitas hasil tes IQ, sekolah menyarankan orangtua berkoordinasi langsung dengan HIMPSI Jawa Barat. Pasalnya, pihak sekolah tidak memiliki kewenangan untuk menentukan keabsahan dokumen psikologi.
Ke depan, kasus ini menjadi evaluasi penting agar sistem SPMB Sekolah Maung dapat menghadirkan informasi yang lebih jelas dan minim multitafsir bagi masyarakat.
Statement:
Agung Hadiat Zamil, Wakil Kepala Sekolah Bidang Humas SMAN 3 Bandung
“Permasalahannya memang ada miskomunikasi karena fasilitas aplikasi menampilkan ranking, lalu menampilkan diverifikasi. Ketika ada kasus seperti ini belum terakomodasi di aplikasi tersebut.”
3 Poin Penting:
- Orangtua calon siswa SMAN 3 Bandung mempertanyakan perubahan status pendaftaran jalur Potensi Akademik yang terjadi menjelang penutupan verifikasi.
- Pihak sekolah menyebut masalah dipicu miskomunikasi akibat keterbatasan fitur aplikasi verifikasi, bukan karena gangguan server.
- Validitas dokumen tes IQ diverifikasi bersama HIMPSI dan menjadi salah satu syarat khusus yang tidak dapat direvisi setelah dinyatakan tidak memenuhi ketentuan.



