Pertanyaan besar mengapa lutung jawa (Trachypithecus auratus) yang jelas-jelas dilindungi undang-undang masih sering ditemukan mendekam di dalam kandang peliharaan menjadi pekerjaan rumah yang super berat bagi dunia konservasi.
Sebagian besar primata eksotis yang menghuni pusat rehabilitasi ternyata merupakan korban dari rantai perdagangan ilegal yang tak kunjung putus.
Fenomena ini menjadi ironi besar mengingat status hukum mereka yang seharusnya dilindungi ketat oleh negara dari keserakahan manusia.
Di Javan Langur Center (JLC) The Aspinall Foundation Indonesia, kisah-kisah memilukan seperti ini datang hampir setiap tahun tanpa henti.
Ada individu yang berhasil disita dari jaringan perdagangan satwa liar, ada yang diserahkan secara sukarela oleh pemiliknya, dan tidak sedikit pula yang datang dalam kondisi fisik serta psikologis yang sangat memprihatinkan setelah dipaksa hidup jauh dari habitat alaminya.
Hingga kini, pusat rehabilitasi tersebut tercatat telah menangani sebanyak 192 individu lutung jawa demi mengembalikan insting liar mereka.
Kedok Lucu di Balik Penyerahan Sukarela
Berdasarkan data resmi dari JLC, hampir 60 persen primata endemik Pulau Jawa yang masuk proses rehabilitasi ini berasal dari hasil sitaan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), Gakkum Kementerian Kehutanan, maupun aparat kepolisian.
Tren dalam dua tahun terakhir memang menunjukkan peningkatan jumlah lutung yang masuk melalui jalur penyerahan sukarela oleh masyarakat.
Namun, jika ditelusuri lebih dalam, kasus-kasus penyerahan tersebut sejatinya tetap bermuara dari pasar gelap alias perdagangan ilegal.
Pola yang jamak terjadi di lapangan adalah masyarakat membeli dan memelihara lutung jawa yang masih bayi karena tampilannya yang dianggap lucu dan jinak untuk dijadikan hewan peliharaan.
Begitu keberadaan satwa tersebut terendus oleh pihak BKSDA, si pemilik biasanya langsung dihadapkan pada pilihan dilematis antara menjalani proses hukum pidana atau menyerahkan satwa tersebut secara sukarela.
Mayoritas pemilik akhirnya memilih menyerahkannya ke petugas yang kemudian dititipkan ke pusat rehabilitasi untuk memulihkan insting alaminya.
Modus Operandi Pasar Gelap yang Makin Digital
Transformasi digital rupanya ikut dimanfaatkan oleh para pelaku kriminal untuk mengelabui petugas penegak hukum dalam bertransaksi satwa langka.
Perdagangan primata saat ini telah berevolusi mengikuti perkembangan teknologi modern, terutama melalui pemanfaatan platform media sosial dan aplikasi percakapan digital.
Meski modus konvensional belum sepenuhnya punah, para pelaku kini mengadopsi strategi yang jauh lebih tertutup dan rapi agar sulit dideteksi oleh radar pihak berwajib.
Sistem penjualan acap kali menggunakan skema pesan pasang (by order), di mana satwa hasil tangkapan liar di dalam hutan tidak langsung dipasarkan secara terbuka.
Pemburu baru akan mengeluarkan atau mengirimkan bayi lutung tersebut setelah ada kesepakatan harga dengan pembeli di ruang digital.
Perubahan modus operandi ini otomatis membuat pengawasan menjadi berkali-kali lipat lebih menantang bagi para aktivis lingkungan dan aparat keamanan.
Nestapa Ibu yang Mati Demi Sang Bayi
Fakta paling menyayat hati di balik eksistensi seekor bayi lutung yang menggemaskan di rumah-rumah warga adalah kisah pembantaian induknya di tengah hutan.
Demi mendapatkan seekor anak lutung usia satu hingga tiga bulan, para pemburu liar tidak akan segan-segan menghabisi nyawa sang induk menggunakan senjata api rakitan maupun bantuan anjing pemburu.
Praktik kejam ini tidak hanya memangkas populasi secara drastis, tetapi juga menghancurkan tatanan sosial kelompok komunal mereka di alam bebas.
Selain ancaman perburuan yang masif, kelestarian primata cerdas ini juga terus digilas oleh masalah fragmentasi hutan dan hilangnya habitat akibat alih fungsi lahan menjadi kawasan pertanian serta permukiman.
Menyempitnya ruang hidup membuat kelompok-kelompok lutung terisolasi satu sama lain, yang dalam jangka panjang dapat menghambat proses reproduksi alami mereka.
Pihak BBKSDA Jawa Timur menegaskan bahwa ketegasan penegakan hukum terhadap para pelaku mutlak harus berjalan beriringan dengan upaya perlindungan habitat asli agar kepunahan lokal bisa dicegah.
Statement:
Iwan Kurniawan, Manajer JLC The Aspinall Foundation Indonesia
“Sebagian besar tetap dari perdagangan liar. Selucu apa pun ketika kecil, saat besar pasti akan bermasalah.”
Denny Setiawan, Koordinator Edukasi Outreach Yayasan Inisiasi Alam Rehabilitasi Indonesia (YIARI)
“Dulu kalau ada pesanan atau permintaan, mereka akan keluarkan lutungnya. Jadi, masih tetap ada yang konvensional, hanya strateginya lebih sembunyi. Media sosial jadi sarana perdagangan ilegal,” tutur .
“Induknya dikonsumsi, sementara anaknya dibawa pergi.”
3 Poin Penting:
-
Asal-usul Satwa Sitaan: Mayoritas lutung jawa di pusat rehabilitasi JLC merupakan korban perdagangan ilegal, di mana modus penyerahan sukarela oleh warga biasanya terjadi setelah mereka takut terjerat kasus hukum.
-
Sisi Gelap Perburuan: Untuk mendapatkan bayi lutung yang bernilai jual tinggi, para pemburu liar umumnya membunuh induknya secara kejam di dalam hutan, yang merusak struktur sosial koloni mereka.
-
Ancaman Ganda Kelestarian: Populasi lutung jawa tidak hanya tergerus oleh perdagangan via media sosial, melainkan juga akibat fragmentasi hutan dan menyempitnya habitat akibat alih fungsi lahan.



