Search

Tok! Perjanjian Dagang Indonesia-AS: Tarif Impor 19% Berlaku Hari Ini, Tembaga Bebas Bea Masuk

Kamis, 7 Agustus 2025

Presiden AS Donald Trump dan Presiden Prabowo Subianto (CNBC Indonesia)

Tarif impor Amerika Serikat (AS) untuk produk-produk Indonesia kini ditetapkan sebesar 19%, berlaku efektif hari ini, Kamis (7/8). Presiden Prabowo Subianto memuji tim ekonomi yang dipimpin oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto atas capaian ini, yang dianggap sebagai hasil negosiasi yang cermat di tengah gejolak global.

Dalam Sidang Kabinet Paripurna, Presiden Prabowo menekankan bahwa tugas Pemerintah Indonesia adalah melindungi rakyat Indonesia, melindungi pekerja-pekerja kita, dan keluarga mereka.

Meskipun tarif 19% bukan yang terendah di antara negara-negara lain, Menteri Perdagangan Budi Santoso menilai tarif ini akan menarik investasi asing.

Menurutnya, tarif yang lebih tinggi bagi negara kompetitor seperti Vietnam (20%) dan India (25%) dapat mendorong relokasi pabrik ke Indonesia, terutama di sektor padat karya seperti alas kaki dan tekstil.

Budi juga menambahkan, penghapusan bea masuk untuk bahan baku dan barang modal dari AS, seperti kapas dan kedelai, akan meningkatkan ketahanan bahan baku nasional.

Penghapusan Hambatan Non-Tarif dan Dampak Positif pada PHK

Sebagai bagian dari perjanjian, Indonesia akan menghapus hambatan non-tarif untuk produk AS, seperti Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

Anne Patricia Sutanto, Ketua Bidang Perdagangan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), menjelaskan bahwa perjanjian ini bersifat setara dan dapat menghentikan gelombang PHK yang disebabkan oleh melemahnya ekspor.

Tembaga Indonesia Dapatkan Tarif 0%

Selain tarif umum 19%, ada kabar baik untuk komoditas tembaga. Menteri Investasi dan Hilirisasi, Rosan Perkasa Roeslani, mengungkapkan bahwa produk tembaga atau copper dari Indonesia mendapatkan tarif 0% dari AS.

Keanggotaan BRICS dan Transfer Data Swasta

Perjanjian ini juga memastikan Indonesia tidak akan dikenakan tambahan tarif 10% yang sempat diumumkan Presiden AS Donald J. Trump untuk negara-negara anggota BRICS.

Selain itu, terkait syarat transfer data sektor swasta ke AS, Anne Patricia Sutanto menilai hal ini tidak menjadi ancaman.

Menurutnya, transfer data akan tetap tunduk pada Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi di Indonesia.

Statement:

  • Presiden Prabowo Subianto

“Kita bergerak sebagai satu tim. Kita negosiasi. Kita berunding, kita tidak emosional, kita tidak terpancing. Kita mengerti bahwa kita punya kepentingan yang besar. Tugas Pemerintah Indonesia adalah melindungi rakyat Indonesia, melindungi pekerja-pekerja kita, dan keluarga mereka.”

  • Menteri Perdagangan Budi Santoso

“Komoditas itu merupakan 10 produk ekspor utama Indonesia ke Amerika Serikat. Kami sudah memetakan pabrikan di negara mana saja yang dapat melakukan relokasi ke dalam negeri.”

“Ini kesempatan bagus karena bisa mendukung pelaku industri di dalam negeri.”

  • Ketua Bidang Perdagangan Asosiasi Pengusaha Indonesia, Anne Patricia Sutanto

“Maksud pemerintah AS terkait klausul tersebut jika produk yang diekspor ke Indonesia telah diuji dengan parameter yang lebih tinggi atau sama dengan BPOM, kenapa harus diperiksa lagi di Indonesia.”

  • Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Rosan Perkasa Roeslani

“Kebetulan untuk tembaga, kita (tarif) 0% sudah disetujui. Tembaga (dapat) tarif 0%.”

Bagikan :

ARTIKEL TERKAIT

ARTIKEL POPULER

24 Jam

Sepekan